Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2025/PN Snj 1.Isnawati Yamin, S.H
1.Isnawati Yamin, S.H
M. AYYUB BIN H. JAYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2025/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-146/P.4.31/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Isnawati Yamin, S.H
2Isnawati Yamin, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. AYYUB BIN H. JAYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU                                          

------- Bahwa Ia terdakwa M. AYYUB Bin H. JAYADI  pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar Pukul 20.00, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di BTN. Lambassang Blok A 167, Kel. Samataring Kec. Sinjai Timur, Kab. Sinjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 pukul 13.20 wita Terdakwa sedang berada di rumah dan Lelaki BASO menghubungi terdakwa untuk datang di Jl. A. P. Pettarani setelah ketemu terdakwa  dengan Lelaki BASO menuju ke rumah Lelaki UDDA di Tanete Kec. Bulukumpa Kab. Bulukumba di perjalanan Lelaki BASO beberapa kali menghubungi Lelaki UDDA namun tidak ada jawaban, sesampainya di Tanete sebelum tiba rumah Lelaki UDDA, Lelaki BASO menyuruh terdakwa memberhentikan mobil dan mengatakan “tungguma di sini” kemudian Lelaki BASO jalan menuju ke rumah Lelaki UDDA, beberapa menit kemudian Lelaki BASO mengubungi terdakwa dan mengatakan “masih tidur ki UDDA tunggu, baru di kasi bangun sama istrinya” terdakwa jawab “oke” setelah itu terdakwa turun dari mobil untuk merokok, beberapa menit kemudian Lelaki BASO chat terdakwa mengatakan “ke sini maki” kemudian terdakwa berjalan menuju ke rumah Lelaki UDDA setelah sampai di rumahnya terdakwa dipersilahkan masuk dan Lelaki BASO mengatakan kepada Lelaki UDDA “eloka mala 2 (maksudnya 2 Gram)” Lelaki UDDA menjawab “kenapa banyak sekali, hati-hati ko karna ada Petugas yang bergerak” kemudian Lelaki BASO menjawab “iye tidak ji karna ini barang untuk terdakwa komsumsi berdua” kemudian Lelaki UDDA menyimpan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) sachet di atas meja dan Lelaki BASO meminta uang kepada terdakwa dan setelah terdakwa serahkan kepada Lelaki BASO lalu lelaki BASO menyerahkan uang sebesar Rp.3.400.000,-(tiga juta empat ratus ribu rupiah) kepada Lelaki UDDA setelah itu Lelaki BASO menerima Narkotika jenis sabu-sabu dari Lelaki UDDA dan langsung menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada terdakwa yang mana terdakwa simpan disaku celana sebelah kanan, Setelah itu terdakwa menuju ke mobil dan pulang bersama dengan Lelaki BASO, diperjalanan Lelaki BASO menawarkan untuk singgah di rumah temannya tepatnya di Bikeru kemudian mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu bertiga dengan teman lelaki BASO, setelah itu terdakwa dengan Lelaki BASO pulang menuju ke Sinjai Kota;
  • Pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar pukul 08.15 wita terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) sachet sisa dari pemakaian waktu di Bikeru di rumah teman Lelaki BASO dan beberapa kali terdakwa dihubungi oleh Lelaki BASO namun terdakwa tidak meresponnya. Nanti Sekitar pukul 18.20 wita Lelaki BASO menghubungi terdakwa  dengan mengatakan “mauka ke situ untuk make” terdakwa jawab “nanti habis isya karena banyak orang di Masjid” kemudian terdakwa lalu mengambil Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) sachet lalu terdakwa pindahkan/pisahkan ke sachet lain sehingga menjadi 11 (sebelas) sachet dan terdakwa simpan dilipatan sarung yang terdakwa gunakan, Setelah selesai shalat Isya Lelaki BASO menelpon terdakwa dengan mengatakan “mauma ke situ” lalu terdakwa jawab “iya” sehingga beberapa menit kemudian tepatnya pukul pada  pukul 20.30 wita tiba-tiba ada beberapa orang yang memasuki rumah terdakwa yang mengaku dari Pihak Kepolisian sehingga terdakwa digeledah dan ditemukan 11 (sebelas) sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang terdakwa selipkan di lipatan sarung sehingga terdakwa dan barang bukti di bawa ke Mapolres Sinjai untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar pukul 20.00 Wita, Timsus Polres Sinjai menerima informasi dari masyarakat bahwa di BTN Lambassang Blok A 167 Kel.Samataring Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai  ada seseorang yang bernama Lel. AYYUB sering mengonsumsi atau menyalahgunakan Narkotika jenis sabu sehingga Anggota Timsus Polres Sinjai yang di Pimpin Langsung oleh Katimsus Polres Sinjai AIPTU ASGAR melakukan serangkaian penyelidikan dilokasi tersebut dalam hal ini ditempat tinggal dari terdakwa M. AYYUB Bin H. JAYADI tersebut. Dan sekitar pukul 22.30 Wita Anggota Timsus Polres Sinjai melihat dan mendapati langsung seorang lelaki yang dicurigai dalam rumah tersebut yang beralamat di BTN Lambassang Blok A 167 Kel. Samataring Kec. Sinjai Timur Kab.Sinjai. Kemudian Anggota Timsus melakukan pemeriksaan dan pada saat diintrogasi bahwa Benar ia mengaku bernama M. AYYUB BIN JAYADI kemudian dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan 11 (sebelas) sachet plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya terdakwa M. AYYUB Bin JAYADI selipkan pada lipatan sarung yang ia gunakan pada saat itu dan juga ditemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) Lengkap dengan pipet dan pyrex di belakang kursi sofa di ruang tamu dalam rumah tersebut. Sehingga terdakwa M. AYYUB Bin JAYADI beserta barang bukti dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari lelaki UDDA yang beralamat di Tanette Kec. Bulukumba Kab. Bulukumba melalui perantara lelaki BASO yang mana terdakwa beli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebanyak 2 (dua) sachet dengan harga Rp 3.400.000,-(tiga juga empat ratus ribu rupiah), serta narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa beli dari lelaki UDDA sebanyak 5 (lima) kali untuk terdakwa konsumsi sendiri;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : LB17F1/IX/2024 Laboratorium Baddoka-Makassar tanggal 24 September 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Plt. Kepala Pusat Laboratorium Maimunah ,S.Si., M.Si, terhadap Permohonan Pemeriksaan secara Laboratorium Barang Bukti yang tercantum dalam Surat Nomor : B/290/IX/2024/SPKT Resnarkoba/Polres Sinjai/Polda Sul-Sel tanggal 19 September 2024 yakni:
  1. Jenis Sampel A: Kristal, B: Urine
  2. Jumlah Sampel A :  11 , Sampel B: 1 Sampel
  3. Berat Netto Awal : A : Total Sampel A : 0,3635 Gram

                                      B :  Total Sampel B : 80.ML

  1. Berat Netto Akhir : A :  Total Sampel A : 0,3292 Gram

                              B : Total Sampel B : 0.ML

  1. Ciri-Ciri Sampel : 11 (sebelas) Bungkus plastik bening berisikan:

                             A : Kristal warna Putih

                             1 (satu) Buah Botol plastik bening berisikan :

                             B : Urin Milik AM. Ayyub Bin H. Jayadi

  • Pemeriksaan Sampel:
  • Jenis Sampel Kristal  Hasil Positif  Narkotika

Kesimpulan: Positif Narkotika adalah : Benar Mengandung Matamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

  • Jenis Sampel Urine  Hasil Positif  Narkotika

Kesimpulan:

  1. Positif Narkotika adalah Benar Mengandung Matamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  2. Positif Narkotika adalah benar mengandung Amfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urur 53 Lampiran UU R.I Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Sisa Sampel :
        1. Jenis Sampel  A: Kristal, B: Urine
        2. Jumlah Sampel  A:  11 , Sampel B: 1 Sampel
        3. Berat Netto Akhir  : A: Total Sampel A : 0,3292 Gram

        B:  Total Sampel B : 0.ML

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai Ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.       

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 Ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------

    

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Ia terdakwa M. AYYUB Bin H. JAYADI  pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar Pukul 20.00, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di BTN. Lambassang Blok A 167, Kel. Samataring Kec. Sinjai Timur, Kab. Sinjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: --

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 pukul 13.20 wita Terdakwa sedang berada di rumah dan Lelaki BASO menghubungi terdakwa untuk datang di Jl. A. P. Pettarani setelah ketemu terdakwa  dengan Lelaki BASO menuju ke rumah Lelaki UDDA di Tanete Kec. Bulukumpa Kab. Bulukumba di perjalanan Lelaki BASO beberapa kali menghubungi Lelaki UDDA namun tidak ada jawaban, sesampainya di Tanete sebelum tiba rumah Lelaki UDDA, Lelaki BASO menyuruh terdakwa memberhentikan mobil dan mengatakan “tungguma di sini” kemudian Lelaki BASO jalan menuju ke rumah Lelaki UDDA, beberapa menit kemudian Lelaki BASO mengubungi terdakwa dan mengatakan “masih tidur ki UDDA tunggu, baru di kasi bangun sama istrinya” terdakwa jawab “oke” setelah itu terdakwa turun dari mobil untuk merokok, beberapa menit kemudian Lelaki BASO chat terdakwa mengatakan “ke sini maki” kemudian terdakwa berjalan menuju ke rumah Lelaki UDDA setelah sampai di rumahnya terdakwa dipersilahkan masuk dan Lelaki BASO mengatakan kepada Lelaki UDDA “eloka mala 2 (maksudnya 2 Gram)” Lelaki UDDA menjawab “kenapa banyak sekali, hati-hati ko karna ada Petugas yang bergerak” kemudian Lelaki BASO menjawab “iye tidak ji karna ini barang untuk terdakwa komsumsi berdua” kemudian Lelaki UDDA menyimpan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) sachet di atas meja dan Lelaki BASO meminta uang kepada terdakwa dan setelah terdakwa serahkan kepada Lelaki BASO lalu lelaki BASO menyerahkan uang sebesar Rp.3.400.000,-(tiga juta empat ratus ribu rupiah) kepada Lelaki UDDA setelah itu Lelaki BASO menerima Narkotika jenis sabu-sabu dari Lelaki UDDA dan langsung menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada terdakwa yang mana terdakwa simpan disaku celana sebelah kanan, Setelah itu terdakwa menuju ke mobil dan pulang bersama dengan Lelaki BASO, diperjalanan Lelaki BASO menawarkan untuk singgah di rumah temannya tepatnya di Bikeru kemudian mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu bertiga dengan teman lelaki BASO, setelah itu terdakwa dengan Lelaki BASO pulang menuju ke Sinjai Kota;
  • Pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar pukul 08.15 wita terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) sachet sisa dari pemakaian waktu di Bikeru di rumah teman Lelaki BASO dan beberapa kali terdakwa dihubungi oleh Lelaki BASO namun terdakwa tidak meresponnya. Nanti Sekitar pukul 18.20 wita Lelaki BASO menghubungi terdakwa  dengan mengatakan “mauka ke situ untuk make” terdakwa jawab “nanti habis isya karena banyak orang di Masjid” kemudian terdakwa lalu mengambil Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) sachet lalu terdakwa pindahkan/pisahkan ke sachet lain sehingga menjadi 11 (sebelas) sachet dan terdakwa simpan dilipatan sarung yang terdakwa gunakan, Setelah selesai shalat Isya Lelaki BASO menelpon terdakwa dengan mengatakan “mauma ke situ” lalu terdakwa jawab “iya” sehingga beberapa menit kemudian tepatnya pukul pada  pukul 20.30 wita tiba-tiba ada beberapa orang yang memasuki rumah terdakwa yang mengaku dari Pihak Kepolisian sehingga terdakwa digeledah dan ditemukan 11 (sebelas) sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang terdakwa selipkan di lipatan sarung sehingga terdakwa dan barang bukti di bawa ke Mapolres Sinjai untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar pukul 20.00 Wita, Timsus Polres Sinjai menerima informasi dari masyarakat bahwa di BTN Lambassang Blok A 167 Kel.Samataring Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai  ada seseorang yang bernama Lel. AYYUB sering mengonsumsi atau menyalahgunakan Narkotika jenis sabu sehingga Anggota Timsus Polres Sinjai yang di Pimpin Langsung oleh Katimsus Polres Sinjai AIPTU ASGAR melakukan serangkaian penyelidikan dilokasi tersebut dalam hal ini ditempat tinggal dari terdakwa M. AYYUB Bin H. JAYADI tersebut. Dan sekitar pukul 22.30 Wita Anggota Timsus Polres Sinjai melihat dan mendapati langsung seorang lelaki yang dicurigai dalam rumah tersebut yang beralamat di BTN Lambassang Blok A 167 Kel. Samataring Kec. Sinjai Timur Kab.Sinjai. Kemudian Anggota Timsus melakukan pemeriksaan dan pada saat diintrogasi bahwa Benar ia mengaku bernama M. AYYUB BIN JAYADI kemudian dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan 11 (sebelas) sachet plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya terdakwa M. AYYUB Bin JAYADI selipkan pada lipatan sarung yang ia gunakan pada saat itu dan juga ditemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) Lengkap dengan pipet dan pyrex di belakang kursi sofa di ruang tamu dalam rumah tersebut. Sehingga terdakwa M. AYYUB Bin JAYADI beserta barang bukti dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari lelaki UDDA yang beralamat di Tanette Kec. Bulukumba Kab. Bulukumba melalui perantara lelaki BASO yang mana terdakwa beli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebanyak 2 (dua) sachet dengan harga Rp 3.400.000,-(tiga juga empat ratus ribu rupiah), serta narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa beli dari lelaki UDDA sebanyak 5 (lima) kali untuk terdakwa konsumsi sendiri;
  • Bahwa adapun cara terdakwa memakai narkotika jenis sabu-sabu tersebut yakni terdakwa mengelurkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kemudian sabu-sabu tersebut terdakwa sendok kemudian terdakwa masukkan kedalam pirex selanjutnya terdakwa bakar lalu terdakwa gunakan narkotiak jenis sabu-sabu tersebut

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : LB17F1/IX/2024 Laboratorium Baddoka-Makassar tanggal 24 September 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Plt. Kepala Pusat Laboratorium Maimunah ,S.Si., M.Si, terhadap Permohonan Pemeriksaan secara Laboratorium Barang Bukti yang tercantum dalam Surat Nomor : B/290/IX/2024/SPKT Resnarkoba/Polres Sinjai/Polda Sul-Sel tanggal 19 September 2024 yakni:

1. Jenis Sampel A: Kristal, B: Urine

  1. Jumlah Sampel A :  11 , Sampel B: 1 Sampel
  2. Berat Netto Awal : A : Total Sampel A : 0,3635 Gram

                                 B :  Total Sampel B : 80.ML

  1. Berat Netto Akhir : A :  Total Sampel A : 0,3292 Gram

                           B : Total Sampel B : 0.ML

  1. Ciri-Ciri Sampel : 11 (sebelas) Bungkus plastik bening berisikan:

                          A : Kristal warna Putih

                          1 (satu) Buah Botol plastik bening berisikan :

                          B : Urin Milik AM. Ayyub Bin H. Jayadi

  • Pemeriksaan Sampel:
  • Jenis Sampel Kristal  Hasil Positif  Narkotika

Kesimpulan: Positif Narkotika adalah : Benar Mengandung Matamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

  • Jenis Sampel Urine  Hasil Positif  Narkotika

Kesimpulan:

        1. Positif Narkotika adalah Benar Mengandung Matamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
        2. Positif Narkotika adalah benar mengandung Amfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 53 Lampiran UU R.I Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Sisa Sampel :
        1. Jenis Sampel  A: Kristal, B: Urine
        2. Jumlah Sampel  A:  11 , Sampel B: 1 Sampel
        3. Berat Netto Akhir  : A: Total Sampel A : 0,3292 Gram

        B:  Total Sampel B : 0.ML

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai sebagai Ilmuwan / Peneliti, Pedagang Besar Farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas,  pihak rumah sakit ataupun memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika;

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

-----------Bahwa Ia terdakwa M. AYYUB Bin H. JAYADI  pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar Pukul 20.00, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di BTN. Lambassang Blok A 167, Kel. Samataring Kec. Sinjai Timur, Kab. Sinjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri,” yang mana perbuatan terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 pukul 13.20 wita Terdakwa sedang berada di rumah dan Lelaki BASO menghubungi terdakwa untuk datang di Jl. A. P. Pettarani setelah ketemu terdakwa  dengan Lelaki BASO menuju ke rumah Lelaki UDDA di Tanete Kec. Bulukumpa Kab. Bulukumba di perjalanan Lelaki BASO beberapa kali menghubungi Lelaki UDDA namun tidak ada jawaban, sesampainya di Tanete sebelum tiba rumah Lelaki UDDA, Lelaki BASO menyuruh terdakwa memberhentikan mobil dan mengatakan “tungguma di sini” kemudian Lelaki BASO jalan menuju ke rumah Lelaki UDDA, beberapa menit kemudian Lelaki BASO mengubungi terdakwa dan mengatakan “masih tidur ki UDDA tunggu, baru di kasi bangun sama istrinya” terdakwa jawab “oke” setelah itu terdakwa turun dari mobil untuk merokok, beberapa menit kemudian Lelaki BASO chat terdakwa mengatakan “ke sini maki” kemudian terdakwa berjalan menuju ke rumah Lelaki UDDA setelah sampai di rumahnya terdakwa dipersilahkan masuk dan Lelaki BASO mengatakan kepada Lelaki UDDA “eloka mala 2 (maksudnya 2 Gram)” Lelaki UDDA menjawab “kenapa banyak sekali, hati-hati ko karna ada Petugas yang bergerak” kemudian Lelaki BASO menjawab “iye tidak ji karna ini barang untuk terdakwa komsumsi berdua” kemudian Lelaki UDDA menyimpan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) sachet di atas meja dan Lelaki BASO meminta uang kepada terdakwa dan setelah terdakwa serahkan kepada Lelaki BASO lalu lelaki BASO menyerahkan uang sebesar Rp.3.400.000,-(tiga juta empat ratus ribu rupiah) kepada Lelaki UDDA setelah itu Lelaki BASO menerima Narkotika jenis sabu-sabu dari Lelaki UDDA dan langsung menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada terdakwa yang mana terdakwa simpan disaku celana sebelah kanan, Setelah itu terdakwa menuju ke mobil dan pulang bersama dengan Lelaki BASO, diperjalanan Lelaki BASO menawarkan untuk singgah di rumah temannya tepatnya di Bikeru kemudian mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu bertiga dengan teman lelaki BASO, setelah itu terdakwa dengan Lelaki BASO pulang menuju ke Sinjai Kota;
  • Pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar pukul 08.15 wita terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) sachet sisa dari pemakaian waktu di Bikeru di rumah teman Lelaki BASO dan beberapa kali terdakwa dihubungi oleh Lelaki BASO namun terdakwa tidak meresponnya. Nanti Sekitar pukul 18.20 wita Lelaki BASO menghubungi terdakwa  dengan mengatakan “mauka ke situ untuk make” terdakwa jawab “nanti habis isya karena banyak orang di Masjid” kemudian terdakwa lalu mengambil Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) sachet lalu terdakwa pindahkan/pisahkan ke sachet lain sehingga menjadi 11 (sebelas) sachet dan terdakwa simpan dilipatan sarung yang terdakwa gunakan, Setelah selesai shalat Isya Lelaki BASO menelpon terdakwa dengan mengatakan “mauma ke situ” lalu terdakwa jawab “iya” sehingga beberapa menit kemudian tepatnya pukul pada  pukul 20.30 wita tiba-tiba ada beberapa orang yang memasuki rumah terdakwa yang mengaku dari Pihak Kepolisian sehingga terdakwa digeledah dan ditemukan 11 (sebelas) sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang terdakwa selipkan di lipatan sarung sehingga terdakwa dan barang bukti di bawa ke Mapolres Sinjai untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar pukul 20.00 Wita, Timsus Polres Sinjai menerima informasi dari masyarakat bahwa di BTN Lambassang Blok A 167 Kel.Samataring Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai  ada seseorang yang bernama Lel. AYYUB sering mengonsumsi atau menyalahgunakan Narkotika jenis sabu sehingga Anggota Timsus Polres Sinjai yang di Pimpin Langsung oleh Katimsus Polres Sinjai AIPTU ASGAR melakukan serangkaian penyelidikan dilokasi tersebut dalam hal ini ditempat tinggal dari terdakwa M. AYYUB Bin H. JAYADI tersebut. Dan sekitar pukul 22.30 Wita Anggota Timsus Polres Sinjai melihat dan mendapati langsung seorang lelaki yang dicurigai dalam rumah tersebut yang beralamat di BTN Lambassang Blok A 167 Kel. Samataring Kec. Sinjai Timur Kab.Sinjai. Kemudian Anggota Timsus melakukan pemeriksaan dan pada saat diintrogasi bahwa Benar ia mengaku bernama M. AYYUB BIN JAYADI kemudian dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan 11 (sebelas) sachet plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya terdakwa M. AYYUB Bin JAYADI selipkan pada lipatan sarung yang ia gunakan pada saat itu dan juga ditemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) Lengkap dengan pipet dan pyrex di belakang kursi sofa di ruang tamu dalam rumah tersebut. Sehingga terdakwa M. AYYUB Bin JAYADI beserta barang bukti dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari lelaki UDDA yang beralamat di Tanette Kec. Bulukumba Kab. Bulukumba melalui perantara lelaki BASO yang mana terdakwa beli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebanyak 2 (dua) sachet dengan harga Rp 3.400.000,-(tiga juga empat ratus ribu rupiah), serta narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa beli dari lelaki UDDA sebanyak 5 (lima) kali untuk terdakwa konsumsi sendiri;
  • Bahwa adapun cara terdakwa memakai narkotika jenis sabu-sabu tersebut yakni terdakwa mengelurkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kemudian sabu-sabu tersebut terdakwa sendok kemudian terdakwa masukkan kedalam pirex selanjutnya terdakwa bakar lalu terdakwa gunakan narkotiak jenis sabu-sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : LB17F1/IX/2024 Laboratorium Baddoka-Makassar tanggal 24 September 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Plt. Kepala Pusat Laboratorium Maimunah ,S.Si., M.Si, terhadap Permohonan Pemeriksaan secara Laboratorium Barang Bukti yang tercantum dalam Surat Nomor : B/290/IX/2024/SPKT Resnarkoba/Polres Sinjai/Polda Sul-Sel tanggal 19 September 2024 yakni:
  1. Jenis Sampel A: Kristal, B: Urine
  2. Jumlah Sampel  A :  11, Sampel B: 1 Sampel
  3. Berat Netto Awal : A : Total Sampel A : 0,3635 Gram

                                 B :  Total Sampel B : 80.ML

  1. Berat Netto Akhir : A :  Total Sampel A : 0,3292 Gram

                           B : Total Sampel B : 0.ML

  1. Ciri-Ciri Sampel : 11 (sebelas) Bungkus plastik bening berisikan:

                          A : Kristal warna Putih

                          1 (satu) Buah Botol plastik bening berisikan :

                          B : Urin Milik AM. Ayyub Bin H. Jayadi

  • Pemeriksaan Sampel:
  • Jenis Sampel Kristal  Hasil Positif  Narkotika

Kesimpulan: Positif Narkotika adalah : Benar Mengandung Matamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

  • Jenis Sampel Urine  Hasil Positif  Narkotika

Kesimpulan:

  1. Positif Narkotika adalah Benar Mengandung Matamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  2. Positif Narkotika adalah benar mengandung Amfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urur 53 Lampiran UU R.I Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Sisa Sampel :
        1. Jenis Sampel  A: Kristal, B: Urine
        2. Jumlah Sampel  A:  11 , Sampel B: 1 Sampel
        3. Berat Netto Akhir  : A: Total Sampel A : 0,3292 Gram

        B:  Total Sampel B : 0.ML

  • Surat Rekomendasi Assesmen terhadap terdakwa M.AYYUB Bin H. JAYADI, Nomor :R/TAT-199/XI/2024/BNN Kab. Bone, tanggal 1 November 2024 dari Badan Narkotika Nasional Kab. Bone, dari Badan Narkotika Nasional Kab. Bone di dapat kesimpulan bahwa terdakwa M.AYYUB Bin H. JAYADI ADALAH SEORANG PENYALAHGUNA Narkotika Jenis sabu kategori Berat dengan pola penggunaan teratur pakai. Sehingga proses hukum dapat dilanjutkan namun bisa mendapatkan Perawatan Dan Pengobatan Dengan Cara Rehabilitasi Pada Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki program Rehabilitasi;
  • Bahwa terdakwa bukanlah seorang pasien yang sedang menjalani pengobatan dan atau rehabilitasi medis atas ketergantungan narkotika  sehingga terdakwa sama sekali tidak mempunyai hak untuk menggunakan Narkotika Golongan I serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk itu;

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya