Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Bth/2024/PN Snj 1.Hilda Ismail
2.Hilmy Ismail
3.Ince Muhammad Ihlas Ismail
4.Hamda Ismail
5.Ince Hesti Ismail
6.Ilham Ismail
7.Ince Hisma Ismail
DR. Andi Harun, ST., SH., MSi. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 5/Pdt.Bth/2024/PN Snj
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hilda Ismail
2Hilmy Ismail
3Ince Muhammad Ihlas Ismail
4Hamda Ismail
5Ince Hesti Ismail
6Ilham Ismail
7Ince Hisma Ismail
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACRAM MAPPAONAHilda Ismail
2ACRAM MAPPAONAHilmy Ismail
3ACRAM MAPPAONAInce Muhammad Ihlas Ismail
4ACRAM MAPPAONAHamda Ismail
5ACRAM MAPPAONAInce Hesti Ismail
6ACRAM MAPPAONAIlham Ismail
7ACRAM MAPPAONAInce Hisma Ismail
Tergugat
NoNama
1DR. Andi Harun, ST., SH., MSi.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Perlawanan dari para Pelawan secara keseluruhan; -------------------------
  2. Menyatakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4697 K/PDT/2023 tanggal 20 Desember 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 88/PDT/2022/PT MKS tanggal 27 April 2022 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Sinjai Nomor: 10/Pdt.G/2021/PN Snj tanggal 21 Oktober 2021 tidak dapat dilaksanakan; ----------------------------------------------------------------------------------
  3. Memerintahkan Para Pelawan mengembalikan sejumlah uang yang telah diterima Hj. Hirsyam Ismail kepada Terlawan sebesar Rp. 693.000.000,- (enam ratus sembilan puluh tiga juta rupiah); -----------------------------------------------------------
  4. Memerintahkan Terlawan untuk menerima pengembalian uang dari Para Pelawan sebesar Rp. 693.000.000,- (enam ratus sembilan puluh tiga juta rupiah); ------------
  5. Menyatakan Bangunan Ruko milik Penggugat yang terletak di jalan Sungai Tangka, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara tetap menjadi Hak Milik Terlawan;
  6. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak