Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2024/PN Snj ARHAM NURDIN.S.Sos Amrullah Alias Osang Bin Ambo Tang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pid.C/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/01/V/2024/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ARHAM NURDIN.S.Sos
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Amrullah Alias Osang Bin Ambo Tang[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Uraian Singkat Kejadian    :

 

--------- Pada hari sabtu tanggal 04 mei sekitar jam 11.30 wita anggota polsek sinjai utara polres sinjai melaksanakan perintah bapak kapolres sinjai melalui kapolsek sinjai utara  untuk operasi cipta kondisi minuman keras kemudian anggota polsek sinjai utara mencari informasi tentang peredaraan minuman keras yang ada di wilayah hukum polsek sinjai utara dan sekitarnya dan tidak lama kemudian anggota polsek sinjai utara menerima informasi dari masyarakat bahwa di jln poros sinjai bulu poddo sering ada mobil yang melintas membawa miras jenis ballo dan adapun ciri cirri mobil tersebut yaitu Toyota avanza berwarna hijau dengan No pol DD 1756 ZA dan adapun waktu melintas mobil tersebut yaitu sekitar jam 11.00 wita sampai dengan jam 12.00 wita dan sekitar pukul 10.00 wita anggota polsek sinjai utara bergerak  ke jl poros sinjai bulu poddo dan setelah sampai di tempat tersebut kemudian memperhatikan mobil yang melintas dari arah bulu poddo ke sinjai kota tdk lama kemudian sekitar jam 11.30 wita mobil tersebut diatas melintas kemudian anggota polsek sinjai utara memberhentikan mobil tersebut kemudian mengeledah dan atau memiriksa muatanya dan benar mobil tersebut membawa miras jenis ballo sebanyak 75 (tujuh puluh lima) liter dengan mengunakan jergen berwarna biru berukuran 30 (tiga puluh ) liter sebanyak 2 (dua)  buah dengan isi  perjergen yaitu 30 (tiga puluh) liter dan jergen warana putih berukuran 5 (lima) liter 3 (tiga) buah  dan setelah menenemukan miras tersebut anggota polsek sinjai utara mengitrogasi sopir mobil tersebut dan mengaku bernama AMRULLAH Als OSANG Bin AMBO TANG   dan tersangka tersebut mengambil miras jenis ballo dari desa matunreng tellue kec sinjai sinjai tengah kab sinjai dan untuk di jual di ling bojo kec kajuara kab bone  kemudian Pelaku tersebut diatas  bersama barang bukti diamankan di Mapolres Sinjai untuk diproses berdasarkan hukum yang berlaku, ----

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya