Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2024/PN Snj | ARHAM NURDIN.S.Sos | Amrullah Alias Osang Bin Ambo Tang | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2024/PN Snj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/01/V/2024/Samapta | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Uraian Singkat Kejadian :
--------- Pada hari sabtu tanggal 04 mei sekitar jam 11.30 wita anggota polsek sinjai utara polres sinjai melaksanakan perintah bapak kapolres sinjai melalui kapolsek sinjai utara untuk operasi cipta kondisi minuman keras kemudian anggota polsek sinjai utara mencari informasi tentang peredaraan minuman keras yang ada di wilayah hukum polsek sinjai utara dan sekitarnya dan tidak lama kemudian anggota polsek sinjai utara menerima informasi dari masyarakat bahwa di jln poros sinjai bulu poddo sering ada mobil yang melintas membawa miras jenis ballo dan adapun ciri cirri mobil tersebut yaitu Toyota avanza berwarna hijau dengan No pol DD 1756 ZA dan adapun waktu melintas mobil tersebut yaitu sekitar jam 11.00 wita sampai dengan jam 12.00 wita dan sekitar pukul 10.00 wita anggota polsek sinjai utara bergerak ke jl poros sinjai bulu poddo dan setelah sampai di tempat tersebut kemudian memperhatikan mobil yang melintas dari arah bulu poddo ke sinjai kota tdk lama kemudian sekitar jam 11.30 wita mobil tersebut diatas melintas kemudian anggota polsek sinjai utara memberhentikan mobil tersebut kemudian mengeledah dan atau memiriksa muatanya dan benar mobil tersebut membawa miras jenis ballo sebanyak 75 (tujuh puluh lima) liter dengan mengunakan jergen berwarna biru berukuran 30 (tiga puluh ) liter sebanyak 2 (dua) buah dengan isi perjergen yaitu 30 (tiga puluh) liter dan jergen warana putih berukuran 5 (lima) liter 3 (tiga) buah dan setelah menenemukan miras tersebut anggota polsek sinjai utara mengitrogasi sopir mobil tersebut dan mengaku bernama AMRULLAH Als OSANG Bin AMBO TANG dan tersangka tersebut mengambil miras jenis ballo dari desa matunreng tellue kec sinjai sinjai tengah kab sinjai dan untuk di jual di ling bojo kec kajuara kab bone kemudian Pelaku tersebut diatas bersama barang bukti diamankan di Mapolres Sinjai untuk diproses berdasarkan hukum yang berlaku, ----
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |