Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2024/PN Snj Isnawati Yamin, S.H ISHAR Bin H. USMAN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1164/P.4.31/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Isnawati Yamin, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISHAR Bin H. USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  Kesatu                      

------- Bahwa ia terdakwa ISHAR Bin H. USMAN pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar Pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2024 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jln. Persatuan Raya Kel. Balangnipa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: -----------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira Pukul 23.30 wita terdakwa berkomunikasi melalui Aplikasi Whatshapp (WA) dengan Lelaki MIRDA (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang mengatakan bahwa Terdakwa mau ambil/beli sabu tapi Terdakwa ngutang dan saat itu ada kesepakatan bahwa terdakwa yang  datang ke rumah. Tidak lama Kemudian, pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 Sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa yang sedang berada di toko dan menelpon Lelaki MIRDA melalui whatsapp, terdakwa mengatakan “Di manaki?” dijawab oleh Lelaki MIRDA “Di rumah” lalu Terdakwa mengatakan ke Lelaki MIRDA “saya mau ke sana ( maksudnya mau beli sabu)” kepada Lelaki MIRDA lalu di jawab “iye, Naik meki (datang saja) sekalian bawa juga speaker” dan tidak lama kemudian  sekitar Pukul 14.00 WITA Terdakwa melihat mobil Lelaki ASO (Daftar Pencarian Orang/DPO) bersama dengan Lelaki RIZKI (Daftar Pencarian Orang/DPO) kemudian Terdakwa menghampiri mereka serta bertanya “Di bagian mana pemasangan AC ta karena dia tukang panggil pasang AC? kemudian di jawab Lelaki ASO “Di Erasa, Terdakwa bilang “kebetulan lewat di Pattongko ki mauka juga nebeng karena ada salon/speaker mau kubawa ke sana.” Setelah itu, Terdakwa bertiga menuju ke Pattongko Kec. Tellulimpoe Kab Sinjai. Dalam perjalanan Terdakwa singgah untuk makan bakso setelah itu Terdakwa kecoplosan bahwa selain membawa speaker Terdakwa juga ingin membeli sabu. Selanjutnya Terdakwa Bersama Lelaki ASO dan Lelaki RIZKI melanjutkan perjalanan pada saat itu lelaki RIZKI mengatakan “bagus kapang kalau make ki dulu” Terdakwa jawab “pulang peko dari pasang AC (nanti setelah kau pulang pasang AC).” Setelah itu, Terdakwa singgah di dekat jembatan tepatnya di Pattongko perbatasan Kec. Kajang Kab Bulukumba lalu kemudian Terdakwa menghubungi Lelaki MIRDA untuk menjemput Terdakwa di Jembatan di Pattongko dan Lelaki RIZKI Bersama dengan Lelaki ASO menuju ke Erasa Kec. Tellulimpoe Kab. Sinjai tidak lama kemudian Terdakwa di jemput oleh Lelaki MIRDA lalu menuju kerumah Lelaki MIRDA  setelah tiba di rumah lelaki MIRDA tepatnya di ruang tamu lalu terdakwa Bersama dengan Lelaki MIRDA sedang bercengrama atau cerita-cerita dan menyinggung tentang sabu, lalu Lelaki MIRDA menuju ke ruang tengah rumahnya kemudian kembali duduk memberikan Terdakwa shabu sebanyak 1 (satu) sachet dan Lelaki MIRDA mengatakan satu ini (maksudnya berat sabu tersebut adalah 1 gram) dan kemudian Terdakwa meminta 1 (satu) sachet plastik kosong. setelah itu Terdakwa memindahkan sebagian sabu tersebut ke sachet plastik kosong tersebut sebanyak ¼ (satu per empat) lalu Terdakwa simpan di kantong celana bagian depan sebelah kanan serta Terdakwa mengeluarkan sabu 1 (satu) sachetnya  lagi ke alat isap atau bong dan Terdakwa menggunakan Bersama-sama Lelaki MIRDA. Setelah itu Terdakwa bersama dengan Lelaki MIRDA menuju ke rumah teman Terdakwa untuk bertemu yakni dengan Lelaki ASO dan Lelaki RIZKI karena menurutnya telah selesai pekerjaannya/pemasangan AC lelaki Aso Bersama dengan lelaki RIZKI mau pulang. Sehingga Terdakwa bersama dengan Lelaki MIRDA menemui Lelaki ASO dan lelaki RIZKI Setelah Terdakwa memanggil lelaki RIZKI dan lelaki ASO untuk memakai sabu dirumah teman Terdakwa Setelah menggunakan sabu Terdakwa menawarkan kepada Lelaki RIZKI, “tidak mau ki ambil ki/beli ini sabu harga Rp.1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah)”, dan sabu tersebut diambil oleh Lelaki RIZKI dan Lelaki RIZKI  mengatakan “sedikit sekali kalau 1 (satu) gram dan kalau mau harganya Rp.800.000,- (delapan ratus) kuambil ji / maksudnya mau di beli” dan Terdakwa menjawab Iye, biarmi.” Tidak lama kemudian Terdakwa kembali ke sinjai bersama Lelaki ASO dan Lelaki RIZKI dan Terdakwa diantar menuju ke tempat warnet tepatnya di jalan Persatuan raya Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai dan Terdakwa berpisah dengan Lelaki ASO dan Lelaki RIZKI. Lalu Terdakwa pulang dari warnet sekitar pukul 24.00 WITA dan kembali pulang ke rumah. Kemudian, sesampai Terdakwa di rumah, 1 (satu) sachet yang Terdakwa pisahkan sebelumnya,  kemudian Terdakwa menjadikan 2 (dua) sachet dan memasukkannya ke pembungkus rokok surya yang disimpan di rumah Terdakwa. Dan tidak lama kemudian, tepatnya pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar Pukul Pukul 09.00 wita Terdakwa menghubungi lelaki RIZKI dan mengatakan “kalau bisa itu uang kita kasika jam 12” di jawab oleh Lelaki RIZKI “sebentar saya usahakan”. Dan sekitar Pukul 13.30 WITA Terdakwa ke Bri Link untuk menstrasfer uang kepada Lelaki MIRDA senilai Rp.200.000 (Dua ratus Ribu Rupiah). Setelah itu, Terdakwa menuju ke rumah teman Terdakwa untuk memperbaiki antena parabola. Setelah Terdakwa memperbaiki antena parabola teman Terdakwa memberikan upah sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Lima Puluh ribu rupiah), sehingga Terdakwa bersama teman Terdakwa menuju ke Lelaki RIZKI untuk mengambil uang sebanyak Rp.800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah). Lalu Lelaki RIZKI mengatakan “terlalu mahal kalau 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) baru sedikitji barangnya” kemudian Terdakwa menjawab “mau di apa karena barang di pinjam” Lelaki RIZKI menjawab “kurang juga uangku segini ji yang ada Rp.700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah)” Terdakwa menjawab “itumo pale,mau ma pergi transfer”. Kemudian Terdakwa bersama Lelaki RIZKI menuju ke Bri Link untuk mentrasfer uang kepada Lelaki MIRDA sebanyak Rp.1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah). Setelah itu, Terdakwa menuju ke toko dan mengambil pembungkus rokok yang berisi 2 (dua) sachet sabu dan setelah itu Terdakwa menuju ke Warnet sekitar Pukul 17.00 wita yang mana pembungkus rokok yang berisi 2 (dua) sachet sabu Terdakwa simpan di dekat tempat sampah. Sekitar Pukul 22.00 wita,  cuaca saat itu hujan sehingga Terdakwa memindahkan pembungkus rokok yang berisi sabu tersebut ketempat berteduh. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 22.50 WITA Terdakwa tiba-tiba di datangi oleh seseorang Lelaki yang mengaku Anggota Kepolisian resort sinjai. Kemudian anggota melakukan pemeriksaan dan introgasi, serta menanyakan terkait Narkotika jenis sabu yang kemudian Terdakwa mengambil sabu yang sebelumnya Terdakwa telah simpan di depan Ruko di samping Warnet yang dibungkus dengan pembungkus rokok surya yang berisi Narkotika jenis sabu. Sehingga anggota kepolisian mengamankan Terdakwa dan Lelaki RIZKI berserta barang bukti di bawa ke polres sinjai untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa Anggota sat resnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ISHAR BIN USMAN mantan Napi Narkotika masih sering menggunakan Narkotika jenis sabu sehingga anggota sat Narkoba yang dipimpin oleh AKP SAIFULLAH SYAN, S.H. bersama-sama dengan Anggota Opsnal sat Narkoba yakni Saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN dan Saksi ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN melakukan pengintaian dan kemudian Anggota Kepolisian melihat Terdakwa ISHAR BIN USMAN di warnet di Jalan Persatuan Raya kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai dan dilakukan penggeledahan serta ditemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok surya yang diduga berisi 2 (dua) sachet Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 (nol koma lima dua) gram, di depan ruko di samping warnet yang sebelumnya telah di simpan oleh Terdakwa ISHAR BIN JUSMAN untuk di konsumsi dan pada saat diintrogasi oleh petugas Terdakwa ISHAR BIN JUSMAN mengakui bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya yang Terdakwa peroleh/dibeli dari Lelaki MIRDA, dan juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah unit handphone merek Oppo A54 berwarna Biru dengan IMEI 1: 861008053303591 IMEI 2: 861008053303583 dengan nomor whatshapp 087757252633, Selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti diamankan ke Mapolres sinjai untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa narkotika jenis shabu seharga Rp. 1.600.000,- (Satu juta enam ratus ribu rupiah) telah dikonsumsi sebagian oleh Terdakwa dan dijual oleh Terdakwa kepada Lelaki RIZKI sebanyak 1 (satu) sachet dengan harga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
  • Bahwa proses transfer uang kepada Lelaki MIRDA oleh Terdakwa dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, yaitu:
  1. Pertama, sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) adalah uang yang dipinjam Lelaki MIRDA untuk bermain judi online;
  2. Kedua, sebanyak Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) adalah uang pembelian shabu dari uang upah kerja parabola sebanyak Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dan Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) adalah uang dari Lelaki RIZKI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor Lab :1548/NNF/IV/2024 tanggal 23 April 2024, yang dibuat dan di tandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi, S.Farm.M.Tr.A.P, Apt. Eka Agustiani, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa dibawah sumpah jabatan dan diketahui oleh Plt. WAKA Kepala Bidang Labfor Polda Sul-Sel Asmawati, S.H, M.Kes, terhadap Permohonan Pemeriksaan secara Laboratorium barang bukti yang tercantum dalam Surat Nomor : B/80/IV/2024/Resnarkoba tanggal 19 April 2024 berupa -            2 (dua ) sachet plastik klip berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1008 gram yang diberi Nomor barang bukti : 3565/2024/NNF benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika kemudian 1 (Satu) botol plastik bekas minuman berisi urine di beri Nomor barang bukti: 3566/2024/NNF,  benar tidak  ditemukan bahan Narkotika dengan sisa barang bukti Nomor : 3565/2024/NNF setelah di periksa 0,0601 gram, dan sisa barang bukti Nomor : 3566/2024/NNF habis untuk pemeriksaan;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai Ilmuwan / peneliti, pedagang besar farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas,  pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika;           

    

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 Ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------

Atau

Kedua

------- Bahwa terdakwa ISHAR Bin H. USMAN pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar jam 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2024 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jln. Persatuan Raya Kel. Balangnipa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira Pukul 23.30 wita terdakwa berkomunikasi melalui Aplikasi Whatshapp (WA) dengan Lelaki MIRDA (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang mengatakan bahwa Terdakwa mau ambil/beli sabu tapi Terdakwa ngutang dan saat itu ada kesepakatan bahwa terdakwa yang  datang ke rumah. Tidak lama Kemudian, pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 Sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa yang sedang berada di toko dan menelpon Lelaki MIRDA melalui whatsapp, terdakwa mengatakan “Di manaki?” dijawab oleh Lelaki MIRDA “Di rumah” lalu Terdakwa mengatakan ke Lelaki MIRDA “saya mau ke sana ( maksudnya mau beli sabu)” kepada Lelaki MIRDA lalu di jawab “iye, Naik meki (datang saja) sekalian bawa juga speaker” dan tidak lama kemudian  sekitar Pukul 14.00 WITA Terdakwa melihat mobil Lelaki ASO (Daftar Pencarian Orang/DPO) bersama dengan Lelaki RIZKI (Daftar Pencarian Orang/DPO) kemudian Terdakwa menghampiri mereka serta bertanya “Di bagian mana pemasangan AC ta karena dia tukang panggil pasang AC? kemudian di jawab Lelaki ASO “Di Erasa, Terdakwa bilang “kebetulan lewat di Pattongko ki mauka juga nebeng karena ada salon/speaker mau kubawa ke sana.” Setelah itu, Terdakwa bertiga menuju ke Pattongko Kec. Tellulimpoe Kab Sinjai. Dalam perjalanan Terdakwa singgah untuk makan bakso setelah itu Terdakwa kecoplosan bahwa selain membawa speaker Terdakwa juga ingin membeli sabu. Selanjutnya Terdakwa Bersama Lelaki ASO dan Lelaki RIZKI melanjutkan perjalanan pada saat itu lelaki RIZKI mengatakan “bagus kapang kalau make ki dulu” Terdakwa jawab “pulang peko dari pasang AC (nanti setelah kau pulang pasang AC).” Setelah itu, Terdakwa singgah di dekat jembatan tepatnya di Pattongko perbatasan Kec. Kajang Kab Bulukumba lalu kemudian Terdakwa menghubungi Lelaki MIRDA untuk menjemput Terdakwa di Jembatan di Pattongko dan Lelaki RIZKI Bersama dengan Lelaki ASO menuju ke Erasa Kec. Tellulimpoe Kab. Sinjai tidak lama kemudian Terdakwa di jemput oleh Lelaki MIRDA lalu menuju kerumah Lelaki MIRDA  setelah tiba di rumah lelaki MIRDA tepatnya di ruang tamu lalu terdakwa Bersama dengan Lelaki MIRDA sedang bercengrama atau cerita-cerita dan menyinggung tentang sabu, lalu Lelaki MIRDA menuju ke ruang tengah rumahnya kemudian kembali duduk memberikan Terdakwa shabu sebanyak 1 (satu) sachet dan Lelaki MIRDA mengatakan satu ini (maksudnya berat sabu tersebut adalah 1 gram) dan kemudian Terdakwa meminta 1 (satu) sachet plastik kosong. setelah itu Terdakwa memindahkan sebagian sabu tersebut ke sachet plastik kosong tersebut sebanyak ¼ (satu per empat) lalu Terdakwa simpan di kantong celana bagian depan sebelah kanan serta Terdakwa mengeluarkan sabu 1 (satu) sachetnya  lagi ke alat isap atau bong dan Terdakwa menggunakan Bersama-sama Lelaki MIRDA. Setelah itu Terdakwa bersama dengan Lelaki MIRDA menuju ke rumah teman Terdakwa untuk bertemu yakni dengan Lelaki ASO dan Lelaki RIZKI karena menurutnya telah selesai pekerjaannya/pemasangan AC lelaki Aso Bersama dengan lelaki RIZKI mau pulang. Sehingga Terdakwa bersama dengan Lelaki MIRDA menemui Lelaki ASO dan lelaki RIZKI Setelah Terdakwa memanggil lelaki RIZKI dan lelaki ASO untuk memakai sabu dirumah teman Terdakwa Setelah menggunakan sabu Terdakwa menawarkan kepada Lelaki RIZKI, “tidak mau ki ambil ki/beli ini sabu harga Rp.1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah)”, dan sabu tersebut diambil oleh Lelaki RIZKI dan Lelaki RIZKI  mengatakan “sedikit sekali kalau 1 (satu) gram dan kalau mau harganya Rp.800.000,- (delapan ratus) kuambil ji / maksudnya mau di beli” dan Terdakwa menjawab Iye, biarmi.” Tidak lama kemudian Terdakwa kembali ke sinjai bersama Lelaki ASO dan Lelaki RIZKI dan Terdakwa diantar menuju ke tempat warnet tepatnya di jalan Persatuan raya Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai dan Terdakwa berpisah dengan Lelaki ASO dan Lelaki RIZKI. Lalu Terdakwa pulang dari warnet sekitar pukul 24.00 WITA dan kembali pulang ke rumah. Kemudian, sesampai Terdakwa di rumah, 1 (satu) sachet yang Terdakwa pisahkan sebelumnya,  kemudian Terdakwa menjadikan 2 (dua) sachet dan memasukkannya ke pembungkus rokok surya yang disimpan di rumah Terdakwa. Dan tidak lama kemudian, tepatnya pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar Pukul Pukul 09.00 wita Terdakwa menghubungi lelaki RIZKI dan mengatakan “kalau bisa itu uang kita kasika jam 12” di jawab oleh Lelaki RIZKI “sebentar saya usahakan”. Dan sekitar Pukul 13.30 WITA Terdakwa ke Bri Link untuk menstrasfer uang kepada Lelaki MIRDA senilai Rp.200.000 (Dua ratus Ribu Rupiah). Setelah itu, Terdakwa menuju ke rumah teman Terdakwa untuk memperbaiki antena parabola. Setelah Terdakwa memperbaiki antena parabola teman Terdakwa memberikan upah sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Lima Puluh ribu rupiah), sehingga Terdakwa bersama teman Terdakwa menuju ke Lelaki RIZKI untuk mengambil uang sebanyak Rp.800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah). Lalu Lelaki RIZKI mengatakan “terlalu mahal kalau 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) baru sedikitji barangnya” kemudian Terdakwa menjawab “mau di apa karena barang di pinjam” Lelaki RIZKI menjawab “kurang juga uangku segini ji yang ada Rp.700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah)” Terdakwa menjawab “itumo pale,mau ma pergi transfer”. Kemudian Terdakwa bersama Lelaki RIZKI menuju ke Bri Link untuk mentrasfer uang kepada Lelaki MIRDA sebanyak Rp.1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah). Setelah itu, Terdakwa menuju ke toko dan mengambil pembungkus rokok yang berisi 2 (dua) sachet sabu dan setelah itu Terdakwa menuju ke Warnet sekitar Pukul 17.00 wita yang mana pembungkus rokok yang berisi 2 (dua) sachet sabu Terdakwa simpan di dekat tempat sampah. Sekitar Pukul 22.00 wita,  cuaca saat itu hujan sehingga Terdakwa memindahkan pembungkus rokok yang berisi sabu tersebut ketempat berteduh. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 22.50 WITA Terdakwa tiba-tiba di datangi oleh seseorang Lelaki yang mengaku Anggota Kepolisian resort sinjai. Kemudian anggota melakukan pemeriksaan dan introgasi, serta menanyakan terkait Narkotika jenis sabu yang kemudian Terdakwa mengambil sabu yang sebelumnya Terdakwa telah simpan di depan Ruko di samping Warnet yang dibungkus dengan pembungkus rokok surya yang berisi Narkotika jenis sabu. Sehingga anggota kepolisian mengamankan Terdakwa dan Lelaki RIZKI berserta barang bukti di bawa ke polres sinjai untuk dimintai keterangan lebih lanjut;

 

  • Bahwa proses transfer uang kepada Lelaki MIRDA oleh Terdakwa dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, yaitu:
  1. Pertama, sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) adalah uang yang dipinPukul Lelaki MIRDA untuk bermain judi online;
  2. Kedua, sebanyak Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) adalah uang pembelian shabu dari uang upah kerja parabola sebanyak Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dan Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) adalah uang dari Lelaki RIZKI.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor Lab :1548/NNF/IV/2024 tanggal 23 April 2024, yang dibuat dan di tandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi, S.Farm.M.Tr.A.P, Apt. Eka Agustiani, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa dibawah sumpah jabatan dan diketahui oleh Plt. WAKA Kepala Bidang Labfor Polda Sul-Sel Asmawati, S.H, M.Kes, terhadap Permohonan Pemeriksaan secara Laboratorium barang bukti yang tercantum dalam Surat Nomor : B/80/IV/2024/Resnarkoba tanggal 19 April 2024 berupa -            2 (dua ) sachet plastik klip berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1008 gram yang diberi Nomor barang bukti : 3565/2024/NNF benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika kemudian 1 (Satu) botol plastik bekas minuman berisi urine di beri Nomor barang bukti: 3566/2024/NNF,  benar tidak  ditemukan bahan Narkotika dengan sisa barang bukti Nomor : 3565/2024/NNF setelah di periksa 0,0601 gram, dan sisa barang bukti Nomor : 3566/2024/NNF habis untuk pemeriksaan;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai sebagai Ilmuwan / Peneliti, Pedagang Besar Farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas,  pihak rumah sakit ataupun memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika;

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya