Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2024/PN Snj FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H MUH. JABBAR Alias JABBAR Bin H. USMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-908/P.4.31/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. JABBAR Alias JABBAR Bin H. USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa ia terdakwa Muh Jabbar Alias Jabbar Bin H. Usman pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di halaman Kantor Golkar Kabupaten Sinjai  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara "tanpa hak, memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk," Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 Wita Terdakwa dihubungi oleh Saudara Fajar (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) untuk mengambil mobil Pickup Grandmax milik Saudara Arif yang beralamat di Tanete Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba yang rencananya Mobil tersebut akan digunakan untuk mengangkut beberapa warga Desa Kassi Bulleng menuju Kantor KPU Kabupaten Sinjai untuk melakukan aksi unjuk rasa serta melakukan pengawalan perhitungan suara atau rekapitulasi surat suara Desa Kassi Buleng Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai yang akan dihitung di Kantor KPU Kabupaten Sinjai,; ---------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 terdakwa menjemput Saksi Judda di pinggir jalan Desa Batu Selatan dan sebelum naik ke dalam mobil tersebut terdakwa melihat serta mengetahui bahwa Saksi Judda sedang membawa sebilah parang yang kemudian parang tersebut disimpan di belakang kursi penumpang sebelah supi. Kemudian terdakwa berkendara menuju Kantor KPUD Sinjai namun ditengah perjalanan, mobil yang dikendarai oleh terdakwa mogok karena kehabisan Bahan Bakar sehingga Saudara Fajar memerintahkan terdakwa untuk pergi membeli Bahan Bakar menggunakan Sepedah Motor kemudian setelah mobil tersebut diisi Bahan Bakar, saudara Fajar Indrawan mengambil alih mobil itu untuk dibawa menuju Kantor KPUD Kabupaten Sinjai sedangkan terdakwa menyusul menggunakan sepeda motor bersama denga Saudara Aul;-----------------
  • Bahwa sekitar pukul 10.30 Wita terdakwa telah tiba di sekitar Kantor KPUD Kabupaten Sinjai dan terdakwa melihat bahwa mobil yang sebelumnya ia kendarai menganggut warga telah terparkir di depan Kantor Golkar Kabupaten Sinjai dan terdakwa berjalan bersama dengan warga menuju Kantor KPUD Kabupaten Sinjai; ---------------------------
  • Bahwa setelah tiba di depan kantor KPU di JL. Bhayangkara Kel. Bongki Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai kemudian Terdakwa dan Saudara Fajar bersama dengan peserta demonstrasi lainnya berusaha masuk kedalam kantor KPU namun dihalangi oleh petugas kepolisian yang menyebabkan terjadinya kerusuhan serta aksi saling dorong antara terdakwa dengan petugas kepolisian dan pada saat kerushan tersebut berlangsung terdengar suara oleh Saksi Ardiansyah ada yang menyatakan "AMBIL PARANG"  kemudian ada juga yang berteriak "BAKAR KPU" sehingga mendengar ada kalimat kalimat tersebut membuat Saksi Ardiansyah langsung mendatangi mobil milik peserta demonstrasi yang terparkir di depan Kantor Partai Golkar dan langsung membuka pintu mobil sebelah kiri yang dalam keadaan tidak terkunci menggunakan tangan kanan kemudian memeriksa bagian kursi belakang sebelah kiri dan menemukan 5 (Lima) bilah senjata tajam jenis parang, kemudian langsung mengamankan ke-5 (Lima) bilah senjata tajam jenis parang tersebut; ------------------------------
  • Bahwa tujuan dari Saksi Judda membawa dan menyimpan sebilah parang ke dalam mobil tersebut adalah untuk membuat kericuhan dan keributan di Kantor KPUD Kabupaten Sinjai;-
  • Bahwa terdakwa hanya mengenali 3 (Tiga) bilah parang dari 5 (Lima) yang ditemukan oleh saksi Ardiansyah yaitu  parang milik Saudara Ambo yang gagangnya berwarna coklat terbuat dari kayu dan terdapat besi berwarna mengkilat, dengan sarung parang berwarna coklat muda dan ada tali berwarna biru terikat di gagang parang tersebut, yang panjangnya sekitar kurang lebih 50 (Lima Puluh) cm, parang milik saksi Judda gagangnya telah diukir menyerupai kepala burung dan dicat berwarna kuning emas, dimana juga ada besi berwarna  mengkilat, dimana sarung parangnya berwarna coklat tua, dan ada semacam kain berwarna merah yang diikatkan di gagang sarung pedang tersebut, dan parang milik saudara Fajar berwarna coklat tua, dimana gagangnya telah terukir dan terdapat besi silver di ujung antara gagang dan mata parangnya, begitu juga dengan sarung parangnya berwarna coklat dan terdapat beberapa lempengan besi berwarna silver yang mengikat dari sarung parang tersebut, yang panjang dari parang itu sekitar 50 (Lima Puluh) cm;--------------
  • Bahwa senjata penusuk/ tajam berupa parang tersebut, diabawa dan diangkut oleh Terdakwa tersebut sama sekali tidak mempunyai izin dari pihak yang berwernang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

---------------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Lembaran Negara No. 78 Tahun 1951. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya