Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk keseluruhan;
- Menyatakan sah dan berharga Akta Hibah Nomor: SUT-261/PPAT/HB/1981 tanggal 16 Fabruari 1981;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Wasiat tanggal 16 Februari 1981; --------------
- Menyatakan sebidang tanah terletak di Jl. Persatuan Raya Nomor: 17, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Propinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas:
- Sebidang tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor: 181 Kelurahan Balangnipa tanggal 24 April 1984, luas 507 M2, dengan batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Rumah milik Hamda Ismail
Tanah milik Alm. Ismail Yacob
- Sebelah Selatan :Tanah/ rumah milik Alm. M. Yahya Hamid
- Sebelah Timur : Tanah/ rumah Ibu Amniar AR
- Sebelah Barat : Jalanan raya (Jl. Persatuan Raya)
- Sebidang tanah belum bersertifikat, luas 150M2, dengan batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jl. Cengkeh
- Sebelah Selatan : Tanah milik Alm. Ismail Yacob (SHM No. 181)
- Sebelah Timur : Tanah/ rumah Ibu Amniar AR
- Sebelah Barat : Tanah/ rumah Hamda Ismail
Merupakan Tanah milik Almarhum Abdullah Yacob;
- Menyatakan batal dan tidak mengikat kesepakatan jual beli antara Tergugat VIII dengan Almarhum Hj. Hirsyam Ismail terhadap objek sengketa;
- Menyatakan para Penggugat sebagai pemilik yang sah menurut hukum terhadap sebidang sebidang tanah terletak di Jl. Persatuan Raya Nomor: 17, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Propinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas:
- Sebidang tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor: 181 Kelurahan Balangnipa tanggal 24 April 1984, luas 507 M2, dengan batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Rumah milik Hamda Ismail/Tanah milik Alm. Ismail Yacob
- Sebelah Selatan : Tanah/ rumah milik Alm. M. Yahya Hamid
- Sebelah Timur : Tanah/ rumah Ibu Amniar AR
- Sebelah Barat : Jalanan raya (Jl. Persatuan Raya)
- Sebidang tanah belum bersertifikat, luas 150M2, dengan batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jl. Cengkeh
- Sebelah Selatan: Tanah milik Alm. Ismail Yacob (SHM No. 181)
- Sebelah Timur : Tanah/ rumah Ibu Amniar AR
- Sebelah Barat : Tanah/ rumah Hamda Ismail
Yang diperoleh dari kewarisan Almarhum Abdullah Yacob;
- Memerintahkan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII untuk menyerahkan objek sengketa kepada para penggugat, berupa:
- Sebidang tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor: 181 Kelurahan Balangnipa tanggal 24 April 1984, luas 507 M2, dengan batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Rumah milik Hamda Ismail / Tanah milik Alm. Ismail Yacob
- Sebelah Selatan : Tanah/ rumah milik Alm. M. Yahya Hamid
- Sebelah Timur : Tanah/ rumah Ibu Amniar AR
- Sebelah Barat : Jalanan raya (Jl. Persatuan Raya)
- Sebidang tanah belum bersertifikat, luas 150M2, dengan batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jl. Cengkeh
- Sebelah Selatan : Tanah milik Alm. Ismail Yacob (SHM No. 181)
- Sebelah Timur : Tanah/ rumah Ibu Amniar AR
- Sebelah Barat : Tanah/ rumah Hamda Ismail
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara ini menurut undang-undang yang berlaku
|