Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2024/PN Snj 1.Isnawati Yamin, S.H
2.ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H
3.FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
THAHIR MAKNUN Alias THAHIR Bin MAKNUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1864/P.4.31/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Isnawati Yamin, S.H
2ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H
3FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1THAHIR MAKNUN Alias THAHIR Bin MAKNUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia Terdakwa THAHIR MAKNUN Alias THAHIR Bin MAKNUN sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sinjai Nomor : 821.12 / 935 / BKD, Tanggal 26 Agustus 2011, tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, pada hari Senin tanggal 30 September Tahun 2024 sekira pukul 19.00 wita atau setidak tidaknya pada bulan September Tahun 2024 bertempat di Rumah terdakwa sendiri  di Perumahan BTN TANGKA MAS Blok C Nomor 13 E Kel. Bongki Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI / Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain / Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon berdasarkan Keputusan Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia Nomor : 136/PUU-XXII/2024 tanggal 14 November 2024. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira Pukul 19.00 Wita yang saat itu terdakwa berada di Rumah Terdakwa sendiri tepatnya di Perumahan BTN TANGKA MAS Blok C Nomor 13 E Kel. Bongki Kec. Sinjai Utara Kab.Sinjai, yang mana saat itu terdakwa sedang bersantai di Rumah miliknya lalu terdakwa membuka Handphone dengan Nama Perangkat OPPO A.15, Model CPH2185, Warna Putih dengan IMEI (slot sim 1) 862574054170197, IMEI (slot sim 2) 862574054170189 milik terdakwa lalu membuka akses dimedia sosial Facebook milik terdakwa, lalu pada layar handphone terdakwa terlintas Postingan gambar dari akun dengan nama ABD MALIK yang mana bentuk postingan Gambar Pertama berupa Gambar atau foto salah satu Pasangan Calon Bupati Sinjai dan Calon Wakil Bupati Sinjai yang mengikuti Kontestasi Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 di Kab Sinjai dengan Tagline RAMAH “SINJAI MAJU, SEJAHTERA, MANDIRI, DAN BERKEADILAN “SAMA-SAMAKI” dengan nama pasangan Calon Bupati Dra. HJ. RATNAWATI ARIF, M.Si dan Calon Wakil Bupati A. MAHYANTO MAZDA, SH.,MH dengan Nomor Urut Pasangan Calon yakni nomor 2 (dua). Postingan Gambar Kedua yakni berupa Gambar atau Foto salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur  Sulawesi Selatan yang mengikuti Kontestasi Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 Provinsi Sulawesi Selatan dengan Tagline “Andalan Hati, Sulsel Maju dan Berkarakter” dengan nama Calon Gubernur ANDI SUDIRMAN SULAIMAN dan Calon Wakil Gubernur FATMAWATI RUSDI dengan Nomor Urut Paslon yakni nomor 2 (dua), saat melihat Postingan tersebut Terdakwa kemudian melakukan me Like dengan cara mengetuk Ikon  “Jempol (suka)” lalu kemudian menggeser kearah kanan sampai pada Ikon “LOVE” dengan tulisan “Super” selanjutnya Terdakwa kemudian melepas tekanan tangan Terdakwa pada Handphone Terdakwa tersebut sehingga me Like dan Ikon Jempol (Suka) terposting di Media sosial Facebook pada akun milik Facebook ABD MALIK yang dilihat oleh Masyarakat umum pengguna Media sosial Facebook.
  • Bahwa selain pada tanggal 30 September 2024, terdakwa juga pernah melakukan Like dengan cara mengetuk Ikon LOVE pada Status Facebook yang identik terhadap foto Pasangan Calon Bupati Dra. HJ. RATNAWATI ARIF, M.Si dan Calon Wakil Bupati A. MAHYANTO MAZDA, SH.,MH dengan Nomor Urut Pasangan Calon yakni nomor 2 (dua) masing masing I (Pertama) Pada tanggal 21 September 2024 dengan melakukan Like atas Postingan dan II (Kedua) Pada tanggal 29 September 2024 sehingga secara keseluruhan terdakwa melakukan sebanyak 3 (tiga) kali.
  • Bahwa terdakwa hanya me Like Postingan Pasangan calon Bupati Dra. HJ. RATNAWATI ARIF, M.Si dan Calon Wakil Bupati A. MAHYANTO MAZDA, SH.,MH dengan Nomor Urut Paslon yakni nomor 2 (dua) dan tidak melakukan Like pada pasangan calon Lain karena terdakwa hanya mendukung pasangan calon Bupati Dra. HJ. RATNAWATI ARIF, M.Si dan Calon Wakil Bupati A. MAHYANTO MAZDA, SH.,MH dengan Nomor Urut Paslon yakni nomor 2 (dua) karena suka dengan visi misi dari pasangan calon tersebut namun terdakwa tidak bersikap Netral dengan memperlihatkan dengan terang terangan arah dukungannya kepada pasangan calon nomor urut 2 (dua) di Media Sosial Facebook.
  • Bahwa saksi ANDI MUHAYYAR AMFAL, S.Sos Alias AHYAR Bin A. MAKMUR dan saksi MUH.NUR ISRAHMAT AMIN BIN AHMAD AMIN dan saksi ZULHAM,SH BIN TAROMPO melihat Like / suka atas Postingan yang identik dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Sinjai Pasangan Dra. HJ. RATNAWATI ARIF, M.Si dan A. MAHYANTO MAZDA, SH.,MH dengan Nomor Urut Paslon yakni nomor 2 (dua) dan juga Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan yang dilakukan oleh terdakwa yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar Pukul 20.00 Wita, saat berada di Warkop Sigala Jalan Andi Mandasini Kel. Biringere Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai.
  • Bahwa saksi ANDI MUHAYYAR AMFAL, S.Sos Alias AHYAR Bin A. MAKMUR dan saksi MUH.NUR ISRAHMAT AMIN BIN AHMAD AMIN dan saksi ZULHAM,SH BIN TAROMPO melihat Gambar Pertama berupa Gambar atau foto salah satu Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang mengikuti Kontestasi Pemilukada 2024 dengan Tagline RAMAH “SINJAI MAJU, SEJAHTERA, MANDIRI, DAN BERKEADILAN “SAMA-SAMAKI” “dengan nama Calon Bupati Dra. HJ. RATNAWATI ARIF, M.Si dan Calon Wakil Bupati A. MAHYANTO MAZDA, SH.,MH dengan Nomor Urut Paslon yakni nomor 2 (dua) dan yang saksi lihat di Akun Facebook ABD MALIK membuat Postingan dengan cara Mangupload gambar Paslon pada Grup Facebook Suara Masyarakat Sinjai yang merupakan Grup Publik dan juga menuliskan :

1. Buka Kertas’nya;

2. Tusuk 2;

3. Lipat Kertasnya;

4. masukkan Kertasnya

#RAMAHnyaAndalan (Ikon Love)

@ Sorotan

  • Bahwa saksi ANDI MUHAYYAR AMFAL, S.Sos Alias AHYAR Bin A. MAKMUR dan saksi MUH.NUR ISRAHMAT AMIN BIN AHMAD AMIN dan saksi ZULHAM,SH BIN TAROMPO melihat Akun Facebook Thahir Maknun melakukan Like dengan Ikon LOVE pada Postingan salah satu Paslon tersebut dan Adapun ciri dari Akun Facebook “Thahir Maknun” yaitu Terdapat foto Profil dengan menggunakan Foto Keluarga dengan menggunakan Baju Seragam Warna Ungu yang mana pada foto Profil tersebut telah dilakukan Like sebanyak 132, Merupakan Anggota Grup “Suara Masyarakat Sinjai (SMS)” sejak 6 September 2018.
  • Bahwa saksi MUHAMMAD RIDWAN BIN MUH ARIF yang merupakan Tim Pemenangan /Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Sinjai Nomor Urut 4  (HJ.ANDI KARTINI OTTONG / MUZAKKIR) menerangkan bahwa Tindakan terdakwa dengan memberikan tanda menyukai (Super) pada media social Faceebook merugikan pasangan calon Nomor urut 4 karena siapa saja yang melihat postingan tersebut maka orang beranggapan bahwa terdakwa mendukung pasangan Calon Bupati Dra. HJ. RATNAWATI ARIF, M.Si dan Calon Wakil Bupati A. MAHYANTO MAZDA, SH.,MH nomor Urut 2 (dua).

 

  • Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Pejabat Aparatur Sipil Negara (AsN) bertentangan dengan Asas Netralitas dalam penyelenggaraan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas Pembangunan yang mengandung makna bebas kepentingan, bebas Intervensi, bebas pengaruh, adil, objektif dan tidak memihak.

 

---------Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam ketentuan Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang undang 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati  dan Walikota menjadi Undang Undang

Pihak Dipublikasikan Ya