Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2024/PN Snj 1.FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
2.SILVA NUGRAWATI IDE, S.H
IBRAHIM Alias ETTA RAHIM Bin UMMARENG Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 91/Pid.B/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1319/P.4.31/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
2SILVA NUGRAWATI IDE, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBRAHIM Alias ETTA RAHIM Bin UMMARENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia, Terdakwa IBRAHIM Alias ETTA RAHIM Bin UMMARENG hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya tahun 2024 bertempat di Dusun Sompong, Desa Pattongko, Kec. Sinjai Tengah Kab. Sinjai. atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana Penganiayaan , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu sekira pukul 19.00 Wita Saksi Korban sedang menuju Desa Pattongko namun pada saat perjalanan tersebut kendaraan yang digunakan oleh Saksi Korban kehabisan bahan bakar di batas Desa Saotengnga dengan Desa Pattongko di Sattullu Dusun Sompong Desa Pattongko sehingga Saksi Korban turun dari kendaraan miliknya dan menuju ke rumah Saksi UMMARENG yang berada tidak jauh dari lokasi kendaraan Saksi Korban;
  • Bahwa pada saat Saksi Korban menuju rumah Saksi UMMARENG, ia mengetuk pintu rumahnya namun tidak ada yang menjawab sehingga Saksi Korban kembali lagi menuju kendaraannya yang terparkir di pinggir jalan;
  • Bahwa sesaat setelah Saksi Korban berjalan menuju kendaraannya Saksi Korban bertemu dengan seseorang yang tidak diketahui namanya sambil mengatakan "adai di bawa tapi lewat bekangki dekat dapur" kemudian Saksi Korban turun dan mengetuk pintu belakang rumah Saksi SYAMSUL ALAM lalu masuk ke dalam rumah tersebut yang mana di dalam rummah Tersebut ada Terdakwa, Saksi MUH ALI, Saksi UMMARENG dan Saksi MINGGU yang sedang bermain domino;
  • Bahwa setelah Saksi Korban masuk kedalam rumah Saksi UMMARENG, Saksi Korban mulai berbincang-bincang dengan Terdakwa dan tidak lama kemudian Saksi Korban bercerita bahwa ia bekerja di perusahaan induk di Morowali, kemudian Terdakwa mengatakan "Senggol Dong" lalu Saksi Korban mengatakan "itu dulu itu kemanakan na bodo sekali kita ambil mobilnya orang na kita ambil uang di bank untuk ongkosi itu mobil baru kita perbaiki itu mobil dan setelah itu mobil di tarik seandainya uang yang kita ambil dibank kita belikan mobil bekas" kemudian Terdakwa meenjawab "Saya tidak mau dibilangi bodoh" kemudian Saksi Korban menjawab "saya tidak bermaksud bilangi kamu bodoh itu hanya istilah saja" namun pada saat Saksi Korban berbicara tersebut Terdakwa berjalan menuju ke arah Saksi Korban yang sedang duduk kemudian memeluk Saksi Korban dari sebelah kanan sambil mengatakan "Saya tidak suka dikasi begitu" kemudian Saksi Korban menjawab "Janganki terlalu kencang karena saya tidak kencangji caraku ngomong" lalu Terdakwa mengatakan lagi "Saya memang tidak suka dibilangi bodoh" kemudian Terdakwa meminta kepada Saksi Korban untuk pindah sambil mengatakan "pindahmaki di sana" (sambil menujuk ke arah depan Terdakwa);
  • Bahwa setelah Saksi Korban berpindah tempat duduk, Terdakwa masih marah-marah dan mengerutu sehingga Saksi Korban mengatakan "Ayomi puang minggu ta essunna e ndi alam takasiman bensita" yang artinya ayomi puang minggu kita keluar kita juga de alam kita kasimma bensinta dan pada saat Saksi Korban berada di pintu Terdakwa lari kedepan menuju ke arah Saksi Korban dan pada saat Saksi Korban berjalan bersama dengan Saksi ALAM dengan Saksi MINGGU dan juga Saksi DAENG NABA yang mana posisi Saksi Korban berada didepan dan pada saat Saksi Korban berada di samping rumah tiba-tiba dari arah depan Terdakwa memukul Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanan dengan cara dikepal secara bertubi-tubi yang mana pukulannya tersebut mengenai mata sebelah kiri Saksi Korban yang mengakibatkan Saksi Korban tidak bisa melihat dan pinggir mata sebelah kiri Saksi Korban mengalami bengkak dan memar kemudian pada saat itu juga Terdakwa menendang dada sehingga Saksi Korban langsung jatuh ke tanah dan tidak bisa bernafas;
  • Bahwa kemudian Saksi UMMARENG yang berdiri di dekat Saksi Korban datang dan menolong sambil mengatakan "kenapaki" kemudian dijawab oleh Saksi Korban "tidak apa-apaji" sambil menahan rasa sakit;
  • Bahwa setelah kejadian tersebut Saksi Korban dibantu oleh Saksi MINGGU dan Saksi SYAMSUL untuk meninggalkan tempat tersebut;
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Keterangan Visum No: 522/PKM-LDT/STG/VI/2024 tertanggal 13 Juni 2024, ditandatangani dr.Nurfaidah, selaku Dokter UPTD Puskesmas LAPPADATA dengan hasil pemeriksaan terhadap ABD. KARIM Alias KAHAR bin AHMAD yaitu,

Kesimpulan:

Terdapat Luka memar pada daerah ujung mata kiri dengan ukuran Panjang satu koma lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter berwarna kemerahan;

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya