Pertama
-------Bahwa terdakwa Bahwa terdakwa I AWALUDDIN SYAM alias AWAL bin ABD MUIN bersama-sama terdakwa II MUH ANSAR ZULKARNAIN alias ANSAR bin MUSLIMIN, pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 13.30 wita bertempat di ruang rapat Paripurna kantor DPRD Kab. Sinjai, Jalan Tanassang Kel. Alehanuae Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Tanassang Kel. Alehanuae Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, berawal ketika terdakwa I AWALUDDIN SYAM alias AWAL bin ABD MUIN bersama-sama terdakwa II MUH ANSAR ZULKARNAIN alias ANSAR bin MUSLIMIN yang merupakan masyarakat adat bersama dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang mendatangi kantor DPRD Kabupaten Sinjai yang terletak di Jalan Tanassang Kel. Alehanuae Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai untuk menyampaikan aspirasi dan menuntut untuk pengakuan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat khususnya terkait dengan penetapan pengakuan masyarakat adat selanjutnya terdakwa I AWALUDDIN SYAM alias AWAL bin ABD MUIN bersama-sama terdakwa II MUH ANSAR ZULKARNAIN alias ANSAR bin MUSLIMIN masuk ke ruang rapat Paripurna kantor DPRD Kab. Sinjai dan diterima dan didengarkan aspirasinya oleh salah satu anggolat DPRD yaitu saksi MUSYAWIR dan menjanjikan akan diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secepatnya namun terdakwa I AWALUDDIN SYAM alias AWAL bin ABD MUIN bersama-sama terdakwa II MUH ANSAR ZULKARNAIN alias ANSAR bin MUSLIMIN merupakan masyarakat adat bersama dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) meminta agar KOMISARIS I dan KOMISARIS III untuk hadir menemui masyarakat adat yang melaksanakan demontrasi dan Saksi MUSYAWWIR menjanjikan akan menghadirkan setelah sholat jumat akan tetapi sekira 13.30 Wita masyarakat adat mendapat informasi bahwa Saksi MUSYAWWIR dan KOMISI I serta KOMISI III tidak bisa hadir sehingga membuat terdakwa I AWALUDDIN SYAM alias AWAL bin ABD MUIN dan terdakwa II MUH ANSAR ZULKARNAIN alias ANSAR bin MUSLIMIN serta Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) kecewa sehingga membuat m terdakwa I AWALUDDIN SYAM alias AWAL bin ABD MUIN bersama-sama terdakwa II MUH ANSAR ZULKARNAIN alias ANSAR bin MUSLIMIN sehingga melakukan pengrusakan barang inventaris yang ada di ruang rapat paripurna kantor DPRD SINJAI adapun cara terdakwa I AWALUDDIN SYAM alias AWAL bin ABD MUIN bersama-sama terdakwa II MUH ANSAR ZULKARNAIN alias ANSAR bin MUSLIMIN melakukan pengrusakan dengan cara terdakwa I AWALUDDIN SYAM alias AWAL bin ABD MUIN bersama-sama terdakwa II MUH ANSAR ZULKARNAIN alias ANSAR bin MUSLIMIN a melakukan pengerusakan berupa kursi yang diangkat lalu dihempaskan dan mendorong serta menendang meja yang ada diruang rapat dan karena itu terdakwa I AWALUDDIN SYAM alias AWAL bin ABD MUIN bersama-sama terdakwa II MUH ANSAR ZULKARNAIN alias ANSAR bin MUSLIMIN juga secara spontan menendang meja yang ada didepannya dan setelah itu terdakwa I AWALUDDIN SYAM alias AWAL bin ABD MUIN bersama-sama terdakwa II MUH ANSAR ZULKARNAIN alias ANSAR bin MUSLIMIN maju dan mengangkat juga kursi yang ada didepan nya dan menghempaskannya ke lantai.
- Adapun barang yang dirusak oleh terdakwa I AWALUDDIN SYAM alias AWAL bin ABD MUIN bersama-sama terdakwa II MUH ANSAR ZULKARNAIN alias ANSAR bin MUSLIMIN yaitu barang inventaris Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD :
- 13 (tiga belas) unit kursi dengan rincian;
-
- 1 (satu) unit kursi nomor urut 1 dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) unit kursi nomor urut 2 dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) unit kursi nomor urut 3 dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) unit kursi nomor urut 4 dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) unit kursi nomor urut 5 dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) unit kursi nomor urut 6 dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) unit kursi nomor urut 7 dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) unit kursi nomor urut 8 dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) unit kursi nomor urut 12 dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) unit kursi nomor urut 23 dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) unit kursi nomor urut 24 dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) unit kursi nomor urut 25 dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) unit kursi nomor urut 26 dalam keadaan rusak
- 7 (tujuh) unit meja dengan rincian;
- 1 (satu) unit meja nomor urut 3 dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) unit meja nomor urut 4 dalam keadaan rusa;
- 1 (satu) unit meja nomor urut 5 dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) unit meja nomor urut 6 dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) unit meja nomor urut 12 dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) unit meja nomor urut 14 dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) unit meja nomor urut 15 dalam keadaan rusak;
. 1 (satu) buah bingkai foto dalam keadaan rusak;
----------Perbuatan terdakwa I AWALUDDIN SYAM alias AWAL bin ABD MUIN bersama-sama terdakwa II MUH ANSAR ZULKARNAIN alias ANSAR bin MUSLIMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------
Dan
Kedua
Bahwa terdakwa Bahwa terdakwa I AWALUDDIN SYAM alias AWAL bin ABD MUIN dan terdakwa II MUH ANSAR ZULKARNAIN alias ANSAR bin MUSLIMIN, pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 13.30 wita bertempat di ruang rapat Paripurna kantor DPRD Kab. Sinjai, Jalan Tanassang Kel. Alehanuae Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Tanassang Kel. Alehanuae Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Pengrusakan terhadap barang milik, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, berawal ketika terdakwa I AWALUDDIN SYAM alias AWAL bin ABD MUIN dan terdakwa II MUH ANSAR ZULKARNAIN alias ANSAR bin MUSLIMIN yang merupakan masyarakat adat bersama dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang mendatangi kantor DPRD Kabupaten Sinjai yang terletak di Jalan Tanassang Kel. Alehanuae Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai untuk menyampaikan aspirasi dan menuntut untuk pengakuan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat khususnya terkait dengan penetapan pengakuan masyarakat adat selanjutnya terdakwa I AWALUDDIN SYAM alias AWAL bin ABD MUIN bersama-sama terdakwa II MUH ANSAR ZULKARNAIN alias ANSAR bin MUSLIMIN masuk ke ruang rapat Paripurna kantor DPRD Kab. Sinjai dan diterima dan didengarkan aspirasinya oleh salah satu anggolat DPRD yaitu saksi MUSYAWIR dan menjanjikan akan diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secepatnya namun terdakwa I AWALUDDIN SYAM alias AWAL bin ABD MUIN dan terdakwa II MUH ANSAR ZULKARNAIN alias ANSAR bin MUSLIMIN merupakan masyarakat adat bersama dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) meminta agar KOMISARIS I dan KOMISARIS III untuk hadir menemui masyarakat adat yang melaksanakan demontrasi dan Saksi MUSYAWWIR menjanjikan akan menghadirkan setelah sholat jumat akan tetapi sekira 13.30 Wita masyarakat adat mendapat informasi bahwa Saksi MUSYAWWIR dan KOMISI I serta KOMISI III tidak bisa hadir sehingga membuat terdakwa I AWALUDDIN SYAM alias AWAL bin ABD MUIN dan terdakwa II MUH ANSAR ZULKARNAIN alias ANSAR bin MUSLIMIN serta Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) kecewa sehingga membuat m terdakwa I AWALUDDIN SYAM alias AWAL bin ABD MUIN bersama-sama terdakwa II MUH ANSAR ZULKARNAIN alias ANSAR bin MUSLIMIN sehingga melakukan pengrusakan barang inventaris yang ada di ruang rapat paripurna kantor DPRD SINJAI adapun cara terdakwa I AWALUDDIN SYAM alias AWAL bin ABD MUIN dan terdakwa II MUH ANSAR ZULKARNAIN alias ANSAR bin MUSLIMIN melakukan pengrusakan dengan cara terdakwa I AWALUDDIN SYAM alias AWAL bin ABD MUIN dan terdakwa II MUH ANSAR ZULKARNAIN alias ANSAR bin MUSLIMIN melakukan pengerusakan berupa kursi yang diangkat lalu dihempaskan dan mendorong serta menendang meja yang ada diruang rapat dan karena itu terdakwa I AWALUDDIN SYAM alias AWAL bin ABD MUIN dan terdakwa II MUH ANSAR ZULKARNAIN alias ANSAR bin MUSLIMIN dan menendang meja yang ada didepannya dan setelah itu terdakwa I AWALUDDIN SYAM alias AWAL bin ABD MUIN bersama-sama terdakwa II MUH ANSAR ZULKARNAIN alias ANSAR bin MUSLIMIN maju dan mengangkat juga kursi yang ada didepan nya dan menghempaskannya ke lantai.
- Adapun barang yang dirusak oleh terdakwa I AWALUDDIN SYAM alias AWAL bin ABD MUIN bersama-sama terdakwa II MUH ANSAR ZULKARNAIN alias ANSAR bin MUSLIMIN yaitu barang inventaris Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD :
- 13 (tiga belas) unit kursi dengan rincian;
-
- 1 (satu) unit kursi nomor urut 1 dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) unit kursi nomor urut 2 dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) unit kursi nomor urut 3 dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) unit kursi nomor urut 4 dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) unit kursi nomor urut 5 dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) unit kursi nomor urut 6 dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) unit kursi nomor urut 7 dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) unit kursi nomor urut 8 dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) unit kursi nomor urut 12 dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) unit kursi nomor urut 23 dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) unit kursi nomor urut 24 dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) unit kursi nomor urut 25 dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) unit kursi nomor urut 26 dalam keadaan rusak
- 7 (tujuh) unit meja dengan rincian;
- 1 (satu) unit meja nomor urut 3 dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) unit meja nomor urut 4 dalam keadaan rusa;
- 1 (satu) unit meja nomor urut 5 dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) unit meja nomor urut 6 dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) unit meja nomor urut 12 dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) unit meja nomor urut 14 dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) unit meja nomor urut 15 dalam keadaan rusak;
. 1 (satu) buah bingkai foto dalam keadaan rusak;
----------Perbuatan terdakwa I AWALUDDIN SYAM alias AWAL bin ABD MUIN bersama-sama terdakwa II MUH ANSAR ZULKARNAIN alias ANSAR bin MUSLIMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------- |