Keterangan Singkat Kejadian
|
|
Adapun kronologis kejadian yaitu Pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar Pukul 19.00 Wita, Bertempat di Dusun Taruncue, Desa Alenangka, Kec. Sinjai Selatan, Kab. Sinjai. Dimana pada saat itu anggota unit resmob polres sinjai mendapatkan informasi dari Masyarakat di Dusun Taruncue, Desa Alenangka, Kec. Sinjai Selatan, Kab. Sinjai tentang adanya warga yang sedang menjual minuman keras tanpa izin dan berdasarkan informasi tersebut kemudian unit resmob mendatangi lokasi tersebut dan menemukan peredaran / pendistribusian miras jenis botolan. Kemudian Tim Resmob Polres Sinjai melakukan penggeledahan dan mengamankan minuman keras (miras) Jenis Botolan dari pelaku per. MARTA sebanyak 10 Botol Minuman Beralkohol Merk Angker, 3 Botol Minuman Beralkohol Merk Topi Roja, 2 Botol Minuman Beralkohol Merk Anggur Kalesom dan 3 Botol Minuman Beralkohol Merk Anggur Merah yang disimpan dalam rumahnya dan akan diperjual belikan tanpa adanya izin dari pihak yang berwajib. Kemudian pada saat itu tersangka dan barang bukti dibawa kepolres sinjai untuk diproses secara hukum yang berlaku.
|