Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2025/PN Snj Muh. Rivaldi. S, S.H SUPRIADI Alias ADI Bin ALIMUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2025/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-166/P.4.31/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muh. Rivaldi. S, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIADI Alias ADI Bin ALIMUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

--------Bahwa Terdakwa Supriadi Alias Adi Bin Alimuddin pada Sabtu tangal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 00.50 Wita atau pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Dusun Baru Desa Palangka Kec Sinjai Selatan Kab. Sinjai atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wita, terdakwa dihubungi oleh Jaya (daftar pencarian orang) melalui handphone dan mengatakan kepada terdakwa ” bisajako sebentar pergi ambil shabu? Dijawab terdakwa ” tidak ada uangku” lalu Jaya (DPO) berkata ” banyak modalku ini, saya pa traktirki yang penting mauji dipakai diatas dipalangka dirumahta” lalu dijawab terdakwa ” kenapa bukan kita yang pergi, ka kita yang baku kenal sama dia” lalu Jaya (DPO) menjawab ” saya capek, kitami pergi” kemudian terdakwa mengatakan ” iye pale”. Setelah itu komunikasi terputus antara terdakwa dan Jaya (DPO).
  • Bahwa sekira pukul 21.00 Jaya (DPO) terdakwa kembali dihubungi oleh Jaya (DPO) melalui handphone dan mengatakan kepada terdakwa ” dimanaki” dijawab oleh terdakwa ” disinika dirumahnya Om ku, kesinimi dirumahnya Om ku klo mau ketemu dengan saya” Jaya (DPO) menjawan ” oke” seteleha itu putus komunikasi antara mereka berdua dan sekira pukul 21.20. Wita Jaya (DPO) tiba dirumah Om terdakwa dan bertemu terdakwa lalu mengatakan ” ayomi pergimako ambilkan ka” dijawab terdakwa ” bagaimana caranya saya mau ambil sedangkan saya tidak kenal sama itu orang” jaya (DPO) berkata ” gampangmi itu” lalu Jaya (DPO) memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu) rupiah dan terdakwa mengambil uang tersebut setelah itu mereka berdua menuju kerumah orang tua terdakwa setibanya dirumah tersebut Jaya (DPO) memberitahukan lokasi shabu yang akan diambil terdakwa dan mengatakan ” disitu didalam pembungkus rokok surya, kalau kamu sudah ambil itu shabu kasi masuk itu uang didalam pembungkus rokok surya” dijawab terdakwa ”iye” setelah itu jaya (DPO) memberikan Handphone kepada terdakwa untuk berkomunikasi dengan teman Jaya (DPO) bernama Olleng kemudian terdakwa pergi ke lokasi tersebut dan hanpdhone Jaya (DPO) yang dibawa terdakwa berdering melalui via pesan Whatsapp lalu terdakwa membuka pesan tersebut yang berbunyi” disitu kusimpan/kutempel dibawah pohon dipinggir jalan dekat lapangan” lalu terdakwapun membalas pesan tersebut mengatakan ”oke” dijawab lagi teman Jaya ” kalau kau sudah ambil itu isi pembungkus rokok surya, simpan kembali uang disitu” dijawab terdakwa ”oke”  terdakwa melanjutkan perjallannya, setibanya dilokasi tersebut, terdakwa mengambil isi dari pembungkus rokok surya yang isinya 2 (dua)  sachet narkotika jenis shabu dan memasukkan uang sebesar Rp. 4000.000,- (empat ratus ribu) rupiah kedalam pembungkus rokok surya lalu terdakwa meninggalkan tempat tersebut menuju rumah orang tuanya.
  • Bahwa sekira pukul 00.15 wita tanggal 12 Oktober 2024 terdakwa bersama Jaya (DPO) mengkomsumsi shabu dirumah orang tuanya, lalu sekira pukul 00.50 wita terdengar suara sepeda motor dan tiba-tiba Jaya (DPO) keluar dan meninggalkan terdakwa selanjutnya anggota polres Sinjai dari Satuan narkoba datang dan memeriksa terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) sachet plastik klip narkotika jenis sabu bekas pakai, 1 (satu) pirex yang berisi endapan sabu, 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y12s warna Blue light dengan nomor IMEI 1 : 869109058128413, IMEI 2 : 869109058128405 dan Nomor Wahatsapp 082243851440 selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa di kantor Polres Sinjai guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotka Nasional melalui Laboratorium BNN Baddoka makassar LB17FJ/X/2024/Laboratorium Daerah Baddoka-Makassar tanggal 16 Oktober 2024 dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih diberi kode A1 dengan berat netto awal 0,0595 dan netto akhir 0,0533 gram Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa Supriadi als Adi Bin Alimuddin benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • 1 (satu) buah pipa kaca berisikan kristal warna putih diberi kode B1 dengan berat netto awal 0,0139 gram dan netto akhir 0,0000 gram Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa Supriadi als Adi Bin Alimuddin benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • 1 (satu) buah botol plastic bening berisikan urine milik Supriadi als Adi Bin Alimuddin diberi kode C1 bahwa tidak mengandung golongan narkotika sesuai dengan Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
  •   Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

---------Bahwa Terdakwa Supriadi Alias Adi Bin Alimuddin pada Sabtu tangal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 00.50 Wita atau pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Dusun Baru Desa Palangka Kec Sinjai Selatan Kab. Sinjai atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wita, terdakwa dihubungi oleh Jaya (daftar pencarian orang) melalui handphone dan mengatakan kepada terdakwa ” bisajako sebentar pergi ambil shabu? Dijawab terdakwa ” tidak ada uangku” lalu Jaya (DPO) berkata ” banyak modalku ini, saya pa traktirki yang penting mauji dipakai diatas dipalangka dirumahta” lalu dijawab terdakwa ” kenapa bukan kita yang pergi, ka kita yang baku kenal sama dia” lalu Jaya (DPO) menjawab ” saya capek, kitami pergi” kemudian terdakwa mengatakan ” iye pale”. Setelah itu komunikasi terputus antara terdakwa dan Jaya (DPO).
  • Bahwa sekira pukul 21.00 Jaya (DPO) terdakwa kembali dihubungi oleh Jaya (DPO) melalui handphone dan mengatakan kepada terdakwa ” dimanaki” dijawab oleh terdakwa ” disinika dirumahnya Om ku, kesinimi dirumahnya Om ku klo mau ketemu dengan saya” Jaya (DPO) menjawan ” oke” seteleha itu putus komunikasi antara mereka berdua dan sekira pukul 21.20. Wita Jaya (DPO) tiba dirumah Om terdakwa dan bertemu terdakwa lalu mengatakan ” ayomi pergimako ambilkan ka” dijawab terdakwa ” bagaimana caranya saya mau ambil sedangkan saya tidak kenal sama itu orang” jaya (DPO) berkata ” gampangmi itu” lalu Jaya (DPO) memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu) rupiah dan terdakwa mengambil uang tersebut setelah itu mereka berdua menuju kerumah orang tua terdakwa setibanya dirumah tersebut Jaya (DPO) memberitahukan lokasi shabu yang akan diambil terdakwa dan mengatakan ” disitu didalam pembungkus rokok surya, kalau kamu sudah ambil itu shabu kasi masuk itu uang didalam pembungkus rokok surya” dijawab terdakwa ”iye” setelah itu jaya (DPO) memberikan Handphone kepada terdakwa untuk berkomunikasi dengan teman Jaya (DPO) bernama Olleng kemudian terdakwa pergi ke lokasi tersebut dan hanpdhone Jaya (DPO) yang dibawa terdakwa berdering melalui via pesan Whatsapp lalu terdakwa membuka pesan tersebut yang berbunyi” disitu kusimpan/kutempel dibawah pohon dipinggir jalan dekat lapangan” lalu terdakwapun membalas pesan tersebut mengatakan ”oke” dijawab lagi teman Jaya ” kalau kau sudah ambil itu isi pembungkus rokok surya, simpan kembali uang disitu” dijawab terdakwa ”oke”  terdakwa melanjutkan perjallannya, setibanya dilokasi tersebut, terdakwa mengambil isi dari pembungkus rokok surya yang isinya 2 (dua)  sachet narkotika jenis shabu dan memasukkan uang sebesar Rp. 4000.000,- (empat ratus ribu) rupiah kedalam pembungkus rokok surya lalu terdakwa meninggalkan tempat tersebut menuju rumah orang tuanya.
  • Bahwa sekira pukul 00.15 wita tanggal 12 Oktober 2024 terdakwa bersama Jaya (DPO) mengkomsumsi shabu dirumah orang tuanya, lalu sekira pukul 00.50 wita terdengar suara sepeda motor dan tiba-tiba Jaya (DPO) keluar dan meninggalkan terdakwa selanjutnya anggota polres Sinjai dari Satuan narkoba datang dan memeriksa terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) sachet plastik klip narkotika jenis sabu bekas pakai, 1 (satu) pirex yang berisi endapan sabu, 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y12s warna Blue light dengan nomor IMEI 1 : 869109058128413, IMEI 2 : 869109058128405 dan Nomor Wahatsapp 082243851440 selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa di kantor Polres Sinjai guna proses lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotka Nasional melalui Laboratorium BNN Baddoka makassar LB17FJ/X/2024/Laboratorium Daerah Baddoka-Makassar tanggal 16 Oktober 2024 dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:

  • 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih diberi kode A1 dengan berat netto awal 0,0595 dan netto akhir 0,0533 gram Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa Supriadi als Adi Bin Alimuddin benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • 1 (satu) buah pipa kaca berisikan kristal warna putih diberi kode B1 dengan berat netto awal 0,0139 gram dan netto akhir 0,0000 gram Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa Supriadi als Adi Bin Alimuddin benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • 1 (satu) buah botol plastic bening berisikan urine milik Supriadi als Adi Bin Alimuddin diberi kode C1 bahwa tidak mengandung golongan narkotika sesuai dengan Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
  •   Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

---------- Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----

Pihak Dipublikasikan Ya