Dakwaan |
KESATU
Bahwa Ia, Terdakwa RANDI Bin RAKIB hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 14.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya tahun 2025 bertempat di Desa Awang Awang Kec. Sawitto Kab.Pinrang setidak-tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sinjai, sehingga Pengadilan Negeri Sinjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada Hari Minggu Tanggal 05 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 Wita Saksi BUSTANG Bin MURSAHA (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) sedang berada dirumahnya ditemani oleh Terdakwa RANDI Bin RAKIB dan pada saat itu Saksi BUSTANG Bin MURSAHA menyuruh Terdakwa untuk menghubungi temannya yang bernama lel.MAING (DPO) untuk menanyakan ketersediaan Barang Narkotika jenis Sabu , lalu Terdakwa menghubungi lel. MAING dan lel.MAING mengatakan “tunggu kuberitahu besok pagi” kemudian tanggal 06 Januari 2025 Lel. MAING menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa Narkotika jenis Sabu yang Saksi BUSTANG Bin MURSAHA cari tersedia, kemudian pukul 09.00 Wita Terdakwa menemui Saksi BUSTANG Bin MURSAHA dan mengatakan “barangnya tersedia” lalu Saksi BUSTANG Bin MURSAHApun menjawab “ nanti sore kita berangkat, tidak berselang lama lel.MAING kembali menghubungi Terdakwa bahwa ternyata Narkotika jenis Sabu tersebut kosong, Terdakwa pun kembali menginformasikan kepada Saksi BUSTANG Bin MURSAHA, dan Saksi BUSTANG Bin MURSAHA pun mengatakan “berangkat saja nanti”, lalu pukul 14.45 Wita Saksi BUSTANG Bin MURSAHA dan Terdakwa berangkat menuju Kab. Pinrang menggunakan mobil rental, kemudian sekira pukul 22.00 Wita Saksi BUSTANG Bin MURSAHA dan Terdakwa sampai dirumah lel.MAING dan setibanya dirumah lel.MAING Saksi BUSTANG Bin MURSAHA langung menanyakan mengenai ketersediaan Narkotika Jenis Sabu yang kemudian lel. MAING berkata “Sudah saya bilang tadi ke RANDI bahwa Sabunya kosong, kenapa kamu tetap dating kesini”, Saksi BUSTANG Bin MURSAHApun menjawab “tolong dicarikan, saya jauh jauh dari Bone dating kesini”, dan lel.MAING menjawab “kalian cari saja penginapan disekitar sini, besok saya beri info”.
- Keesokan harinya pada Tanggal 07 Januari 2025 lel.MAING menghubungi Terdakwa dan mengatakan “kesini kerumah”, Saksi BUSTANG Bin MURSAHA dan Terdakwa pun berangkat menuju rumah Lel.MAING, setibanya di rumah lel.MAING Saksi BUSTANG Bin MURSAHA dan lel.MAING keluar untuk membeli narkotika jenis sabu sedangkan Terdakwa tetap tinggal di rumah lel.MAING. Setibanya dirumah teman lel.MAING yang tidak diketahui namanya, Saksi BUSTANG Bin MURSAHA bertanya kepada teman lel.MAING mengenai harga dari Narkotika Jenis Sabu tersebut, dan teman lel.MAING mengatakan bawha harga Sabu tersebut Rp. 19.000.000 (Sembilan belas juta rupiah), Saksi BUSTANG Bin MURSAHApun menyerahkan uangnya ke teman lel.MAING, kemudian teman lel.MAING keluar untuk mengambil sabu tersebut, karna Saksi BUSTANG Bin MURSAHA dan lel.MAING telah menunggu lama dirumah tersebut mereka pun pulang kerumah lel.MAING sambil menunggu informasi dari teman lel.MAING, Kemudian sekira pukul 14.30 Wita lel.MAING keluar untuk mengambil sabu dari temannya tersebut, tidak berselang lama lel.MAING dating membawa Narkotika jenis Sabu yang telah dibeli oleh Saksi BUSTANG Bin MURSAHA dan menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Saksi BUSTANG Bin MURSAHA, Kemudian pada pukul 17.00 Saksi BUSTANG Bin MURSAHA dan Terdakwa kembali ke Rumah Saksi BUSTANG Bin MURSAHA yang berada di Kajuara Kab. Bone, sesampainya di rumah Saksi BUSTANG Bin MURSAHA Ia menyuruh Terdakwa untuk pulang dan memberinya uang Rp. 200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) sebagai upah untuk menemaninya membeli Narkotika Jenis Sabu;
- Bahwa pada hari Selasa Tanggal 14 Februari 2025 sekitar jam 00.30 Wita Saksi BUSTANG Bin MURSAHA menghubungi Terdakwa untuk datang kemudian Terdakwa pun datang dan masuk kerumah Saksi BUSTANG Bin MURSAHA, lalu sekira pukul 03.30 Wita Saksi BUSTANG Bin MURSAHA melihat mobil berhenti di depan Rumah Saksi BUSTANG Bin MURSAHA kemudian beberapa orang turun dari mobil tersebut dan mengetuk pintu rumah Saksi BUSTANG Bin MURSAHA dan Saksi BUSTANG Bin MURSAHA pun membuka pintu tersebut dan Saksi BUSTANG Bin MURSAHA bersama Terdakwa langsung diamankan oleh petugas Kepolisian Resor (Polres) Sinjai.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB 0234/NNNF/I/2025
- 1 (satu) sachet plastik panjang yang didalamnya terdapat 31 (tiga puluh satu) sachet plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto seluruhnya 1,6664 (Sat koma enam enam enam empat) gram dengan nomor Barang Bukti 0475/2025/NNF (+) Positif Metamfetamina Metafetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 4 (empat) plastik klip ang masing masing didalamnya terdapat 2 (dua) sachet plastik klip yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto seluruhnya 7,5318 (Tujuh koma lima tiga satu delapan) gram dengan nomor barang bukti 0476/2025 NNF (+) Positif Metamfetamina Metafetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Ia, Terdakwa RANDI Bin RAKIB hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya tahun 2025 bertempat di Dusun Tajjuru Desa Mallahae, Kec. Kajuara, Kab. Bone atau setidak-tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sinjai, sehingga Pengadilan Negeri Sinjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
- Berawal pada Hari Minggu Tanggal 05 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 Wita Saksi BUSTANG Bin MURSAHA (Terdakwa pada Perkara Lain) sedang berada dirumahnya ditemani oleh Terdakwa RANDI Bin RAKIB dan pada saat itu Saksi BUSTANG Bin MURSAHA menyuruh Terdakwa untuk menghubungi temannya yang bernama lel.MAING (DPO) untuk menanyakan ketersediaan Barang Narkotika jenis Sabu , lalu Terdakwa menghubungi lel. MAING dan lel.MAING mengatakan “tunggu kuberitahu besok pagi” keesokan harinya tanggal 06 Januari 2025 Lel. MAING menghubung Terdakwa dan mengatakan bahwa Narkotika jenis Sabu yang Saksi BUSTANG Bin MURSAHA cari tersedia, kemudian pukul 09.00 Wita Terdakwa menemui Saksi BUSTANG Bin MURSAHA dan mengatakan “barangnya tersedia” lalu Saksi BUSTANG Bin MURSAHApun menjawab “ nanti sore kita berangkat, tidak berselang lama lel.MAING kembali menghubung Terdakwa bahwa ternyata Narkotika jenis Sabu tersebut kosong, Terdakwa pun kembali menginformasikan hal tersebut kepada Saksi BUSTANG Bin MURSAHA, dan Saksi BUSTANG Bin MURSAHA pun mengatakan “berangkat saja nanti”, lalu pukul 14.45 Wita Saksi BUSTANG Bin MURSAHA dan Terdakwa berangkat menuju Kab. Pinrang menggunakan mobil rental, kemudian sekira pukul 22.00 Wita Saksi BUSTANG Bin MURSAHA dan Terdakwa sampai dirumah lel.MAING dan setibanya dirumah lel.MAING Saksi BUSTANG Bin MURSAHA langung menanyakan mengenai ketersediaan Narkotika Jenis Sabu yang kemudian lel. MAING berkata “Sudah saya bilang tadi ke RANDI bahwa Sabunya kosong, kenapa kamu tetap dating kesini”, Saksi BUSTANG Bin MURSAHApun menjawab “tolong dicarikan, saya jauh jauh dari Bone dating kesini”, dan lel.MAING menjawab “kalian cari saja penginapan disekitar sini, besok saya beri info”.
- Keesokan harinya pada Tanggal 07 Januari 2025 lel.MAING menghubungi Terdakwa dan mengatakan “kesini kerumah”, Saksi BUSTANG Bin MURSAHA dan Terdakwa pun berangkat menuju rumah Lel.MAING, setibanya di rumah lel.MAING Saksi BUSTANG Bin MURSAHA dan lel.MAING keluar untuk membeli narkotika jenis sabu sedangkan Terdakwa tetap tinggal di rumah lel.MAING. Setibanya dirumah teman lel.MAING yang tidak diketahui namanya, Saksi BUSTANG Bin MURSAHA bertanya kepada teman lel.MAING mengenai harga dari Narkotika Jenis Sabu tersebut, dan teman lel.MAING mengatakan bawha harga Sabu tersebut Rp. 19.000.000 (Sembilan belas juta rupiah), Saksi BUSTANG Bin MURSAHA pun menyerahkan uangnya ke teman lel.MAING, kemudian teman lel.MAING keluar untuk mengambil sabu tersebut, karna Saksi BUSTANG Bin MURSAHA dan lel.MAING telah menunggu lama dirumah tersebut mereka pun pulang kerumah lel.MAING sambil menunggu informasi dari teman lel.MAING, Kemudian sekira pukul 14.30 Wita lel.MAING keluar untuk mengambil sabu dari temannya tersebut, tidak berselang lama lel.MAING dating membawa Narkotika jenis Sabu yang telah dibeli oleh Saksi BUSTANG Bin MURSAHA dan menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Saksi BUSTANG Bin MURSAHA, Kemudian pada pukul 17.00 Saksi BUSTANG Bin MURSAHA dan Terdakwa kembali ke Rumah Saksi BUSTANG Bin MURSAHA yang berada di Kajuara Kab. Bone, sesampainya di rumah Saksi BUSTANG Bin MURSAHA Ia menyuruh Terdakwa untuk pulang dan memberinya uang Rp. 200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) sebagai upah untuk menemaninya membeli Narkotika Jenis Sabu;
- Bahwa selanjutnya pada Hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wita Saksi BUSTANG Bin MURSAHA menghubungi Terdakwa untuk mengajaknya mengkonsumsi Narkotika jensi Sabu, tidak lama berselang, Terdakwa datang dan mengkonsumsi Sabu bersama Saksi BUSTANG Bin MURSAHA,Adapun waktu lain saksi BUSTANG Bin MURSAHA memanggil Terdakwa untuk mengajak Terdakwa mengkonsumsi sabu yaitu pada Tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 21.00 Wita dan 13 Januari 2025 sekira pukul 24.00 Wita
- Bahwa pada hari Selasa Tanggal 14 Februari 2025 sekitar jam 00.30 Wita Saksi BUSTANG Bin MURSAHA menghubungi Terdakwa untuk dating kerumah tidak lama berselang Terdakwa pun dating dan masuk kerumah Saksi BUSTANG Bin MURSAHA, lalu sekira pukul 03.30 Wita Saksi BUSTANG Bin MURSAHA melihat mobil berhenti di depan Rumah Saksi BUSTANG Bin MURSAHA kemudian beberapa orang turun dari mobil tersebut dan mengetuk pintu rumah Saksi BUSTANG Bin MURSAHA dan Saksi BUSTANG Bin MURSAHApun membuka pintu tersebut dan Saksi BUSTANG Bin MURSAHA bersama Terdakwa langsung diamankan oleh petugas Kepolisian Resor (Polres) Sinjai. Adapun barang bukti yang ikut diamankan yaitu :
- 1 (satu) sachet plastik panjang yang didalamnya terdapat 31 (tiga puluh satu) sachet plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 6,87 (Enam koma Delapan Tujuh) gram,
- 1 (satu) sachet plastik panjang yang didalamnya terdapat 72 (Tujuh Puluh Dua) sachet plastik kosong,
- 4 (empat) plastik klip ang masing masing didalamnya terdapat 2 (dua) sachet plastik klip yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 10,31 (sepuluh koma tiga puluh satu) gram dan
- 1 (satu) unit Handphone merek VIVO 2026 warna Hitam dengan nomor imei 1 : 868061058485270 imei 2 : 868061058485262 dengan nomor whatsapp : 082312123417 milik saksi BUSTANG Bin MURSAHA
- Handphone merek OPPO A16 warna Silver dengan nomor imei 1 : 867124056542897 imei 2 : 867124056542889 dengan nomor whatsapp : 081524877264 milik Terdakwa RANDI Bin RAKIB
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB 0234/NNNF/I/2025
- 1 (satu) sachet plastik panjang yang didalamnya terdapat 31 (tiga puluh satu) sachet plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto seluruhnya 1,6664 (Sat koma enam enam enam empat) gram dengan nomor Barang Bukti 0475/2025/NNF (+) Positif Metamfetamina
- 4 (empat) plastik klip ang masing masing didalamnya terdapat 2 (dua) sachet plastik klip yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto seluruhnya 7,5318 (Tujuh koma lima tiga satu delapan) gram dengan nomor barang bukti 0476/2025 NNF (+) Positif Metamfetamina
- Metafetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------ |