Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bidang tanah objek sengketa-I dan objek sengketa-II diperoleh Penggugat karena pemberian dari ayahnya yakni HAMMADE BIN PATIMBANI yang diperoleh karena pemberian dari ayahnya yakni PATIMBANI BIN RADJDJA;
- Menyatakan bidang tanah rincik, Persil No.39 d.II, Kohir No.214, No. Urut 5 atas nama PATIMBANI Bin RADJDJA, luas keseluruhan semula 25 are, sekarang tersisa ± 23 are, karena telah dijadikan jalanan umum sekitar 2 are yang diikhlaskan Penggugat, terletak di dusun Barae Desa Biroro Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
Dahulu :
- Sebelah Utara : Tanah darat/sawah Baco Betti
- Sebelah Timur : Tanah perumahan Langgoi
- Sebelah Selatan : Tanah kebun Ranaca
- Sebelah Barat : Tanah perumahan Mallahangeng
Sekarang :
- Sebelah Utara : Jalanan umum
- Sebelah Timur : Tanah Kile petta Aleka
- Sebelah Selatan : Tanah Jenne
- Sebelah Barat : Tanah Paho
Selanjutnya disebut Objek Sengketa I
- Sebelah Utara : Tanah Baco Betti dan Muse
- Sebelah Timur : Tanah Langgoi/Sunusi
- Sebelah Selatan : Jalanan umum
- Sebelah Barat : Tanah Muse
Selanjutnya disebut Objek Sengketa II
Adalah tanah milik Penggugat yang diperoleh karena pemberian dari ayahnya yakni almarhum HAMMADE Bin PATIMBANI;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan jual beli dibawah tangan antara Tergugat-I dan Tergugat-II terhadap bagian tanah objek sengketa-I adalah tidak sah dan tidak berlaku mengikat terhadap Penggugat.
- Menyatakan segala akta-akta, surat pajak dan atau surat kepemilikan yang diterbitkan atas permohonan Para Tergugat adalah tidak sah, dan atau tidak berlaku mengikat terhadap tanah objek sengketa-I dan objek sengketa-II;
- Meletakkan sita jaminan terhadap tanah objek sengketa-I dan objek sengketa-II untuk menghindari Para Tergugat mengalihkan kepada pihak lain adalah sah dan berharga;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan secara sukarela tanah objek sengketa-I dan objek sengketa-II, kemudian diserahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dengan tanpa syarat dan atau dikosongkan dengan cara paksa/eksekusi atas bantuan aparat keamanan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian uang sewa tanah objek sengketa secara tanggung renteng kepada Penggugat terhitung mulai bulan Januari tahun 2010 hingga putusan perkara perdata ini berkekuatan hukum tetap dengan nilai sewa total sebesar Rp.336.000.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan, apabila Para Tergugat lalai melaksanakan putusan perkara perdata ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara perdata ini sesuai ketentuan yang berlaku;
Dan/atau jika yang Mulia Majelis Hakim berkeyakinan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);----------------------- |