Dakwaan |
KESATU :
------- Bahwa terdakwa SULTAN Bin SUPU, pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira Pukul 09.00 Wita, pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira Pukul 14.00 Wita, pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira Pukul 09.00 Wita, pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira Pukul 10.20 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Bonto tappalang Desa Sukamaju, Kecamatan Tellullimpoe, Kabupaten Sinjai atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, ia terdakwa telah “Permufakatan Jahat dengan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
- Berawal pada Hari Minggu Tanggal 16 Februari 2025 sekira Pukul 10.00 Wita Terdakwa menghubungi Saksi AGUS SALIM (penuntutan dalam berkas terpisah) untuk memberitahu bahwa Terdakwa akan pergi ke rumah Saksi AGUS SALIM di Dusun Bonto tappalang Desa Sukamaju Kec.Tellulimpoe Kab.Sinjai, kemudian sekira 10.30 Wita Terdakwa sampai di rumah Saksi AGUS SALIM setelah itu Terdakwa berbincangbincang sambil menuju kamar Saksi AGUS SALIM dimana Terdakwa berkata dalam bahasa daerah “kasihka 5” maksudnya “kasih aku lima saset sabu” Saksi AGUS SALIM jawab dengan bahasa daerah “andaikan ada modal bisa ka lagi ambil barang” maksudnya “andaikan ada uang bisa pergi lagi beli sabu” Terdakwa jawab “kalau uang sekitar Rp. 3.500.000, kemungkinan ada dirumah” dijawab oleh AGUS SALIM dalam bahasa daerah “cocokmi bisa mitu ke Makassar sebagai uang DP” maksudnya “bisa itu dipakai ke Makassar untuk uang panjar” Terdakwa jawab “siapa yang kita temani?” Saksi AGUS SALIM jawab “Belum ada” kemudian Terdakwa menawarkan diri untuk ikut Setelah itu Terdakwa pulang kerumah untuk pamit sekaligus mengambil uang Rp. 3.500.000, serta menyimpan sabu yang telah Terdakwa beli dari Saksi AGUS SALIM. Selanjutnya sekira pukul 15.30 Wita Terdakwa bersama dengan Saksi AGUS SALIM berangkat menuju ke Makassar menggunakan mobil Daihatsu Xenia yang telah terdakwa sewa melalui Lel. ADI.
- Kemudian pada hari senin tanggal 17 februari 2025 sekira Pukul 01.00 Wita, Saksi AGUS SALIM menerima telepon dari Lel. ACO (DPO), kemudian Terdakwa dan Saksi AGUS SALIM berhenti di Jalan Haji Bau, Kec. Ujung Pandang Kota Makassar dimana saat itu Saksi AGUS SALIM meminta uang kepada Terdakwa senilai Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu) rupiah untuk membeli sabu. Tidak lama kemudian Saksi AGUS SALIM turun dari mobil. Sekira 20 menit kemudian datang Saksi AGUS SALIM untuk kembali menyetir mobil pulangg ke Sinjai.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa menuju kerumah Saksi AGUS SALIM, Sesampai dirumahnya Saksi AGUS SALIM, Terdakwa meminta sabu sebanyak 8 (delapan) saset, namun Terdakwa tidak membayar secara cash namun terdakwa mengutang kepada saksi AGUS SALIM. Setelah itu Terdakwa pergi membawa sabu tersebut menuju ke sawah Terdakwa, dimana saat itu ada teman terdakwa yang mau beli sabu sehingga Terdakwa arahkan agar ke sawah saja dan di pakai bersama dan saat itu habis 3 (tiga) saset dan tidak lama kemudian datang teman Terdakwa dan membeli 1 (satu) saset .
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira Pukul 14.00 Wita, lel. PUDDIN (DPO) membeli sabu kepada terdakwa dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang kemudian sabu tersebut Terdakwa pakai bersama dengan Lel. PUDDIN, setelah itu sekira Pukul 14.30 WITA datang Lel. IWAN (DPO) membeli sabu kepada terdakwa dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang kemudian sabu tersebut Terdakwa pakai bersama dengan Lel. IWAN.
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira 09.00 Wita, saat Terdakwa masih di kebun, Terdakwa memberikan secara cumaCuma 1 (satu_ saset sabu-sabu kepada sepupu Terdakwa yang bernama Lel. AMRI (DPO).
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekitra pukul 10:20 Wita, Terdakwa menelpon saksi AGUS SALIM dengan bahasa daerah “kasika barangta” maksudnya “kasih aku sabusabumu” lalu saksi AGUS SALIM mengatakan dalam bahasa daerah “berapa mau ta ambil kanda” maksudnya “berapa sabu yang mau kamu ambil” lalu Terdakwa mengatakan “kasika dulu 5 (lima) saset” kemudian komunikasi Terdakwa dengan saksi AGUS SALIM terputus selanjutnya dibalas dengan Chat Aplikasi Whatsapps oleh saksi AGUS SALIM “sekalian ambilmi 10 (sepuluh) saset” lalu Terdakwa menjawab “kalau begitu kita kasi cukupkan maka 15 (lima belas) saset” lalu saksi AGUS SALIM engatakan “kesini maki di rumahnya lel.MONJOS” kemudian Terdakwa langsung kerumah Lel.MONJOS di Dusun Batang Desa Bua Kec. Tellulimpoe Kab. Sinjai untuk menemui Saksi AGUS SALIM,setelah Terdakwa tiba di rumah Lel.MONJOS, Saksi AGUS SALIM langsung memberikan Terdakwa Narkotika jenis sabu dengan jumlah 16 (enam belas) saset dengan mengatakan dalam bahasa daerah “16 (enam belas) saset itu kanda nah dengan bonusta 1(satu) saset” maksudnya “itu ada 16 (enam belas) karena ada tambahan 1 (satu) saset sebagai bonus” lalu Saksi AGUS SALIM mengatakan dalam bahasa daerah“mauki makan di sini karena kebetulan adaji alat” maksudnya “mau dipakai disini kebettulah disini ada alatnya (bong)” lalu Terdakwa mengatakan “ok Terdakwa pakai di sinimi pale”. Setelah Terdakwa bersama Saksi AGUS SALIM dan temannya menggunakan sabu, Terdakwa pulang ke rumah, tidak lama kemudian Terdakwa pergi ke sawah untuk panen wijen dimana sabu yang Terdakwa beli dari saksi AGUS SALIM ,Terdakwa simpan di saku kanan depan celana Terdakwa dengan jumlah 15 (lima belas) saset. Selanjutnya Terdakwa pisahkan yaitu Terdakwa menyimpan 9 (Sembilan) saset di silicon hp Terdakwa dan 6 (enam) saset di pembungkus rokok red bold. Kemudian sekira pukul 15.00 Wita Terdakwa mendapat chat dari Saksi AGUS SALIM “ada dana masuk kanda” namun Terdakwa tidak balas karena habis data Terdakwa. Kemudian setelah sholat isya Terdakwa keluar dengan membawa sabu tersebut untuk membeli data internet dan membalas chat dari Saksi AGUS SALIM “iya” lalu Terdakwa menelfon Saksi AGUS SALIM dengan mengatakan “dimanaki” lalu dibalas Saksi AGUS SALIM “dikota” lalu Terdakwa mengatakan “adaji dana ini enam ratus ribu rupiah dan Terdakwa juga rencana mau ke pertamina isi bensin” setelah itu putus komunikasi, kemudian Terdakwa ke pertamina Mangarabombang setelah itu Terdakwa isi bensin, dan Terdakwa menelfon ke Terdakwa Lel.AGUS SALIM dan pada saat telfon tidak tersambung lalu Lel.AGUS SALIM menelfon dengan percakapaan “ketemu dimanaki” lalu Terdakwa mengatakan “oh iye pale ketemu di tui maki” lalu saksi AGUS SALIM mengatakan ”Iye” setelah itu telpon terputus, kemudian Terdakwa menuju ke TUI di Kecamatan Sinjai Timur untuk menemui Saksi AGUS SALIM, setelah sampai di TUI Terdakwa kembali menelfon dengan mengatakan “dimanamaki?” lalu saksi AGUS SALIM mengatakan “adamaka di tui” lalu Terdakwa mengatakan “naik mobilki” lalu Terdakwa mengatakan “naik mobil apaki dan kalau bisa kasi menyala lampu wesernya” lalu saksi AGUS SALIM mengatakan “IYA” setelah itu Terdakwa pergi menghampiri mobil saksi AGUS SALIM dimana saat itulah Terdakwa di amankan oleh anggota kepolisian Resot Sinjai, dimana saat dilakukan pengeledahan di temukanlah Narkoba jenis Sabu dalam penguasaan Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa di bawa ke mako polres Sinjai.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB. : 0976 / NNF / II / 2025 , tanggal 28 Februari 2025, yang melakukan Pemeriksaan yaitu Surya Pranowo, S.Si.,M.Si., Apt EKA AGUSTIANI, S.Si. yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda SulSel, dengan hasil sebagai berikut:
- 1 (satu) saset berisi 15 (lima belas) saset berisikan kristal bening dengan berat Netto : 0,4560 (nol koma empat lima enam nol) gram, setelah dilakukam pemeriksaan berat Netto 0,3065 (nol koma tiga nol enam lima) Gram benar (+) Positif Metamfetamina.
- Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan barang berupa narkotika jenis Sabu sebagaimana barang bukti Sabu berupa Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman tersebut ialah tanpa ijin dari pihak yang berwenang, dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya karena Terdakwa tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-------Bahwa terdakwa SULTAN Bin SUPU, pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 19.30 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Poros Tui Kelurahan Samataring Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, ia terdakwa “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-----------------
- Berawal pada Hari Minggu Tanggal 16 Februari 2025 sekira Pukul 10.00 Wita Terdakwa menghubungi Saksi AGUS SALIM (penuntutan dalam berkas terpisah) untuk memberitahu bahwa Terdakwa akan pergi ke rumah Saksi AGUS SALIM di Dusun Bonto tappalang Desa Sukamaju Kec.Tellulimpoe Kab.Sinjai, kemudian sekira 10.30 Wita Terdakwa sampai di rumah Saksi AGUS SALIM setelah itu Terdakwa berbincangbincang sambil menuju kamar Saksi AGUS SALIM dimana Terdakwa berkata dalam bahasa daerah “kasihka 5” maksudnya “kasih aku lima saset sabu” Saksi AGUS SALIM jawab dengan bahasa daerah “andaikan ada modal bisa ka lagi ambil barang” maksudnya “andaikan ada uang bisa pergi lagi beli sabu” Terdakwa jawab “kalau uang sekitar Rp. 3.500.000, kemungkinan ada dirumah” dijawab oleh AGUS SALIM dalam bahasa daerah “cocokmi bisa mitu ke Makassar sebagai uang DP” maksudnya “bisa itu dipakai ke Makassar untuk uang panjar” Terdakwa jawab “siapa yang kita temani?” Saksi AGUS SALIM jawab “Belum ada” kemudian Terdakwa menawarkan diri untuk ikut Setelah itu Terdakwa pulang kerumah untuk pamit sekaligus mengambil uang Rp. 3.500.000, serta menyimpan sabu yang telah Terdakwa beli dari Saksi AGUS SALIM. Selanjutnya sekira pukul 15.30 Wita Terdakwa bersama dengan Saksi AGUS SALIM berangkat menuju ke Makassar menggunakan mobil Daihatsu Xenia yang telah terdakwa sewa melalui Lel. ADI.
- Kemudian pada hari senin tanggal 17 februari 2025 sekira Pukul 01.00 Wita, Saksi AGUS SALIM menerima telepon dari Lel. ACO (DPO), kemudian Terdakwa dan Saksi AGUS SALIM berhenti di Jalan Haji Bau, Kec. Ujung Pandang Kota Makassar dimana saat itu Saksi AGUS SALIM meminta uang kepada Terdakwa senilai Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu) rupiah untuk membeli sabu. Tidak lama kemudian Saksi AGUS SALIM turun dari mobil Sekira 20 menit kemudian datang Saksi AGUS SALIM untuk kembali menyetir mobil pulang ke Sinjai.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa menuju kerumah Saksi AGUS SALIM, Sesampai dirumahnya Saksi AGUS SALIM, Terdakwa meminta sabu sebanyak 8 (delapan) saset, namun tidak Terdakwa bayar (utang). Setelah itu Terdakwa pergi membawa sabu tersebut menuju ke sawah Terdakwa, dimana saat itu ada teman terdakwa yang mau beli sabu sehingga Terdakwa arahkan agar ke sawah saja dan di pakai bersama dan saat itu habis 3 (lima) saset dan tidak lama kemudian datang teman Terdakwa dan membeli 1 (satu) saset .
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2022 sekira Pukul 14.00 Wita, lel. PUDDIN (DPO) membeli sabu kepada terdakwa dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang kemudian sabu tersebut Terdakwa pakai bersama dengan Lel. PUDDIN, setelah itu sekira Pukul 14.30 WITA datang Lel. IWAN (DPO) membeli membeli sabu kepada terdakwa dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang kemudian sabu tersebut Terdakwa pakai bersama dengan Lel. IWAN.
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2022 sekitar 09.00 Wita, saat Terdakwa masih di kebun, Terdakwa memberikan secara cumaCuma 1 (satu_ saset sabu-sabu kepada sepupu Terdakwa yang bernama Lel. AMRI (DPO).
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekitra pukul 10:20 Wita, Terdakwa menelpon saksi AGUS SALIM dengan bahasa daerah “kasika barangta” maksudnya “kasih aku sabusabumu” lalu saksi AGUS SALIM mengatakan dalam bahasa daerah “berapa mau ta ambil kanda” maksudnya “berapa sabu yang mau kamu ambil” lalu Terdakwa mengatakan “kasika dulu 5 (lima) saset” kemudian komunikasi Terdakwa dengan saksi AGUS SALIM terputus selanjutnya dibalas dengan Chat Aplikasi Whatsapps oleh saksi AGUS SALIM “sekalian ambilmi 10 (sepuluh) saset” lalu Terdakwa menjawab “kalau begitu kita kasi cukupkan maka 15 (lima belas) saset” lalu saksi AGUS SALIM engatakan “kesini maki di rumahnya lel.MONJOS” kemudian Terdakwa langsung kerumah Lel.MONJOS di Dusun Batang Desa Bua Kec. Tellulimpoe Kab. Sinjai untuk menemui Saksi AGUS SALIM,setelah Terdakwa tiba di rumah Lel.MONJOS, Saksi AGUS SALIM langsung memberikan Terdakwa Narkotika jenis sabu dengan jumlah 16 (enam belas) saset dengan mengatakan dalam bahasa daerah “16 (enam belas) saset itu kanda nah dengan bonusta 1(satu) saset” maksudnya “itu ada 16 (enambelas) karena ada tambahan 1 (satu) saset sebagai bonus” lalu Saksi AGUS SALIM mengatakan dalam bahasa “mauki makan di sini karena kebetulan adaji alat” maksudnya “mau dipakai disini kebettulah disini ada alatnya (bong)” lalu Terdakwa mengatakan “ok Terdakwa pakai di sinimi pale”. Setelah Terdakwa bersama Saksi AGUS SALIM dan temannya menggunakan sabu, Terdakwa pulang ke rumah, tidak lama kemudian Terdakwa pergi ke sawah untuk panen wijen dimana sabu yang Terdakwa beli dari saksi AGUS SALIM ,Terdakwa simpan di saku kanan depan celana Terdakwa dengan jumlah 15 (limabelas) saset. Selanjutnya Terdakwa pisahkan yaitu Terdakwa menyimpan 9 (Sembilan) saset di silicon hp Terdakwa dan 6 (enam) saset di pembungkus rokok red bold. Kemudian sekira pukul 15.00 Wita Terdakwa mendapat chat dari Saksi AGUS SALIM “ada dana masuk kanda” namun Terdakwa tidak balas karena habis data Terdakwa. Kemudian setelah sholat isya Terdakwa keluar dengan membawa sabu tersebut untuk membeli data internet dan membalas chat dari Saksi AGUS SALIM “iya” lalu Terdakwa menelfon Saksi AGUS SALIM dengan mengatakan “dimanaki” lalu dibalas Saksi AGUS SALIM “dikota” lalu Terdakwa mengatakan “adaji dana ini enam ratus ribu rupiah dan Terdakwa juga rencana mau ke pertamina isi bensin” setelah itu putus komunikasi, kemudian Terdakwa ke pertamina Mangarabombang setelah itu Terdakwa isi bensin,dan Terdakwa menelfon ke Terdakwa Lel.AGUS SALIM dan pada saat telfon tidak tersambung lalu Lel.AGUS SALIM menelfon dengan percakapaan “ketemu dimanaki” lalu Terdakwa mengatakan “oh iye pale ketemu di tui maki” lalu saksi AGUS SALIM mengatakan ”Iye” setelah itu telpon terputus, kemudian Terdakwa menuju ke Jalan Poros Tui Kelurahan Samataring Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai untuk menemui Saksi AGUS SALIM, setelah sampai di TUI Terdakwa kembali menelfon dengan mengatakan “dimanamaki?” lalu Terdakwa Lel AGUS SALIM mengatakan “adamaka di tui” lalu Terdakwa mengatakan “naik mobilki” lalu Terdakwa mengatakan “naik mobil apaki dan kalau bisa kasi menyala lampu wesernya” lalu saksi AGUS SALIM mengatakan “IYA” setelah itu Terdakwa pergi menghampiri mobil saksi AGUS SALIM diamana saat itulah Terdakwa di amankan oleh anggota kepolisian Resot Sinjai, dimana saat dilakukan pengeledahan di temukanlah Narkoba jenis Sabu dalam penguasaan Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa di bawa di Kepolisian Resor (Polres) Sinjai dikarenakan Terdakwa telah menguasai dan memiliki Narkotika jenis Sabu sejumlah 15 (limabelas) saset yang Terdakwa peroleh dari Saksi AGUS SALIM
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB. : 0976 / NNF / II / 2025 ,tanggal 28 Februari 2025, yang melakukan Pemeriksaan yaitu Surya Pranowo, S.Si.,M.Si., Apt EKA AGUSTIANI, S.Si. yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda SulSel, dengan hasil sebagai berikut:
- 1 (satu) saset berisi 15 (limabelas) saset berisikan kristal bening dengan berat Netto : 0,4560 (nol koma empat lima enam nol) gram, setelah dilakukam pemeriksaan berat Netto 0,3065 (nol koma tiga nol enam lima) Gram benar (+) Positif metavitamina.
- Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan barang berupa narkotika jenis Sabu sebagaimana barang bukti berupa Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman tersebut ialah tanpa ijin dari pihak yang berwenang, dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya karena Terdakwa tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------- |