Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2024/PN Snj 1.ALIM BAHRI, S.H.
2.ALIM BAHRI, S.H.
YUSRAN BIN SUNUSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-844/P.4.31/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALIM BAHRI, S.H.
2ALIM BAHRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSRAN BIN SUNUSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa YUSRAN Bin SUNUSI pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 12.00 wita atau pada waktu-waktu tertentu di bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya diwaktu-waktu tertentu di tahun 2024, bertempat di Jln.Halim Perdana Kusuma (Talibun) Kel.Lappa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih di dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sinjai, ia Terdakwa telah “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira Pukul 10.00 wita terdakwa menghubungi Lelaki ANDANG (DPO) dengan mengatakan mau beli sabu dan dijawab oleh Lel.ANDANG (DPO) “berapa dan kalau mau datang meki” lalu terdakwa jawab “satu (maksutnya satu gram sabu)” tak lama kemudian  terdakwa berangkat ke Makassar dengan menggunakan sepeda motor setibanya diMakassar janjian ketemu di dekat rumah sakit Wahidin Sudirohusodo, sekitar pukul 18.30 wita datanglah seseorang yang mengaku suruhan Lel.ANDANG (DPO) terdakwapun langsung menyerahkan uang sebanyak Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah)  seketika itu pula terdakwa menerima 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dan langsung memasukkan kekantong celananya lalu bergegas menuju Kabupaten Sinjai.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 00.30 wita (dini hari)  sesampainya dirumah terdakwa langsung memakai/menghisab sebagian sabu tersebut terakhir kali terdakwa memakai sabu tersebut dirumahnya pada tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 22.30 wita dan pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 10.00 wita saksi SYAMSIR Alias ANCI berangkat dari rumahnya dikec.Tellulimpoe menuju ke kec.sinjai utara untuk memperbaiki mobilnya akan tetapi setibanya dibengkel tersebut yang berada dikec.Sinjai Utara ternyata tutup sehingga saksi SYAMSIR Alias ANCI tidak jadi memperbaiki mobilnya kemudian bergegas menuju rumah terdakwa untuk membeli sabu dan sekira pukul 12.00 wita sampailah saksi SYAMSIR Alias ANCI dirumah terdakwa namun yang ditemuinya istri dari terdakwa dan langsung berkata “mana bapaknya?” dijawab oleh istri terdakwa “tidurki” lalu saksi kembali berkata “tolong dikasi bangun” seketika itu istri dari terdakwa masuk kedalam rumah dan tak berselang lama terdakwa keluar menemui saksi SYAMSIR Alias ANCI diteras rumah dan saksi SYAMSIR Alias ANCI langsung berkata “ada anuta(maksutnya sabu) ada uangku Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dijawab oleh terdakwa kosongki sudah dua harimi) padahal terdakwa masih mengantongi 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu sisa yang ia gunakan sebelumnya lalu dibalas oleh saksi SYAMSIR Alias ANCI “sempat ada anunya (sabu) temanta, bantuka” terdakwa berkata “coba pale saya carikanki”seketika itu saksi SYAMSIR Alias ANCI langsung menyerahkan uang sebanyak Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa setelah uang tersebut diterima oleh terdakwa langsung bergegas keluar menuju arah pelelangan ikan dengan mengendarai sepeda motor tak lama kemudian terdakwa pulang kerumahnya menemui saksi SYAMSIR Alias ANCI yang telah menunggunya dan menyerakan 1 sachet narkotika jenis sabu tersebut tak berselang lama saksi SYAMSIR Alias ANCI bergegas meninggalkan rumah terdakwa kemudian pada saat perjalanan tepatnnya di Jln.Hos Cokroaminoto Kel.Balangnipa Kec.Sinjain Utara Kab.Sinjai tiba-tiba mobil saksi SYAMSIR Alias ANCI dihentikan oleh beberapa orang yang tidak dikenal yang ternyata adalah anggota kepolisian saksi SYAMSIR Alias ANCI panik ketakutan langsung merobek 1 (satu) sachet yang berisikan narkotika jenis sabu kemudian membuangnya kesamping kursi tempat dimana saksi SYAMSIR Alias ANCI duduk setalah itu saksi SYAMSIR Alias ANCI membuka pintu mobil dan anggota kepolisian langsung menggeledah badan dan mobil saksi SYAMSIR Alias ANCI lalu anggota kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu yang telah dirobek sebelumnya saksi SYAMSIR Alias ANCI mengakui kalau  barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari terdakwa YUSRAN Bin SUNUSI dengan cara dibeli saksi SYAMSIR Alias ANCI juga mengakui sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa setelah diintrogasi saksi SYAMSIR Alias ANCI beserta barang bukti langsung dibawa kepolres sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0726/NNF/II/20224 tanggal 20 Februari 2024 yang melakukan Pemeriksaan yaitu Suryo Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi, S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt.EKA AGUSTIANI,S.Si yang ditanda tangani oleh ASMAWATI,S.H.,M.Kes. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul-Sel, dengan hasil pemeriksaan terhadap :
    • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0826 gram, diberi nomor barang bukti 1475/2024/NNF;
    • 1 (satu) botol plastik berisi urine bekas minuman atas nama YUSRAN Bin SUNUSI diberi nomor barang bukti 1477/2024/NNF.
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 1475/2024/NNF;dan nomor 1477/2024/NNF.seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan barang berupa narkotika jenis Sabu sebagaimana barang bukti Sabu dengan berat bruto 0,30 gram atau berat netto 0,0826 gram tersebut ialah tanpa ijin dari pihak yang berwenang, dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya karena Terdakwa tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dari pihak berwenang, dan Terdakwa mengetahui jika perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------

ATAU

KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa YUSRAN Bin SUNUSI pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 12.00 wita atau pada waktu-waktu tertentu di bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya diwaktu-waktu tertentu di tahun 2024, bertempat di Jln.Halim Perdana Kusuma (Talibun )Kel.Lappa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih di dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sinjai, ia Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“, yakni narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,380gram atau berat netto 0,0826 gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Berawal pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira Pukul 10.00 wita terdakwa menghubungi Lelaki ANDANG (DPO) dengan mengatakan mau beli sabu dan dijawab oleh Lel.ANDANG (DPO) “berapa dan kalau mau datang meki” lalu terdakwa jawab “satu (maksutnya satu gram sabu)” tak lama kemudian  terdakwa berangkat ke Makassar dengan menggunakan sepeda motor setibanya diMakassar janjian ketemu di dekat rumah sakit Wahidin Sudirohusodo, sekitar pukul 18.30 wita datanglah seseoran yang mengaku suruhan Lel.ANDANG (DPO) terdakwapun langsung menyerahkan uang sebanyak Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah)  seketika itu pula terdakwa menerima 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dan langsung memasukkan kekantong celananya lalu bergegas menuju Kabupaten Sinjai.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 00.30 wita (dini hari)  sesampainya dirumah terdakwa langsung memakai/menghisab sebagian sabu tersebut terakhir kali terdakwa memakai sabu tersebut dirumahnya pada tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 22.30 wita dan pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 10.00 wita saksi SYAMSIR Alias ANCI berangkat dari rumahnya dikec.Tellulimpoe menuju ke kec.sinjai utara untuk memperbaiki mobilnya akan tetapi setibanya dibengkel tersebut yang berada dikec.Sinjai Utara ternyata tutup sehingga saksi SYAMSIR Alias ANCI tidak jadi memperbaiki mobilnya kemudian bergegas menuju rumah terdakwa untuk membeli sabu dan sekira pukul 12.00 wita sampailah saksi SYAMSIR Alias ANCI dirumah terdakwa namun yang ditemuinya istri dari terdakwa dan langsung berkata “mana bapaknya?” dijawab oleh istri terdakwa “tidurki” lalu saksi kembali berkata “tolong dikasi bangun” seketika itu istri dari terdakwa masuk kedalam rumah dan tak berselang lama terdakwa keluar menemui saksi SYAMSIR Alias ANCI diteras rumah dan saksi SYAMSIR Alias ANCI langsung berkata “ada anuta(maksutnya sabu) ada uangku Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dijawab oleh terdakwa kosongki sudah dua harimi) padahal terdakwa masih mengantongi 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu sisa yang ia gunakan sebelumnya lalu dibalas oleh saksi SYAMSIR Alias ANCI “sempat ada anunya (sabu) temanta, bantuka” terdakwa berkata “coba pale saya carikanki”seketika itu saksi SYAMSIR Alias ANCI langsung menyerahkan uang sebanyak Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa setelah uang tersebut diterima oleh terdakwa langsung bergegas keluar menuju arah pelelangan ikan dengan mengendarai sepeda motor tak lama kemudian terdakwa pulang kerumahnya menemui saksi SYAMSIR Alias ANCI yang telah menunggunya dan menyerakan 1 sachet narkotika jenis sabu tersebut tak berselang lama saksi SYAMSIR Alias ANCI bergegas meninggalkan rumah terdakwa kemudian pada saat perjalanan tepatnnya di Jln.Hos Cokroaminoto Kel.Balangnipa Kec.Sinjain Utara Kab.Sinjai tiba-tiba mobil saksi SYAMSIR Alias ANCI dihentikan oleh beberapa orang yang tidak dikenal yang ternyata adalah anggota kepolisian saksi SYAMSIR Alias ANCI panik ketakutan langsung merobek 1 (satu) sachet yang berisikan narkotika jenis sabu kemudian membuangnya kesamping kursi tempat dimana saksi SYAMSIR Alias ANCI duduk setalah itu saksi SYAMSIR Alias ANCI membuka pintu mobil dan anggota kepolisian langsung menggeledah badan dan mobil saksi SYAMSIR Alias ANCI lalu anggota kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu yang telah dirobek sebelumnya saksi SYAMSIR Alias ANCI mengakui kalau  barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari terdakwa YUSRAN Bin SUNUSI dengan cara dibeli saksi SYAMSIR Alias ANCI juga mengakui sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa setelah diintrogasi saksi SYAMSIR Alias ANCI beserta barang bukti lanngsung dibawa kepolres sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0726/NNF/II/20224 tanggal 20 Februari 2024 yang melakukan Pemeriksaan yaitu Suryo Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi, S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt.EKA AGUSTIANI,S.Si yang ditanda tangani oleh ASMAWATI,S.H.,M.Kes. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul-Sel, dengan hasil pemeriksaan terhadap :
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0826 gram, diberi nomor barang bukti 1475/2024/NNF;
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine bekas minuman atas nama YUSRAN Bin SUNUSI diberi nomor barang bukti 1477/2024/NNF.
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 1475/2024/NNF;dan nomor 1477/2024/NNF.seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan secara “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“ barang berupa narkotika jenis Sabu sebagaimana barang bukti Sabu dengan berat bruto 0,30 gram atau berat netto 0,0826 gram tersebut ialah tanpa ijin dari pihak yang berwenang, dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya karena Terdakwa tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dari pihak berwenang, dan Terdakwa mengetahui jika perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya