Dakwaan |
KESATU :
------- Bahwa terdakwa AHMAD FIRDAUS AMIN Bin MUH AMIN, pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 19.30 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 di Pagang Tengah Desa Pataro Kecamatan Herlang Kabupaten Bulukumba atau atau setidak-tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sinjai, sehingga Pengadilan Negeri Sinjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ia terdakwa “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari rabu tanggal 13 November 2024 Sekira pukul 17.00 wita saat Terdakwa berada di rumah orang tua Terdakwa di Jl. Gunung Bawakaraeng Rt 001/Rw 002 Kel. Bongki Kec. Sinjai utara Kab. Sinjai menuju ke rumah Lel. MUH. ASRI (DPO) yang beralamat di pagang Tengah Desa Pataro Kec. Herlang Kab. Bulukumba menggunakan motor milik Terdakwa untuk membeli shabu. Selanjutnya sekira pukul 18.30 wita, Terdakwa sampai di rumah lel MUH ASRI, kemudian Terdakwa bercerita dengan Lel MUH ASRI dan saat itu Terdakwa memberitahu Lel.MUH ASRI bahwa Terdakwa ingin membeli shabu sebanyak Rp 300.000 rupiah dengan cara transfer uang pembayaran sabu ke nomor akun DANA. Setelah itu Terdakwa menuju Ke penjual yang memiliki agen BRI-link untuk mengirim uang Ke akun DANA tersebut sebanyak Rp 300.000. setelah itu Terdakwa Kembali ke rumah Lel. MUH ASRI dan memperlihatkan atau menyerahkan bukti transfer tersebut ke Lel. MUH ASRI.
- Selanjutnya sekira pukul 19.30 wita Lel MUH ASRI datang dan memperlihatkan kepada Terdakwa 1 Sachet sabu kemudian menyerahkan 1 sachet sabu tersebut kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa menerima sabu tersebut kemudian Terdakwa bungkus dengan kertas foil rokok dan Terdakwa langsung memasukkan kedalam saku celana depan bagian kanan yang Terdakwa gunakan pada saat itu. Kemudian Terdakwa kembali berbincang-bincang Bersama dengan Lel.MUH ASRI dan saat itu Terdakwa diajak Oleh Lel.MUH ASRI untuk bersama-sama mengonsumsi narkotika jenis sabu milik Lel.ASRI. sambil minum BALLO (minuman beralkohol jenis tuak).
- kemudian sekira pukul 20.30 wita Terdakwa langsung pamit pulang kepada Lel.MUH ASRI dan langsung meninggalkan tempat tersebut menggunakan kendaraan motor menuju ke rumah orang tua Terdakwa di Jl. Gunung Bawakaraeng Rt 001/Rw 002 Kel.Bongki Kec. Sinjai utara Kab. Sinjai. Dan ditengah perjalanan Sekira pukul 22.00 wita di Jalan Tui Lingkungan Pangasa kelurahan Samataring Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai tiba-tiba ada sebuah mobil dari arah belakang dan langsung mendahului Terdakwa dan memberhentikan motor Terdakwa kemudian keluar beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal sebelumnya yang mengaku sebagai petugas kepolisian dan langsung memegang Terdakwa dan menggeledah badan Terdakwa dan menemukan 1 (satu) shacet plastic klip yang diduga berisi Narkotika jenis shabu yang di bungkus kertas aluminium foil rokok di saku depan celana bagian sebelah kanan dan setelah itu Terdakwa di introgasi dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut Terdakwa peroleh dari teman Terdakwa yang bernama Lel.MUH ASRI kemudian Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Mako Polres Sinjai Satuan Resnarkoba Polres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan.
- Selanjutnya petugas kepolisian membawa barang bukti berupa, 1 (satu) sachet plastic kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram, dan 1 botol plastic bekas minuman berisi Urine kemudian setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor : LAB : 4662/NNF/XI/2024 tanggal 26 November 2024 disimpulkan bahwa 1 (satu) saset narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 0,1189 gram setelah dilakukan pemeriksaan berat netto seluruhnya 0,0686 gram, yang disita dari Terdakwa tersebut adalah positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan 1 (satu) botol urine milik terdakwa adalah megatif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA).
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai Ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatannya yang bersinggungan dengan Narkotika
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa terdakwa AHMAD FIRDAUS AMIN Bin MUH AMIN, Pada hari rabu tanggal 13 November 2024 Sekira Pukul 22.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Tui Lingkungan Pangasa kelurahan Samataring Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, ia terdakwa “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman“ yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------
- Bahwa Pada Hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira jam 21.00 Wita, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sinjai menerima informasi dari masyarakat bahwa di tui Kel. Samataring sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, sehingga Anggota Sat Resnarkoba yang di Pimpin oleh Kanit 1 Opsnal Sat Narkoba Polres Sinjai AIPDA AGUSTANG,S.H melakukan serangkaian penyelidikan dilokasi tersebut. Kemudian sekira pukul 22.00 Wita Anggota Opsnal Res Narkoba polres sinjai mencurigai Terdakwa yang sedang mengendarai kendaraan sepeda motor dan mencurigakan sehingga dibuntuti sepeda motor tersebut dan berhentikan. Selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba melakukan pemeriksaan seerta pengeledahan, yang mana saat dialkuakn penggeledahan Anggota Sat Resnarkoba menemukan 1 (satu) sachet plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan aluminium foil rokok.
- Bahwa Terdakwa memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Lel.ASRI yang beralamat di Paggantengan Desa Pataro Kec. Herlang Kab Bulukumba dengan harga Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya petugas kepolisian membawa barang bukti berupa, 1 (satu) sachet plastic kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram, dan 1 botol plastic bekas minuman berisi Urine, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor : LAB :4662/NNF/XI/2024 tanggal 26 November 2024 disimpulkan bahwa 1 (satu) saset narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 0,1189 gram setelah dilakukan pemeriksaan berat netto seluruhnya 0,0686 gram, yang disita dari Terdakwa tersebut adalah positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan 1 (satu) botol urine milik terdakwa adalah megatif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA).
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai Ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatannya yang bersinggungan dengan Narkotika
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------- |