Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2024/PN Snj Okty Risa Makartia, S.H AHMAD MUJAHID BIN ALIMUDDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-749/P.4.31/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Okty Risa Makartia, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD MUJAHID BIN ALIMUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa AHMAD MUJAHID Bin ALIMUDDIN pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Bhayangkara Kel. Bongki Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, ia Terdakwa telah secara tanpa hak, memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------

    • Bahwa pada hari jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 wita Terdakwa sedang berada di rumahnya yang terletak di Dusun Mattirodeceng Desa Kassi Buleng Kec. Sinjai Borong Kab. Sinjai kemudian Terdakwa dihubungi melalui chat WhatsApp oleh saksi Andri yang mengajak Terdakwa untuk turun/datang ke Kantor KPU Kab. Sinjai untuk melakukan aksi unjuk rasa serta melakukan pengawalan perhitungan suara atau rekapitulasi surat suara Desa Kassi Buleng Kec. Sinjai Borong Kab. Sinjai yang akan di hitung di Kantor KPU Kab. Sinjai. Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 02 maret 2024 sekitar pukul 07.30 wita Terdakwa sedang duduk di depan rumahnya sambil membersihkan kuku jarinya menggunakan kerambit kemudian tiba-tiba datang saksi Andri serta rombongan mengendarai mobil yang akan turun ke Kantor KPU kemudian saksi Andri mengatakan ”ayomi” lalu Terdakwa menyimpan kerambitnya di kantong jaket yang Terdakwa gunakan lalu ikut naik ke mobil Pick Up bersama dengan saksi Andri serta rombongan massa yang lainnya untuk secara bersama-sama menuju ke Kantor KPU Kab. Sinjai.
    • Bahwa sekitar Pukul 09.30 wita Terdakwa dkk telah tiba di sekitar kantor KPU Kab. Sinjai kemudian Terdakwa dkk dikumpulkan oleh saksi Fajar dan setelah berkumpul semua lalu saksi Fajar, saksi Ambo Enre, saksi Andri, Lel. Jabbar, Per.  Rosmiati dan masih banyak yang lainnya bersama-sama berjalan menuju ke Kantor KPU. Setelah tiba di depan kantor KPU di Jl. Bhayangkara Kel. Bongki Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai kemudian Terdakwa dkk berusaha untuk masuk kedalam kantor KPU namun dihalangi oleh petugas kepolisian sehingga Per. Rosmiati berteriak ”mauka masuk” sambil mendorong petugas dan karena teriakan tersebut Terdakwa serta teman-temannya mendorong petugas sehingga saat itu terjadi aksi saling dorong dan Terdakwa mendengar suara dari saksi Ambo Enre yang mengatakan ”ambil parang” lalu Terdakwa dkk tetap didorong dan disuruh untuk mundur, kemudian saat mundur tersebut Terdakwa memegang kerambit miliknya yang sebelumnya Terdakwa simpan di jaket yang Terdakwa gunakan kemudian Terdakwa berniat ingin memiindahkan kerambit miliknya tersebut ke pinggang kiri Terdakwa karena takut ada yang akan mengambilnya.
    • Sedangkan pada saat itu Saksi Jumasri serta saksi Andi Saddang dan rekan yang lainnya sedang melaksanakan tugas pengamanan aksi unjuk rasa di depan Kantor KPU Kab. Sinjai. Pada saat saksi melaksanakan pengamanan tersebut saksi melihat ke arah Terdakwa yang terlihat mencurigakan dan terlihat memegang sesuatu di kantong jaketnya sehingga saksi pun mendekatinya dan kemudian saksi memasukkan tangan kanan saksi di kantong jaket Terdakwa dan saksi menemukan adanya senjata tajam jenis kerambit kemudian saksi mengangkat tangan kanan saksi untuk meminta bantuan dalam mengamankan Terdakwa dan setelah saksi mengangkat tangan lalu datang saksi Andi Saddang yang kemudian memegang lengan kiri Terdakwa dari arah samping kiri dan saksi Jumasri memegang lengan kanan Terdakwa dari arah samping kanannya lalu saksi bawa ke Polres Snjai untuk proses hukum selanjutnya
    • Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti yang diperlihatkan berupa senjata tajam berupa kerambit yang panjangnya sekira 25 (dua puluh lima) cm yang gagang serta sarungnya terbuat dari kayu berwarna coklat dan bilah kerambitnya terbuat dari besi berwarna silver dan berbentuk melengkung karena kerambit tersebut merupakan kerambit milik Terdakwa yang dibawa saat melakukan aksi unjuk rasa.
    • Bahwa senjata penusuk/tajam berupa sebilah badik dibawa, disimpan dan dikuasai oleh Terdakwa tersebut sama sekali tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 Lembaran Negara No.78 Tahun 1951.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya