Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2025/PN Snj ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H ASIS BIN DORO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 20/Pid.B/2025/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-234/P.4.31/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASIS BIN DORO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-------Bahwa ia Terdakwa ASIS Bin DORO pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 06.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024  bertempat di Jalan Bulo-Bulo Timur, Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikan turut serta pada permainan judi, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal terdakwa mengakses situs judi online lewat google dengan link promosi dengan nama situs OPERATOTO kemudian mendaftarkan akun togel dengan nama MUDAH2 dan pasword mudah3. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 06.00 wita ketika Terdakwa berada di Jalan Bulo-Bulo Timur, Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai terdakwa bermain judi online togel jenis roulette melalui 1 (satu) unit HP Merek Oppo berwarna hitam milik terdakwa dengan taruhan sejumlah uang. Kemudian Terdakwa memasang 20 (dua puluh) nomor untuk diundi, namun saat itu nomor yang Terdakwa pasang tidak ada yang naik undian. Setelah itu, Terdakwa kembali pasang lagi sampai habis 20 (dua puluh) nomor. Karena sisa saldo Terdakwa masih ada, sehingga Terdakwa membeli lagi nomor togel sebanyak 20 (dua puluh) nomor, dan saat Terdakwa bermain, terdakwa kadang menang kadang sehingga mendapatkan uang berlipat ganda sesuai dengan jumlah taruhan yang terdakwa masukkan dan juga kadang kalah sampai kemudian saldo Terdakwa habis. Setelah memasang nomor togel tersebut Terdakwa kemudian beristirahat di rumah terdakwa kemudian datang pihak Kepolisian mendapati Terdakwa sedang bermain judi online togel lalu Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian.
  • Bahwa barang bukti yang diamankan dari Terdakwa yaitu:
  • uang tunai Rp. 47.000- (Empat puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian uang Rp. 5.000- (lima ribu rupiah) 9 lembar, uang Rp. 2.000- (dua ribu rupiah) 1 lembar;
  • 1 unit HP Merk Oppo berwarna hitam;
  • 8 lembar kertas putih untuk mencatat nomor togel;
  • 5 lembar buku tulis untuk mencatat nomor togel;
  • 1 buah buku rekening BRI dengan nomor rekening 506801058468538; dan
  • 1 buah kartu ATM BRI dengan nomor kartu 6013013207416434.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan perjudian tersebut bersifat untung-untungan dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang serta Terdakwa memperoleh keuntungan yang tidak pasti yang mana uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk keperluan sehari-harinya.

 

Atau

Kedua

-------Bahwa ia Terdakwa ASIS Bin DORO pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 06.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024  bertempat di Jalan Bulo-Bulo Timur, Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak dengan sengaja menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal terdakwa mengakses situs judi online lewat google dengan link promosi dengan nama situs OPERATOTO kemudian mendaftarkan akun togel dengan nama MUDAH2 dan pasword mudah3. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 06.00 wita ketika Terdakwa berada di Jalan Bulo-Bulo Timur, Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai terdakwa bermain judi online togel jenis roulette melalui 1 (satu) unit HP Merek Oppo berwarna hitam milik terdakwa dengan taruhan sejumlah uang. Kemudian Terdakwa memasang 20 (dua puluh) nomor untuk diundi, namun saat itu nomor yang Terdakwa pasang tidak ada yang naik undian. Setelah itu, Terdakwa kembali pasang lagi sampai habis 20 (dua puluh) nomor. Karena sisa saldo Terdakwa masih ada, sehingga Terdakwa membeli lagi nomor togel sebanyak 20 (dua puluh) nomor, dan saat Terdakwa bermain, terdakwa kadang menang kadang sehingga mendapatkan uang berlipat ganda sesuai dengan jumlah taruhan yang terdakwa masukkan dan juga kadang kalah sampai kemudian saldo Terdakwa habis. Setelah memasang nomor togel tersebut Terdakwa kemudian beristirahat di rumah terdakwa kemudian datang pihak Kepolisian mendapati Terdakwa sedang bermain judi online togel lalu Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian.
  • Bahwa barang bukti yang diamankan dari Terdakwa yaitu:
  • uang tunai Rp. 47.000- (Empat puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian uang Rp. 5.000- (lima ribu rupiah) 9 lembar, uang Rp. 2.000- (dua ribu rupiah) 1 lembar;
  • 1 unit HP Merk Oppo berwarna hitam;
  • 8 lembar kertas putih untuk mencatat nomor togel;
  • 5 lembar buku tulis untuk mencatat nomor togel;
  • 1 buah buku rekening BRI dengan nomor rekening 506801058468538; dan
  • 1 buah kartu ATM BRI dengan nomor kartu 6013013207416434.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan perjudian tersebut bersifat untung-untungan dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang serta Terdakwa memperoleh keuntungan yang tidak pasti yang mana uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk keperluan sehari-harinya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya