Petitum |
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka penggugat memohon kepada ketua Pengadilan Negeri Sinjai Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutus dengan amar sebagai berikut:
DALAM PROVISI
- Memerintahkan Turut Tergugat I, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kabupaten Sinjai), Turut Tergugat II (Bupati Sinjai), Turut Tergugat III (Gubernur Sulawesi Selatan) dan Turut Tergugat IV Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai (KPUD Kab.Sinjai) untuk menunda proses usulan Pergantian Antar Waktu terhadap Penggugat yang di usulkan oleh DPP Partai Bulan Bintang Melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang Dengan Nomor SK.PP/1651/2022, sampai dengan adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II, Tergugat III yang merekomendasikan dan atau mengusulkan penyelesaian perselisihan internal atas hasil perolehan suara calon Anggota DPRD kabupaten Sinjai dari partai bulan bintang yang berahir dan berakibat pemberhentian penggugat sebagai anggota partai bulan bintang dan Pergantian antar waktu penggugat sebagai anggota DPRD kabupaten sinjai adalah perbuatan melawan hukum
- Menyatakan perbuatan Tergugat I (Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang) yang menerbitkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang dengan Nomor: SK.PP/1650/2022 tentang Pemberhentian Saudari HASNAH, S.Sos Sebagai Anggota Partai Politik tertanggal 14 Juni 2022 M bertepatan dengan tanggal 14 Dzulhijjah 1443 H dan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang dengan Nomor: SK.PP/1651/2022 tentang Pergantian Antar Waktu Saudari HASNAH,S.Sos dengan Saudara SAINUDDIN, S.Sos Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan Priode 2019-2024 Tertanggal 16 Juni 2022 M Bertepatan dengan Tanggal 16 Dzulhijjah 1443 H, adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Memerintahkan Tergugat I (Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang) mencabut Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang dengan Nomor: SK.PP/1650/2022 tentang Pemberhentian Saudari HASNAH, S.Sos Sebagai Anggota Partai Politik Tertanggal 14 Juni 2022 M bertepatan dengan tanggal 14 Szulhijjah 1443 H dan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang dengan Nomor: SK.PP/1651/2022 tentang Pergantian Antar Waktu Saudari HASNAH,S.Sos dengan Saudara SAINUDDIN, S.Sos Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan Priode 2019-2024 Tertanggal 16 Juni 2022 M bertepatan dengan Tanggal 16 Dzulhijjah 1443 H;
- Memerintahkan kepada para turut tergugat untuk mematuhi putusan atas perkara ini
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara inig
Subsidair:
Atau Apabila Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya; |