Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2024/PN Snj Isnawati Yamin, S.H FAISAL Alias KEMONG Bin SYAMSUL BAHRI Penyerahan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1177/P.4.31/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Isnawati Yamin, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAISAL Alias KEMONG Bin SYAMSUL BAHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU                                 

------- Bahwa ia terdakwa FAISAL ALIAS KEMONG BIN SYAMSUL BAHRI bersama dengan terdakwa ALFIAN ALIAS FIAN BIN ARIFIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar pukul 09.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat  di Dusun Kambuno, Desa Pulau Harapan, Kec. Pulau Sembilan, Kab Sinjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------

      • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa tiba di Kab. Bantaeng menggunakan mobil sewa. Pada saat sampai di Kabupaten Bantaeng, Terdakwa diarahkan oleh Lelaki IRFAN untuk pergi ke tempat bekas Wc umum di terminal Kab. Bantaeng sebagai tempat transaki pembelian sabu. Pada waktu itu Terdakwa membeli 1 sachet dari Lelaki IRFAN seberat sekitar 0.52 gram. Kemudian selanjutnya Terdakwa melakukan perjalanan dari Kabupaten Bantaeng menuju Kabupaten Bulukumba. Sekitar Pukul 16.00 wita Terdakwa tiba di Kab. Bulukumba dengan naik mobil sewa. Setelah sampai di Kab. Bulukumba, Terdakwa menuju rumah kosong di Kel. Loka Kec. Ujung bulu Kab. Bulukumba untuk memisahkan dari 1 saset menjadi 7 saset narkotika jenis sabu. Keesokan harinya pada tanggal 05 Mei 2024, Terdakwa menuju ke Sinjai, tidak lama kemudian tepatnya sekitar pukul 14.00 wita, Terdakwa tiba di Kab.sinjai. Setelah tiba di Kab. Sinjai, Terdakwa langsung menuju ke BTN.Lappa mas 3 naik mobil sewa untuk istirahat. Di hari berikutnya, yakni pada tanggal 06 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 wita Terdakwa berangkat ke Dusun Kambuno Desa pulau harapan Kec. Pulau Sembilan Kab. Sinjai. Selang beberapa waktu kemudian, Terdakwa tiba pukul 09.00 wita di Dusun Kambuno Desa pulau harapan Kec. Pulau Sembilan Kab. Sinjai dan langsung menuju rumah Lelaki Alfian. Sekitar pukul 09.30 wita Terdakwa memperlihatkan shabu kepada Lelaki Alfian lalu Terdakwa bertanya kepada Lel. ALFIAN “ini tebal atau tidak” lalu Lelaki ALFIAN menjawab “banyak itu” maka dari itu Terdakwa memisahkan shabu tersebut bersama Lelaki ALFIAN dari 7 saset menjadi 10 saset. Kemudian Terdakwa menyerahkan 10 saset sabu tersebut kepada Lel. ALFIAN untuk di jual kembali.  Saat malam hari, sekitar pukul 23.00 wita di rumah Lel.HASBI Terdakwa sedang tidur lalu Terdakwa mendengar ketukan pintu sebanyak tiga kali Terdakwa kemudian bangun dan membuka pintu rumah. Saat pintu rumah terbuka, Terdakwa langsung digeledah anggota kepolisian. Terdakwa digeledah dikarenakan Terdakwa diduga masih mempunyai barang narkotika jenis sabu, dan anggota kepolisian menggeledah rumah Terdakwa,tapi tidak menemukan barang bukti. Setelah penggeledahan, Terdakwa dibawa ke polsek Pulau Sembilan oleh anggota kepolisian untuk anggota kepolisian meminta izin kepada kapolsek Pulau Sembilan untuk Kembali menuju ke Polres Sinjai. Setelah meminta izin, Terdakwa pun dibawa bersama Lel. ALFIAN oleh anggota kepolisian berangkat menuju Polres Sinjai;
      • Bahwa sekitar pukul 22.15 Wita, Anggota Saresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa di Pulau Kambuno, Desa Pulau Harapan Kec. Pulau Sembilan kab. sinjai sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu sehingga anggota Sat Resnarkoba yang di pimpin oleh KBO Sat narkoba IPDA NURDIN bersama anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan peyelidikan, Sekitar pukul 22.55 wita anggota Sat Resnarkoba  mengamankan Lelaki ALFIAN Alias FIAN yang sedang menguasai narkotika jenis shabu yang  Lelaki ALFIAN mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu dari Terdakwa. Sehingga Anggota Sat Resnarkoba  melakukan pengembangan terhadap Terdakwa dan  berhasil mengamankan Terdakwa di rumah Lel. HASBI yang merupakan teman Terdakwa. Kemudian terdakwa dibawa oleh pihak Kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
      • Bahwa Terdakwa mengakui bahwa sudah 2 (dua) kali Terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu kepada Lelaki ALFIAN.  Pertama Terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) saset sekitar 2 (dua) minggu lalu (terhitung dari tanggal pemeriksaan oleh Kepolisian) di Dusun Kambuno Desa pulau harapan Kec. Pulau Sembilan Kab. Sinjai. Kemudian yang kedua, Terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) sachet pada tanggal 06 Mei 2024 di Dusun Kambuno Desa Pulau Harapan Kec. Pulau Sembilan Kab. Sinjai;
      • Bahwa Terdakwa memperoleh/membeli narkotika jenis shabu dari Lel. IRFAN sebanyak 1 (satu) sachet dengan berat 0.52 gram yang Terdakwa beli dengan harga Rp. 650.000,-(enam ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian 1 (satu) sachet tersebutlah yang dibagi menjadi 10 (sepuluh) sachet yang selanjutnya diserahkan kepada Lel.ALFIAN. Tujuan Tersangka menyerahkan narkotika jenis shabu kepada Lel. ALFIAN adalah untuk dijual Kembali;
      • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dalam proses jual beli berupa uang sebanyak Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per 3 (tiga) harinya. Selain itu, Terdakwa mendapatkan keuntungan untuk memakai/mengkonsumsi narkotika jenis shabu;
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor Lab :1957/NNF/V/2024 tanggal 13 Mei 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi, S.Farm.M.Tr.A.P, Apt. Eka Agustiani, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa dibawah sumpah jabatan dan diketahui oleh Plt. WAKA Kepala Bidang Labfor Polda Sul-Sel Asmawati, S.H, M.Kes, terhadap Permohonan Pemeriksaan secara Laboratorium barang bukti yang tercantum dalam Surat Nomor : B/97/V/2024/Resnarkoba tanggal 07 Mei 2024 berupa - 7 (tujuh) sachet plastik klip berisikan sisa kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3299 gram yang diberi Nomor barang bukti : 4531/2024/NNF benar mengandung Metamfetamina. Begitupun 1 (Satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ALFIAN alias FIAN Bin ARIFIN diberi Nomor barang bukti: 4532/2024/NNF,  benar mengandung Metamfetamina. Begitu pula 1 (Satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik FAISAL alias KEMONG Bin SYAMSUL BAHRI diberi nomor barang bukti: 4533/2024/NNF benar mengandung Metamfetamina. Dimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan sisa barang bukti Nomor: 4531/2024/NNF yakni 0,2587 gram setelah pemeriksaan, dan sisa barang bukti Nomor: 4532/2024/NNF dan barang bukti Nomor : 4533/2024/NNF habis untuk pemeriksaan;
      • Bahwa Terdakwa merupakan residivis, dimana Terdakwa sebelum perkara a quo pernah dijatuhi/dihukum pidana karena menguasai, menyimpan narkotika jenis shabu pada tahun 2019;
      • Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai Ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas,  pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.      

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 Ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa FAISAL ALIAS KEMONG BIN SYAMSUL BAHRI bersama dengan terdakwa ALFIAN ALIAS FIAN BIN ARIFIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar pukul 09.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat  di Dusun Kambuno, Desa Pulau Harapan, Kec. Pulau Sembilan, Kab Sinjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

      • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa tiba di Kab. Bantaeng menggunakan mobil sewa. Pada saat sampai di Kabupaten Bantaeng, Terdakwa diarahkan oleh Lelaki IRFAN untuk pergi ke tempat bekas Wc umum di terminal Kab. Bantaeng sebagai tempat transaki pembelian sabu. Pada waktu itu Terdakwa membeli 1 sachet dari Lelaki IRFAN seberat sekitar 0.52 gram. Kemudian selanjutnya Terdakwa melakukan perjalanan dari Kabupaten Bantaeng menuju Kabupaten Bulukumba. Sekitar Pukul 16.00 wita Terdakwa tiba di Kab. Bulukumba dengan naik mobil sewa. Setelah sampai di Kab. Bulukumba, Terdakwa menuju rumah kosong di Kel. Loka Kec. Ujung bulu Kab. Bulukumba untuk memisahkan dari 1 saset menjadi 7 saset narkotika jenis sabu. Keesokan harinya pada tanggal 05 Mei 2024, Terdakwa menuju ke Sinjai, tidak lama kemudian tepatnya sekitar pukul 14.00 wita, Terdakwa tiba di Kab.sinjai. Setelah tiba di Kab. Sinjai, Terdakwa langsung menuju ke BTN.Lappa mas 3 naik mobil sewa untuk istirahat. Di hari berikutnya, yakni pada tanggal 06 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 wita Terdakwa berangkat ke Dusun Kambuno Desa pulau harapan Kec. Pulau Sembilan Kab. Sinjai. Selang beberapa waktu kemudian, Terdakwa tiba pukul 09.00 wita di Dusun Kambuno Desa pulau harapan Kec. Pulau Sembilan Kab. Sinjai dan langsung menuju rumah Lelaki Alfian. Sekitar pukul 09.30 wita Terdakwa memperlihatkan shabu kepada Lelaki Alfian lalu Terdakwa bertanya kepada Lel. ALFIAN “ini tebal atau tidak” lalu Lelaki ALFIAN menjawab “banyak itu” maka dari itu Terdakwa memisahkan shabu tersebut bersama Lelaki ALFIAN dari 7 saset menjadi 10 saset. Kemudian Terdakwa menyerahkan 10 saset sabu tersebut kepada Lel. ALFIAN untuk di jual kembali.  Saat malam hari, sekitar pukul 23.00 wita di rumah Lel.HASBI Terdakwa sedang tidur lalu Terdakwa mendengar ketukan pintu sebanyak tiga kali Terdakwa kemudian bangun dan membuka pintu rumah. Saat pintu rumah terbuka, Terdakwa langsung digeledah anggota kepolisian. Terdakwa digeledah dikarenakan Terdakwa diduga masih mempunyai barang narkotika jenis sabu, dan anggota kepolisian menggeledah rumah Terdakwa,tapi tidak menemukan barang bukti. Setelah penggeledahan, Terdakwa dibawa ke polsek Pulau Sembilan oleh anggota kepolisian untuk anggota kepolisian meminta izin kepada kapolsek Pulau Sembilan untuk Kembali menuju ke Polres Sinjai. Setelah meminta izin, Terdakwa pun dibawa bersama Lel. ALFIAN oleh anggota kepolisian berangkat menuju Polres Sinjai;
      • Bahwa sekitar pukul 22.15 Wita, Anggota Sat res narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa di Pulau Kambuno, Desa Pulau Harapan Kec. Pulau Sembilan kab. sinjai sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu sehingga anggota Sat Resnarkoba yang di pimpin oleh KBO Sat narkoba IPDA NURDIN bersama anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan peyelidikan, Sekitar pukul 22.55 wita anggota Sat Resnarkoba  mengamankan Lelaki ALFIAN Alias FIAN yang sedang menguasai narkotika jenis shabu yang  Lelaki ALFIAN mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu dari Terdakwa. Sehingga Anggota Sat Resnarkoba  melakukan pengembangan terhadap Terdakwa dan  berhasil mengamankan Terdakwa sekitar Pukul 23.00 WITA di rumah Lel. HASBI yang merupakan teman Terdakwa. Kemudian terdakwa dibawa oleh pihak Kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
      • Bahwa Terdakwa mengakui bahwa sudah 2 (dua) kali Terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu kepada Lelaki ALFIAN.  Pertama Terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) saset sekitar 2 (dua) minggu lalu (terhitung dari tanggal pemeriksaan oleh Kepolisian) di Dusun Kambuno Desa pulau harapan Kec. Pulau Sembilan Kab. Sinjai. Kemudian yang kedua, Terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) sachet pada tanggal 06 Mei 2024 di Dusun Kambuno Desa Pulau Harapan Kec. Pulau Sembilan Kab. Sinjai;
      • Bahwa Terdakwa memperoleh/membeli narkotika jenis shabu dari Lel. IRFAN sebanyak 1 (satu) sachet dengan berat 0.52 gram yang Terdakwa beli dengan harga Rp. 650.000,-(enam ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian 1 (satu) sachet tersebutlah yang dibagi menjadi 10 (sepuluh) sachet yang selanjutnya diserahkan kepada Lel.ALFIAN. Tujuan Tersangka menyerahkan narkotika jenis shabu kepada Lel. ALFIAN adalah untuk dijual Kembali;
      • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dalam proses jual beli berupa uang sebanyak Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per 3 (tiga) harinya. Selain itu, Terdakwa mendapatkan keuntungan untuk memakai/mengkonsumsi narkotika jenis shabu;
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor Lab :1957/NNF/V/2024 tanggal 13 Mei 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi, S.Farm.M.Tr.A.P, Apt. Eka Agustiani, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa dibawah sumpah jabatan dan diketahui oleh Plt. WAKA Kepala Bidang Labfor Polda Sul-Sel Asmawati, S.H, M.Kes, terhadap Permohonan Pemeriksaan secara Laboratorium barang bukti yang tercantum dalam Surat Nomor : B/97/V/2024/Resnarkoba tanggal 07 Mei 2024 berupa 7 (tujuh) sachet plastik klip berisikan sisa kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3299 gram yang diberi Nomor barang bukti : 4531/2024/NNF benar mengandung Metamfetamina. Begitupun 1 (Satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ALFIAN alias FIAN Bin ARIFIN diberi Nomor barang bukti: 4532/2024/NNF,  benar mengandung Metamfetamina. Begitu pula 1 (Satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik FAISAL alias KEMONG Bin SYAMSUL BAHRI diberi nomor barang bukti: 4533/2024/NNF benar mengandung Metamfetamina. Dimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan sisa barang bukti Nomor: 4531/2024/NNF yakni 0,2587 gram setelah pemeriksaan, dan sisa barang bukti Nomor: 4532/2024/NNF dan barang bukti Nomor : 4533/2024/NNF habis untuk pemeriksaan;
      • Bahwa Terdakwa merupakan residivis, dimana Terdakwa sebelum perkara a quo pernah dijatuhi/dihukum pidana karena menguasai, menyimpan narkotika jenis shabu pada tahun 2019;
      • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai sebagai Ilmuwan / Peneliti, Pedagang Besar Farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas,  pihak rumah sakit ataupun memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya