Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.B/2025/PN Snj 1.SILVA NUGRAWATI IDE, S.H
2.YANUAR RAMADHAN AlFATIH, SH
TAMSIR Als BIBI Bin TAMARENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 100/Pid.B/2025/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1967/P.4.31/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SILVA NUGRAWATI IDE, S.H
2YANUAR RAMADHAN AlFATIH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAMSIR Als BIBI Bin TAMARENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa ia terdakwa, TAMSIR Alias BIBI Bin TAMARENG pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 10.08 Wita atau pada waktu-waktu tertentu di bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Kampala, Desa Kampala, Kec. Sinjai Timur, Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah wilayah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 08.00 Wita, terdakwa menuju kerumah teman terdakwa di Tondong, Desa Kampala, Kec. Sinjai Timur, Kab. Sinjai, sesampainya dirumah teman terdakwa dan ternyata teman terdakwa tidak berada di rumahnya sehingga terdakwa kembali pulang ke rumahnya, namun dalam perjalanan tidak jauh dari rumah teman terdakwa tepatnya di Dusun Kampala, Desa Kampala, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai terdakwa singgah di sebuah rumah yang tidak diketahui pemiliknya lalu terdakwa melihat rumah tersebut dalam keadaan sepi sehingga terdakwa singgah dirumah tersebut lalu mengetuk dan memberi salam dirumah tersebut namun tidak ada orang yang menjawab, sehingga muncul niat Terdakwa untuk mengambil barang berharga yang ada di dalam rumah tersebut, lalu terdakwa menuju kepintu samping dan Terdakwa menemukan sebuah pahat kecil yang berada di dalam kardus tepat dibawah jendela kemudian terdakwa masuk melalui jendela dengan cara mengcungkil jendela tersebut menggunakan pahat kecil lalu masuk kedalam rumah lalu membongkar isi lemari dan menenemukan sebuah tas kecil yang berisi perhiasan-perhiasan emas berupa 1 (satu) buah Gelang Dewasa, 1 (satu) buah Gelang Anak, 1 (satu) Pasang Anting-Anting Dewasa, 1 (satu) Pasang Anting Anak, 1 (satu) buah Kalung Dewasa, 1 (satu) buah Kalung Anak, 1 (satu) buah Cincin Dewasa, 3 (tiga) buah Cincin Anak, 1 (satu) buah Emas Lempengan. Bahwa perhiasan-perhiasan emas tersebut lengkap dengan surat suratnya tanpa sepengetahuan pemilik rumah, Terdakwa ambil dan kemudian terdakwa keluar lewat pintu depan rumah tersebut, selanjutnya terdakwa kembali kerumahnya di Jalan Samratulangi Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengganti baju kemudian membawa perhiasan-perhiasan emas tersebut ke Kantor Pegadaian di Pasar Atas Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai lalu menggadaikan Sebagian emas dengan jumlah perolehan hasil gadai sebesar Rp. 8.000.000.- (delapan juta rupiah), selanjutnya terdakwa langsung menuju Kota Makassar dengan membawa sisa perhiasan-perhiasan emas tersebut, kemudian sesampainya di Makassar terdakwa menggadaikan sisa perhiasan-perhiasan emas tersebut dengan jumlah perolehan uang hasil gadai sebesar Rp. 15.500.000.- (Lima belas juta rupiah) di Pegadaian Jl. Abdullah Daeng Sirua, Kel. Pandang, Kec. Panakukang, Kota Makassar;
  • Bahwa Terdakwa memperoleh uang hasil gadai perhiasan-perhiasan emas yang telah diambil secara melawan hukum sebesar Rp. 23.500.000.- (Dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), kemudian total uang hasil gadai tersebut terdakwa gunakan untuk membayar utang kepada rentenir yang ada di Makassar sebesar Rp. 10.800.000.- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) dan membeli handphone merk Oppo A5 Pro dengan harga Rp. 3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Dan uang sisanya terdakwa gunakan untuk bermain judi online pada situs BIOLABET, dan juga untuk biaya hidup terdakwa di Makassar;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Saksi ASRUL Bin Alm PAOLAI (Korban) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 34.000.000.- (tiga puluh empat juta rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa ia terdakwa, TAMSIR Alias BIBI Bin Tamareng pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 10.08 Wita atau pada waktu-waktu tertentu di bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Kampala, Desa Kampala, Kec.Sinjai Timur, Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah wilayah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 08.00 Wita, terdakwa pada saat itu menuju kerumah temannya di Tondong, Desa Kampala, Kec. Sinjai Timur, Kab. Sinjai, sesampainya dirumah teman terdakwa dan ternyata teman terdakwa tidak berada di rumahnya sehingga terdakwa kembali pulang namun dalam perjalanan tidak jauh dari rumah teman terdakwa tepatnya di Dusun Kampala, Desa Kampala, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai terdakwa singgah di sebuah rumah yang tidak diketahui pemiliknya lalu terdakwa melihat rumah tersebut dalam keadaan sepi sehingga terdakwa singgah dirumah tersebut lalu mengetuk dan memberi salam dirumah tersebut namun tidak ada orang yang menjawab, sehingga muncul niat Terdakwa untuk mengambil barang berharga yang ada di dalam rumah tersebut, lalu terdakwa menuju kepintu samping kemudian terdakwa masuk melalui jendela lalu membongkar isi lemari dan menenemukan sebuah tas kecil yang berisi perhiasan-perhiasan emas berupa 1 (satu) buah Gelang Dewasa, 1 (satu) buah Gelang Anak, 1 (satu) Pasang Anting-Anting Dewasa, 1 (satu) Pasang Anting Anak, 1 (satu) buah Kalung Dewasa, 1 (satu) buah Kalung Anak, 1 (satu) buah Cincin Dewasa, 3 (tiga) buah Cincin Anak, 1 (satu) buah Emas Lempengan. Bahwa perhiasan-perhiasan emas tersebut lengkap dengan surat suratnya tanpa sepengetahuan pemilik rumah, Terdakwa ambil dan kemudian terdakwa keluar lewat pintu depan rumah tersebut, selanjutnya terdakwa kembali kerumahnya di Jalan Samratulangi Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengganti baju kemudian membawa perhiasan-perhiasan emas tersebut ke Kantor Pegadaian di Pasar Atas Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai lalu menggadaikan Sebagian emas dengan jumlah perolehan hasil gadai sebesar Rp. 8.000.000.- (delapan juta rupiah), selanjutnya terdakwa langsung menuju Kota Makassar dengan membawa sisa perhiasan-perhiasan emas tersebut, kemudian sesampainya di Makassar terdakwa menggadaikan sisa perhiasan-perhiasan emas tersebut dengan jumlah perolehan uang hasil gadai sebesar Rp. 15.500.000.- (Lima belas juta rupiah) di Pegadaian Jl. Abdullah Daeng Sirua, Kel. Pandang, Kec. Panakukang, Kota Makassar;
  • Bahwa Terdakwa memperoleh uang hasil gadai perhiasan-perhiasan emas yang telah diambil secara melawan hukum sebesar Rp. 23.500.000.- (Dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), kemudian total uang hasil gadai tersebut terdakwa gunakan untuk membayar utang kepada rentenir yang ada di Makassar sebesar Rp. 10.800.000.- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) dan membeli handphone merk Oppo A5 Pro dengan harga Rp. 3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Dan uang sisanya terdakwa gunakan untuk bermain judi online pada situs BIOLABET, dan juga untuk biaya hidup terdakwa di Makassar;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Saksi ASRUL Bin Alm PAOLAI (Korban) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 34.000.000.- (tiga puluh empat juta rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya