Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
89/Pdt.P/2024/PN Snj RESKI ANUGRAH Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 89/Pdt.P/2024/PN Snj
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RESKI ANUGRAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan (nama ayah, nama lengkap, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun) pada akta kelahiran (Pemohon) No. 7302- LT- 11072022-0016   dari  nama Ayah Rusli , nama lengkap Reski Anugrah Lahir di bulukumba  pada tanggal, 25 Mei 1989 menjadi nama ayah M. Rusli, nama lengkap Rezki Setiawan  Lahir di makkassar  pada tanggal, 29 Mei 1995  ;
  3. Memerintahkan kepada DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten sinjai setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil (Pemohon) kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Kabupaten sinjai;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak