Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2025/PN Snj SILVA NUGRAWATI IDE, S.H RIFALDI Bin SYAMSUL ALAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2025/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1263/P.4.31/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SILVA NUGRAWATI IDE, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFALDI Bin SYAMSUL ALAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa terdakwa RIFALDI Bin SYAMSUL ALAM pada hari Senin tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. KH Agus salim Kel. Biringere Kec. Sinjai Utara Kab Sinjai. atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ia terdakwa telah “memproduksi atau mengedarkan, mengadakan, memproduksi,menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan,khasiat/kemanfaatan, dan mutuyang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu Tanggal 8 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wita ketika terdakwa berada dirumahnya yang beralamat di Jln. Cakalang Kel.Lappa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai terdakwa membeli obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) melalui media sosial (Facebook) dengan nama akun Facebook PUTRA TMD selanjutnya Terdakwa diarahkan untuk berkomunikasi dengan mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp atas nama akun WhatsApp “ANR” lalu terdakwa menanyakan tentang harga dan dibalas oleh PUTRA TMD/ANR bahwa kalau satu pot/toples isi 1.000 (seribu butir) seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus rebut rupiah) dan ada juga ditawarkan 1 (satu) pot/toples isi 500 (lima ratus butir) dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus rebut rupiah) sehingga saat itu terdakwa membalas akan membeli obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) yang isi 500 (lima ratus butir) saja. Kemudian PUTRA TMD/ANR mengirimkan nomor rekening BRI dengan nomor 719601015423530 yang atas nama ANGGI RAZEN. Selanjutnya Terdakwa mengirim uang ke nomor rekening tersebut sebanyak Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) melalui BRI Link atas nama RENDRA selanjutnya terdakwa mengirim pesan dengan bukti trasfer tersebut ke PUTRA TMD/ANR melalui Aplikasi Whatsapp. Kemudian sekira pukul 17.00 Wita, PUTRA TMD/ANR mengirimkan resi / bukti pengiriman paket tersebut yang ditujukan kepada Terdakwa dengan alamat Jln cakalang Kel. Lappa Kec. Sinjai Utara Kab Sinjai.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira Pukul 12.00 Wita, paket pesanan Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl (THD) telah tiba di Kantor JNE yang bertempat di Jalan Jendral Sudirman Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai, menerima telepon darinpihak kurir JNE mengatakan dengan bahasa daerah "adami paketta" yang artinya “ada paketmu” lalu terdakwa menjawab “simpan saja di Kantor nanti saya jemput" kemudian sekira Pukul 15.00 Wita terdakwa mengambil paket Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl (THD) Kantor JNE setelah itu terdakwa membawa paket yang berisi Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl (THD) tersebut ke rumah terdakwa di Jl. Cakalang Kel. Lappa Kec. Sinjai Utara Kab Sinjai. Kemudian setelah sampai di rumah terdakwa, terdakwa membuka paket tersebut yang isinya yaitu 1 (Satu) toples warna putih dan 1 (satu) strip tramadol yang berisi 10 (sepuluh butir) selanjutnya tersangka buka toples warna putih tersebut dan menghitung isi paket tersebut dan setelah tersangka hitung jumlah obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 500 (limaratus butir). Kemudian Terdakwa menghubungi Anak Saksi AKBAR dengan mengatakan “bahwa paket sudah datang (maksudnya obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) sudah ada)” Anak Saksi AKBAR jawab dalam bahasa daerah “nanti habis sholat isya baru kita bawa” yang artinya “nanti setelah sholat isya’ kamu bawa”. Selanjutnya sekira pukul 19.20 wita Terdakwa menyerahkan obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) warna putih sebanyak 1 (satu) toples warna putih yang isinya sebanyak 500 (lima ratus) butir kepada  Anak Saksi AKBAR di Jl. KH Agus salim Kel. Biringere Kec. Sinjai Utara Kab Sinjai.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira Pukul 13.00 Wita datang paket Anak Saksi AKBAR yang dikirimkan menggunakan alamat Terdakwa dengan system COD dimana sebelumnya Anak Saksi AKBAR telah berpesan kepada Terdakwa jika paketnya datang agar dibayarkan sehingga saat itu yang terdakwa membayar paket milik Anak Saksi AKBAR tersebut sebesar Rp. 150.000,- (sertaus lima puluh ribu rupiah). Kemudian sekira Pukul 23.00 wita, Anak Saksi AKBAR menelpon Terdakwa dengan mengatakan “dimana ki karna mau bawa uang setoran hasil penjualan Trihexyphenidyl (THD)” Terdakwa jawab “dirumah”. Tidak lama kemudian datang Anak Saksi AKBAR menemui Terdakwa dengan menyerahkan uang sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa menyerahkan paket milik saksi AKBAR. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada Anak Saksi AKBAR “masih ada uangmu disini seratus saya pinjam dulu” lalu Anak Saksi AKBAR menjawab “Ok” Selanjutnya Anak Saksi AKBAR pergi meneninggalkan Terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Minggu 16 Februari 2024 sekira Pukul 15.00 Wita ketika terdakwa berada didalam rumah di Jl. Cakalang Kel. Lappa Kec. SInjai Utara Kab Sinjai datang Petugas Kepolisian dan menyampaikan kepada tersangka “koperatif saja nanti bantu karena ada orang ditangkap kau ditunjuk“; Kemudian Terdakwa menyampaikan “masih ada simpan tramadol diatas lemari” salanjutnya Terdakwa mengambil tramol tersebut dan menyerahkan ke Petugas Kepolisian. Setelah itu terdakwa dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sinjai.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik untuk memastikan apakah mengandung Trihexyphenidyl dan Tramadol. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik  berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Nomor LAB : 0827/NOF/II/2024 tanggal 21 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh  Asmawati, S.H., M.Kes. , Surya Pranowo, S.Si, M.Si., Apt. Eka Agustiani, S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa:
  1. 19 (sembilan belas) butir pil warna putih logo "Y" Kode A1 dengan berat netto seluruhnya 4,7158 gram. diberi nomor barang bukti 1827/2025/NOF
  2. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine. diberi nomor barang bukti 1828/2025/NOF
  3. ?4 (empat) butir tablet warna putih logo “TMD” dengan netto berat seluruhnya 0,9612 gram diberi nomor barang bukti 1829/2025/NOF
  4. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine. diberi nomor barang bukti 1830/2025/NOF

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti 1827/2024/NOF adalah benar mengandung Trihexyphenidyl dan barang bukti 1829/2024/NOF adalah benar mengandung Tramadol.

    • Bahwa setelah diperiksa sisa barang bukti di atas dimasukkan kembali kedalam tempat semula kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus coklat dan diikat dengan pengikat warna putih, berisi 18 (delapan belas) butir tablet Trihexyphenidyl  warna putih logo “Y” milik AKBAR Bin AMRI dan 2 (dua) butir Tramadol  warna putih logo “TMD” milik RIFALDI Bin SYAMSUL ALAM dengan label No. Lab 40827/NOF/II/2025.
  • Bahwa Trihexyphenidyl (THD) dan Tramadol termasuk dalam jenis obat keras (K) berdasarkan ketentuan pada Pasal 6 jo. Pasal 2 Ayat (1) huruf b Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan yang peredarannya dilarang dikelola oleh Toko Obat.
  • Bahwa Terdakwa RIFALDI Bin SYAMSUL ALAM tidak pernah menjalani pendidikan farmasi atau kesehatan untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan warna putih berlogo “Y” jenis Trihexyphenidyl dan obat-obatan warna putih logo “TMD” jenis Tramadol .
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli ST. HUSNAH,S.,S.Si, Apt Binti SIRAJUDDIN jabatan Sub Koordinator Kefarmasiaan  Dinas Kesehatan Kab Sinjai, bahwa kegunaan dari obat Jenis TRIHEXYLPHENIDYL (THD) di peruntukan mengobati gejala penyakit PARKINSON atau gerakan lainnya yang tidak bisa dikendalikan yang disebaban oleh efek samping dari obat anti PSIKOTIK tertentu.


----------Perbuatan Terdakwa tersebut diduga melanggar dan diancam dengan ketentuan Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya