Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2024/PN Snj 2.ALIM BAHRI, S.H.
3.FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
RAHMAT Bin MUH.HATTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-968/P.4.31/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALIM BAHRI, S.H.
2FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT Bin MUH.HATTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa ia terdakwa RAHMAT Bin MUH HATTA pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Persatuan Raya Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara "tanpa hak, memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk," Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa sedang mengendarai sepeda motor menuju ke Toko Lois melewati Jl. Persatuan Raya Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai bersama dengan teman-teman terdakwa;
  • Bahwa pada saat terdakwa melewati Jl. Persatuan Raya, terdakwa bertemu dengan sekelompok orang yang tidak terdakwa kenal kemudian sepeda motor terdakwa hampir di senggol oleh salah seorang dari kelompok tersebut sehingga terdakwa turun dari motornya dan langsung mengejar orang yang ingin menyenggol terdakwa namun orang tersebut memiliki banyak teman sehingga terdakwa dikeroyok pada saat itu;
  • Bahwa setelah terdakwa dikeroyok oleh orang-orang yang tidak dikenal, terdakwa langsung menuju kerumahnya yang berdada di Jl. Cakalang Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai untuk mengambil badik milik terdakwa yang tersimpan di bawah rumah (Tempat Ayam) lalu setelah mengambil badik tersebut kemudian terdakwa menyelipkannya di pinggang sebelah kiri terdakwa yang kemudian terdakwa kembali ke Jl. Persatuan Raya;
  • Bahwa tujuan terdakwa kembali ke Jl. Persatuan Raya dengan membawa badik tersebut adalah untuk mencari orang-orang yang telah mengkeroyok terdakwa, dan akan memberikan pelajaran terhadap mereka kemudian petugas kepolisian datang dan memeriksa badan terdakwa kemudian ditemukan sebuah badik yang terdakwa simpan di pinggang sebelah kiri
  • Bahwa terdakwa membawa dan menguasai senjata tajam jenis badik tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa terdakwa mengenali ciri-ciri senjata tajam yang ditemukan di pinggang sebelah kiri terdakwa yaitu 1 (satu) buah badik dengan panjang sekira 30 (Tiga Puluh) cm yang gagang serta sarungnya terbuat dari kayu berwarna coklat dan bilah badikya terbuat dari besi berwarna coklat;

 

---------------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Lembaran Negara No. 78 Tahun 1951

Pihak Dipublikasikan Ya