Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2025/PN Snj MUHAMMAD WIRA SATRIA, S.H SHERINA SAID Binti M.SAID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2025/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1227/P.4.31/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD WIRA SATRIA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHERINA SAID Binti M.SAID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-------Bahwa Ia, Terdakwa SHERINA SAID Binti M. SAID pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya tahun 2025 bertempat di Jalan RA. Kartini, Kel. Biringere, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 terdakwa pergi ke Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba untuk membesuk suami terdakwa, setelah terdakwa bertemu, suami terdakwa mengatakan “ade ada saya simpan disitu bahan (sabu) dibelakang bekas rumahnya pak waka saya simpan dibawa batu tempat warna pink, ambilmki itu dek”, kemudian terdakwa mengatakan “banyak do?” kemudian suami terdakwa menjawab “sedikitji”, setelah terdakwa menjenguk suami terdakwa, terdakwa pulang menuju kerumah terdakwa yang beralamat di JL. RE Martadinata, Kel. Terang Terang, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 terdakwa menuju ke belakang bekas rumahnya pak waka untuk mengambil sabu yang disimpan oleh suami terdakwa, kemudian terdakwa kembali kerumahnya dengan membawa sabu dan sesampainya di rumah, terdakwa menyimpan sabu tersebut di lemari pakaian yang berada di dalam kamar terdakwa.
  • Selanjutnya pada Kamis tanggal 16 Januari 2025 terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke Polres Bulukumba untuk membesuk suami terdakwa yang sementara ditahan di Polres Bulukumba, setelah terdakwa bertemu dengan suami terdakwa, terdakwa mengatakan “bahan (sabu) tersebut sudah saya ambil” kemudian suami terdakwa mengatakan “cariki nomornya pak sudi baru telpon tanya pak sudi bilang ada kodong bahannya ulli sedikit mau najual kodong untuk beli rokok didalam” kemudian terdakwa menjawab “oiyye sebentarpi pale sampaipa dirumah kutelponki” kemudian terdakwa pulang ke rumahnya. Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wita terdakwa menelpon Saksi SUDIRMAN Bin H. JABBAR (Dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui via telepon whatsapp dengan mengatakan “halo pak sudi iyya banana ulli diassengmo diala yetu ulli kesi” (halo pak sudi saya isterinya ULLI, apakah kamu tau ULLI ditangkap?), kemudian Saksi SUDIRMAN Bin H. JABBAR menjawab “oiyye nappai sewenni wisseng makkeda diala ulli” (iya baru semalam saya mengetahuinya) kemudian terdakwa mengatakan “pak sudi ada saya mau kutanyakanki, ada barangnya ulli ta sisa mauki ambil i?”kemudian Saksi SUDIRMAN Bin H. JABBAR menjawab “bah bah tapi depa gaga danaku” (saya mau ambil tapi saya belum punya uang) kemudian terdakwa menjawab “elo mi kesi nelliang kaluru dilaleng “ (ULLI mau pake uangnya buat beli rokok di dalam sel) kemudian Saksi SUDIRMAN Bin H. JABBAR menjawab “ohiyye kesi” (ohiyya) kemudian terdakwa mengatakan “ta hubungima pale kalua mau mki dibawakan” (hubungi saya kalau mau dibawakan).
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wita terdakwa semntara berada di jalan dan dihubungi oleh Saksi SUDIRMAN Bin H. JABBAR dengan mengatakan “tihirinna yero barang e” (bawakan saya itu barang (sabu)) kemudian terdakwa menjawab “iye sampaipa pale dirumah saya suruh anakku bawakanki(iya nanti sesampainya dirumah saya suruh anakku bawakan) kemudian Saksi SUDIRMAN Bin H. JABBAR menjawab “kirinang memeng na nomor rekeningta kalo kukantong itu barang kukiringkan tono doita” (kirimkan saya nomor rekening kamu setelah saya memegang barang tersebut saya langsung mengirimkan uang kamu) setelah itu putus komunikasi, sesampainya terdakwa di rumah, terdakwa langsung mengambil sabu yang terdakwa simpan di dalam lemari sebanyak 3 (tiga) saset kemudian 3 (tiga) saset sabu tersebut terdakwa masukkan kedalam bekas pembungkus tisu, kemudian terdakwa menyerahkan bekas pembungkus tisu yang berisi 3 (tiga) saset narkotika jenis sabu kepada Lel. MAWANG (DPO) dengan mengatakan “pi mko cepat sinjai bawakan ini pak sudi” (pergi cepat ke Sinjai,bawakan ini ke Pak Sudi) kemudian Lel. MAWANG menuju ke Jalan RA. Kartini, Kel. Biringere, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai untuk mengantarkan sabu kepada Saksi SUDIRMAN Bin H. JABBAR. Sekira pukul 16.30 Saksi SUDIRMAN Bin H. JABBAR menelpon terdakwa dengan mengatakan “ manami karena hampirmi ini malam”  lalu terdakwa menjawab “baru berangkat itu” , Saksi SUDIRMAN Bin H. JABBAR  mengatakan “kita kirim nomor rekeningta kalua adami barang (maksudnya sabu) ditanganku langsung kutransfer uangnya” tidak lama kemudian terdakwa mengirimkan kepada Saksi SUDIRMAN Bin H. JABBAR pesan whatsapp yang berisi nomor rekening atas nama Lel. ENAL. Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wita Saksi SUDIRMAN Bin H. JABBAR menerima telepon dari Lel. MAWANG, Saksi SUDIRMAN Bin H. JABBAR mengangkat telepon dengan mengatakan “siapa ini?”, Lel. MAWANG menjawab “saya anaknya Terdakwa SHERINA adama di Jalan RA Kartini saya memakai motor trail warna merah”, Saksi SUDIRMAN Bin H. JABBAR menjawab “tungguma sudahpi magrib” kemudian sekira 5 (lima) menit setelah menelpon Saksi SUDIRMAN Bin H. JABBAR, Lel. MAWANG menghubungi terdakwa dengan mengatakan “sampaima tapi sembayang dulu bede pak sudi”. Kemudian setelah sholat magrib Saksi SUDIRMAN Bin H. JABBAR menuju ke Jalan RA Kartini, Kel. Biringere, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai mencari orang memakai motor trail warna merah, setelah Saksi SUDIRMAN Bin H. JABBAR bertemu dengan Lel. MAWANG, Lel. MAWANG mengatakan “itu barang (maksudnya sabu) yang disimpan dipinggir jalan” kemudian Saksi SUDIRMAN Bin H. JABBAR mengambil 1 (satu) bungkus plastik tisu basah yang berisi 3 (tiga) saset Narkotika jenis sabu dan menyimpannya di dasboar motor kemudian Saksi SUDIRMAN Bin H. JABBAR langsung menuju ke BRI Link Jl. Agus Salim, Kel. Biringere, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai dan mentrasnfer uang sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah) ke nomor rekening yang sebelumnya dikirimkan oleh terdakwa dan sekira pukul 20.00 Wita terdakwa menerima pesan whatsapp dari Saksi SUDIRMAN Bin H. JABBAR berupa bukti transfer pembelian sabu sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setelah itu putus komunikasi
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 januari 2025 sekira pukul 02.00 Wita (dini hari) terdakwa sementara berada di rumahnya yang beralamat di JL. RE Martadinata, Kel. Terang Terang, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba, terdakwa mendengar ada orang yang mengetuk pintu rumah terdakwa kemudian terdakwa bangun dan membukakan pintu dan orang tersebut adalah petugas Kepolisian Resor (Polres) Sinjai, kemudian salah satu petugas menanyakan kepada terdakwa dengan mengatakan “apakah kamu kenal dengan ini orang lelaki sudi?” kemudian terdakwa menjawab “tidak, siapaki do?” kemudian Saksi SUDIRMAN Bin H. JABBAR mengatakan “saya sudi” setelah itu terdakwa disuruh masuk kemobil kemudian dibawa ke Polres Sinjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Makassar Nomor LAB 0062/NNF/I/2025 tanggal 08 Januari 2025 dengan hasil pemeriksaan:
  • 14 (empat belas) saset plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis Sabu yang diberi Nomor barang bukti 0994/2025/NNF milik saksi SUDIRMAN Bin H JABBAR yang sebelumnya diperoleh dari terdakwa SHERINA SAID Binti M SAID dengan berat Netto seluruhnya 1,3277 (satu koma tiga dua tujuh tujuh) (+) POSITIF mengandung Metamfetamina;
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine yang diberi Nomor barang bukti 0996/2025/NNF milik terdakwa SHERINA SAID Binti M SAID (+) positif mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa Metafetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------Bahwa Ia, Terdakwa SHERINA SAID Binti M. SAID pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya tahun 2025 bertempat di JL. RE Martadinata, Kel. Terang Terang, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba (berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sinjai), sehingga Pengadilan Negeri Sinjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 terdakwa pergi ke Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba untuk membesuk suami terdakwa, setelah terdakwa bertemu, suami terdakwa mengatakan “ade ada saya simpan disitu bahan (sabu) dibelakang bekas rumahnya pak waka saya simpan dibawa batu tempat warna pink, ambilmki itu dek”, kemudian terdakwa mengatakan “banyak do?” kemudian suami terdakwa menjawab “sedikitji”, setelah terdakwa menjenguk suami terdakwa, terdakwa pulang menuju kerumah terdakwa yang beralamat di JL. RE Martadinata, Kel. Terang Terang, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 terdakwa menuju ke belakang bekas rumahnya pak waka untuk mengambil sabu yang disimpan oleh suami terdakwa, kemudian terdakwa kembali kerumahnya dengan membawa sabu dan sesampainya di rumah, terdakwa menyimpan sabu tersebut di lemari pakaian yang berada di dalam kamar terdakwa.
  • Selanjutnya pada Kamis tanggal 16 Januari 2025 terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke Polres Bulukumba untuk membesuk suami terdakwa yang sementara ditahan di Polres Bulukumba, setelah terdakwa bertemu dengan suami terdakwa, terdakwa mengatakan “bahan (sabu) tersebut sudah saya ambil” kemudian suami terdakwa mengatakan “cariki nomornya pak sudi baru telpon tanya pak sudi bilang ada kodong bahannya ulli sedikit mau najual kodong untuk beli rokok didalam” kemudian terdakwa menjawab “oiyye sebentarpi pale sampaipa dirumah kutelponki” kemudian terdakwa pulang ke rumahnya. Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wita terdakwa menelpon Saksi SUDIRMAN Bin H. JABBAR (Dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui via telepon whatsapp dengan mengatakan “halo pak sudi iyya banana ulli diassengmo diala yetu ulli kesi” (halo pak sudi saya isterinya ULLI, apakah kamu tau ULLI ditangkap?), kemudian Saksi SUDIRMAN Bin H. JABBAR menjawab “oiyye nappai sewenni wisseng makkeda diala ulli” (iya baru semalam saya mengetahuinya) kemudian terdakwa mengatakan “pak sudi ada saya mau kutanyakanki, ada barangnya ulli ta sisa mauki ambil i?”kemudian Saksi SUDIRMAN Bin H. JABBAR menjawab “bah bah tapi depa gaga danaku” (saya mau ambil tapi saya belum punya uang) kemudian terdakwa menjawab “elo mi kesi nelliang kaluru dilaleng “ (ULLI mau pake uangnya buat beli rokok di dalam sel) kemudian Saksi SUDIRMAN Bin H. JABBAR menjawab “ohiyye kesi” (ohiyya) kemudian terdakwa mengatakan “ta hubungima pale kalua mau mki dibawakan” (hubungi saya kalau mau dibawakan).
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wita terdakwa semntara berada di jalan dan dihubungi oleh Saksi SUDIRMAN Bin H. JABBAR dengan mengatakan “tihirinna yero barang e” (bawakan saya itu barang (sabu)) kemudian terdakwa menjawab “iye sampaipa pale dirumah saya suruh anakku bawakanki(iya nanti sesampainya dirumah saya suruh anakku bawakan) kemudian Saksi SUDIRMAN Bin H. JABBAR menjawab “kirinang memeng na nomor rekeningta kalo kukantong itu barang kukiringkan tono doita” (kirimkan saya nomor rekening kamu setelah saya memegang barang tersebut saya langsung mengirimkan uang kamu) setelah itu putus komunikasi, sesampainya terdakwa di rumah, terdakwa langsung mengambil sabu yang terdakwa simpan di dalam lemari sebanyak 3 (tiga) saset kemudian 3 (tiga) saset sabu tersebut terdakwa masukkan kedalam bekas pembungkus tisu, kemudian terdakwa menyerahkan bekas pembungkus tisu yang berisi 3 (tiga) saset narkotika jenis sabu kepada Lel. MAWANG (DPO) dengan mengatakan “pi mko cepat sinjai bawakan ini pak sudi” (pergi cepat ke Sinjai,bawakan ini ke Pak Sudi) kemudian Lel. MAWANG menuju ke Jalan RA. Kartini, Kel. Biringere, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai untuk mengantarkan sabu kepada Saksi SUDIRMAN Bin H. JABBAR. Sekira pukul 16.30 Saksi SUDIRMAN Bin H. JABBAR menelpon terdakwa dengan mengatakan “ manami karena hampirmi ini malam”  lalu terdakwa menjawab “baru berangkat itu” , Saksi SUDIRMAN Bin H. JABBAR  mengatakan “kita kirim nomor rekeningta kalua adami barang (maksudnya sabu) ditanganku langsung kutransfer uangnya” tidak lama kemudian terdakwa mengirimkan kepada Saksi SUDIRMAN Bin H. JABBAR pesan whatsapp yang berisi nomor rekening atas nama Lel. ENAL. Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wita Saksi SUDIRMAN Bin H. JABBAR menerima telepon dari Lel. MAWANG, Saksi SUDIRMAN Bin H. JABBAR mengangkat telepon dengan mengatakan “siapa ini?”, Lel. MAWANG menjawab “saya anaknya Terdakwa SHERINA adama di Jalan RA Kartini saya memakai motor trail warna merah”, Saksi SUDIRMAN Bin H. JABBAR menjawab “tungguma sudahpi magrib” kemudian sekira 5 (lima) menit setelah menelpon Saksi SUDIRMAN Bin H. JABBAR, Lel. MAWANG menghubungi terdakwa dengan mengatakan “sampaima tapi sembayang dulu bede pak sudi”. Kemudian setelah sholat magrib Saksi SUDIRMAN Bin H. JABBAR menuju ke Jalan RA Kartini, Kel. Biringere, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai mencari orang memakai motor trail warna merah, setelah Saksi SUDIRMAN Bin H. JABBAR bertemu dengan Lel. MAWANG, Lel. MAWANG mengatakan “itu barang (maksudnya sabu) yang disimpan dipinggir jalan” kemudian Saksi SUDIRMAN Bin H. JABBAR mengambil 1 (satu) bungkus plastik tisu basah yang berisi 3 (tiga) saset Narkotika jenis sabu dan menyimpannya di dasboar motor kemudian Saksi SUDIRMAN Bin H. JABBAR langsung menuju ke BRI Link Jl. Agus Salim, Kel. Biringere, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai dan mentrasnfer uang sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah) ke nomor rekening yang sebelumnya dikirimkan oleh terdakwa dan sekira pukul 20.00 Wita terdakwa menerima pesan whatsapp dari Saksi SUDIRMAN Bin H. JABBAR berupa bukti transfer pembelian sabu sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setelah itu putus komunikasi
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 januari 2025 sekira pukul 02.00 Wita (dini hari) terdakwa sementara berada di rumahnya yang beralamat di JL. RE Martadinata, Kel. Terang Terang, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba, terdakwa mendengar ada orang yang mengetuk pintu rumah terdakwa kemudian terdakwa bangun dan membukakan pintu dan orang tersebut adalah petugas Kepolisian Resor (Polres) Sinjai, kemudian salah satu petugas menanyakan kepada terdakwa dengan mengatakan “apakah kamu kenal dengan ini orang lelaki sudi?” kemudian terdakwa menjawab “tidak, siapaki do?” kemudian Saksi SUDIRMAN Bin H. JABBAR mengatakan “saya sudi” setelah itu terdakwa disuruh masuk kemobil kemudian dibawa ke Polres Sinjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Makassar Nomor LAB 0062/NNF/I/2025 tanggal 08 Januari 2025 dengan hasil pemeriksaan:
  • 14 (empat belas) saset plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis Sabu yang diberi Nomor barang bukti 0994/2025/NNF milik saksi SUDIRMAN Bin H JABBAR yang sebelumnya diperoleh dari terdakwa SHERINA SAID Binti M SAID dengan berat Netto seluruhnya 1,3277 (satu koma tiga dua tujuh tujuh) (+) POSITIF mengandung Metamfetamina;
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine yang diberi Nomor barang bukti 0996/2025/NNF milik terdakwa SHERINA SAID Binti M SAID (+) positif mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa Metafetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menguasai  Narkotika Golongan I.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya