Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
55/Pid.B/2024/PN Snj | Isnawati Yamin, S.H | YULIANTI Alias YULI Binti YUNUS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 55/Pid.B/2024/PN Snj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-825/P.4.31/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa YULIANTI Alias YULI Binti MUH. YUNUS pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekitar pukul 10.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023 atau setidak tidaknya masih dalam Tahun 2023 bertempat di Jl. Lamuru Kel. Lappa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, telah melakukan penganiayaan terhadap korban NURLELA Binti MASSI Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------
Pemeriksaan Fisik : 1. Kepala : Tidak Tampak Perlukaan 2. Leher : Tidak Tampak Perlukaan 3. Dada : Tidak Tampak Perlukaan 4. Perut : Tidak Tampak Perlukaan 5. Punggung : Tidak Tampak Perlukaan 6. Anggota Gerak Atas : Tampak 1 (satu) buah luka terbuka dan 1 (satu) buah luka tertutup pada daerah lengan bawah belakang sisi kanan. Luka pertama berbentuk memeanjang celah menganga dengan Panjang sebelum dirapatkan empat koma tujuh sentimeter, lebar tiga sentimeter, dan dalam nol koma lima sentimeter. Tepi luka rata, tebing luka terdiri dari kulit dan jaringan lemak, dasar luka terdiri dari jaringan lemak. Jembatan jaringan tidak ada, sudut ujung luka atas tajam sudut ujung Luka bawah tajam, warna luka merah, ada pendarahan aktif, tidak ada Bengkak, dan daerah sekitar luka tampak bercak darah. Luka Kedua berbentuk tidak beraturan dengan ukuran Panjang nol koma delapan sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter. Tepi luka tidak berbatas tegas, berwarna kemerahan, tidak ada bengkak. Permukaan kulit tidak utuh, terdapat pengelupasan kulir ari, tidak ada pendarahan aktif. Daerah sekitar luka tidak ada kelainan. 7. Anggota Gerak Bawah : Tidak Tampak Perlukaan Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang Perempuan bernama Nurlaela berumur enam puluh dua tahun pada tanggal tiga pulug satu Desember tahun seribu Sembilan ratus enam puluh, pukul sebelas lewat tiga puluh lima menit waktu Indonesia bagian Tengah. Dari Hasil pemeriksaan kondisi pasien dalam keadaan sadar penuh dan di temukan satu buah luka robek pada lengan bawah belakang sisi kanan akibat persentuhan dengan permukaan tajam dan satu buah luka lecet pada lengan bawah belakang sisi kanan kibat persentuhan dengan permukan tumpul
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |