Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa HJ. SABRINA AYUNANI BINTI H. KANNA ABDULLAH pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jl Sunu Kelurahan Timungan Lompoa Kecamatan Bontoala Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sinjai Berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ia Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:---------------------
- Berawal pada Hari Kamis Tanggal 29 Agustus 2024 sekitar Jam 12.40 Wita terdakwa dihubungi oleh Lel Haris ABD.HARIS BIN MASSE via telepon yang menanyakan “adapunya temanmu 1 (satu) Gram” terdakwa jawab “siapa mau” dijawab “teman” terdakwa jawab “ada ji kak terdakwa telopon dulu”. Kemudian terdakwa menghubungi Lel.FIKKI dan mengatakan “ada anuta” di jawab oleh Lel.FIKKI “ada tapi sorepi” dan dijawab terdakwa” berapa kita kasikan terdakwa yang 1 (satu) gram, kemudian dijawab oleh Lel.FIKKI Rp, 1.400.000, (satu juta empat ratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa menghubungi lel. ABD.HARIS BIN MASSE dan mengatakan “ ada tapi sorepi” dan dijawab oleh lel. ABD.HARIS BIN MASSE “oh iye, karna menunggu penumpangka juga ini”, kemudian terdakwa berkomunikasi melalui Via Whatshapp dengan cara Chat dan mengatakan 1,6 (satu juta enam ratus) harganya di jawab oleh lel. ABD.HARIS BIN MASSE tunai atau Transfer tersangka jawab TF miki kak. Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wita terdakwa di telpon oleh Lel.FIKKI dan mengatakan “adami kak” dijawab terdakwa “antarkan mika pale ke rumah dek” setelah itu terdakwa kembali menghubungi lel. ABD.HARIS BIN MASSE dan mengatakan “ ada mi kak anunya teman sudahmi tersangka suru ini antarki” di jawab oleh lel. ABD.HARIS BIN MASSE “oke pale dek kerumahta mika” tidak lama kemudian datanglah lel. ABD.HARIS BIN MASSE di rumah terdakwa yang bertempat di Jln.Langgau Kel.Timungan Lompoa Kec.Bontoala Kota Makassar, selang beberapa menit datanglah Lel.FIKKI dan terdakwa sampaikanlah kepada lel. ABD.HARIS BIN MASSE “itu anutae” dan saat itu lel. ABD.HARIS BIN MASSE mengatakan kepada terdakwa “bisa kita pisahkankan dek” terdakwa jawab “tidak ada sasetku” dijawab oleh lel. ABD.HARIS BIN MASSE”sumbarangmo dek” terdakwa saat itu mengambil shabu dari Lel.FIKKI kemudian terdakwa pisahkan menjadi 2 (dua) shacet setelah itu terdakwa serahkan shabu tersebut kepada lel. ABD.HARIS BIN MASSE, setelah itu Lel.FIKKI pulang dan disusul oleh lel. ABD.HARIS BIN MASSE.
- Selanjutnya pada Hari Jumat Tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 Wita terdakwa di telpon oleh lel. ABD.HARIS BIN MASSE dan mengatakan “ dimanaki dek” dijawab terdakwa “di rumah kak kenapaki” di jawab oleh lel. ABD.HARIS BIN MASSE “maukah lagi ambil sepotong atau setengah Gram” dijawab terdakwa “tungu dulu terdakwa tanyakan harganya” kemudian terdakwa menghubungi Lel.FIKKI dan mengatakan “ada teman mau beli setengah berat harganya” kemudian dijawab oleh Lel.FIKKI “Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)” kemudian tersangka kembali menelpon lel. ABD.HARIS BIN MASSE dan mengatakan “ Rp 850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribuh rupiah), dijawab oleh lel. ABD.HARIS BIN MASSE “transfer” terdakwa jawab tunggumi”, kemudian terdakwa kembali menelpon Lel.FIKKI dan saat itu Lel.FIKKI mengatakan “sorepi baru tersangka antarkanki”. Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wita datanglah Lel.FIKKI dan membawa shabu kemudian diserahkan kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa menghubungi lel. ABD.HARIS BIN MASSE dan mengatakan “adami disini anuta” dan dijawab oleh lel. ABD.HARIS BIN MASSE “bias kita bawakan ke jalan sunu” terdakwa jawab “kitami kerumah kak” dijawab “bawakanma dek” terdakwa jawab”ramainya itu jalan sunu” dijawab lel. ABD.HARIS BIN MASSE “tidak ji dek” kemudian terdakwa langsung menuju ke jalan sunu sesampainya terdakwa dijalan sunu terdakwa ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian dan dibawa ke dalam mobil kemudian petugas kepolisian bertanya “dimana barangngya haris” kemudian pada saat itu terdakwa langsung mengeluarkan barang bukti sabu yang terdakwa simpan di dalam BH (pakain dalam) sebanyak 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dan setelah itu terdakwa dibawa ke Polrestabes Kota Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3787 / NNF /VIII / 2024 / Labfor,tanggal 05 September 2024 yang melakukan pemeriksaan yaitu Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi, S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt.EKA AGUSTIANI,S.Si yang ditanda tangani oleh ASMAWATI,S.H.,M.Kes. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul-Sel, dengan hasil pemeriksaan terhadap :
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1371 gram, diberi nomor barng bukti 8779/2024/NNF
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik HJ. SABRINA AYUNANI Binti H. KANNA ABDULLAH diberi nomor barang bukti 8780/2024/NNF
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 8779/2024/NNF dan nomor 8780/2024/NNF.seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
- Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan secara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman“ barang berupa narkotika jenis Sabu sebagaimana barang bukti Sabu dengan berat netto 0,1317 gram tersebut ialah tanpa ijin dari pihak yang berwenang adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika..------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa HJ. SABRINA AYUNANI BINTI H. KANNA ABDULLAH pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jl Sunu Kelurahan Timungan Lompoa Kecamatan Bontoala Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sinjai Berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ia Terdakwa telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“, yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:---------------------
- Berawal pada Hari Kamis Tanggal 29 Agustus 2024 sekitar Jam 12.40 Wita terdakwa dihubungi oleh Lel Haris ABD.HARIS BIN MASSE via telepon yang menanyakan “adapunya temanmu 1 (satu) Gram” terdakwa jawab “siapa mau” dijawab “teman” terdakwa jawab “ada ji kak terdakwa telopon dulu”. Kemudian terdakwa menghubungi Lel.FIKKI dan mengatakan “ada anuta” di jawab oleh Lel.FIKKI “ada tapi sorepi” dan dijawab terdakwa” berapa kita kasikan terdakwa yang 1 (satu) gram, kemudian dijawab oleh Lel.FIKKI Rp, 1.400.000, (satu juta empat ratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa menghubungi lel. ABD.HARIS BIN MASSE dan mengatakan “ ada tapi sorepi” dan dijawab oleh lel. ABD.HARIS BIN MASSE “oh iye, karna menunggu penumpangka juga ini”, kemudian terdakwa berkomunikasi melalui Via Whatshapp dengan cara Chat dan mengatakan 1,6 (satu juta enam ratus) harganya di jawab oleh lel. ABD.HARIS BIN MASSE tunai atau Transfer tersangka jawab TF miki kak. Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wita terdakwa di telpon oleh Lel.FIKKI dan mengatakan “adami kak” dijawab terdakwa “antarkan mika pale ke rumah dek” setelah itu terdakwa kembali menghubungi lel. ABD.HARIS BIN MASSE dan mengatakan “ ada mi kak anunya teman sudahmi tersangka suru ini antarki” di jawab oleh lel. ABD.HARIS BIN MASSE “oke pale dek kerumahta mika” tidak lama kemudian datanglah lel. ABD.HARIS BIN MASSE di rumah terdakwa yang bertempat di Jln.Langgau Kel.Timungan Lompoa Kec.Bontoala Kota Makassar, selang beberapa menit datanglah Lel.FIKKI dan terdakwa sampaikanlah kepada lel. ABD.HARIS BIN MASSE “itu anutae” dan saat itu lel. ABD.HARIS BIN MASSE mengatakan kepada terdakwa “bisa kita pisahkankan dek” terdakwa jawab “tidak ada sasetku” dijawab oleh lel. ABD.HARIS BIN MASSE”sumbarangmo dek” terdakwa saat itu mengambil shabu dari Lel.FIKKI kemudian terdakwa pisahkan menjadi 2 (dua) shacet setelah itu terdakwa serahkan shabu tersebut kepada lel. ABD.HARIS BIN MASSE, setelah itu Lel.FIKKI pulang dan disusul oleh lel. ABD.HARIS BIN MASSE.
- Selanjutnya pada Hari Jumat Tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 Wita terdakwa di telpon oleh lel. ABD.HARIS BIN MASSE dan mengatakan “ dimanaki dek” dijawab terdakwa “di rumah kak kenapaki” di jawab oleh lel. ABD.HARIS BIN MASSE “maukah lagi ambil sepotong atau setengah Gram” dijawab terdakwa “tungu dulu terdakwa tanyakan harganya” kemudian terdakwa menghubungi Lel.FIKKI dan mengatakan “ada teman mau beli setengah berat harganya” kemudian dijawab oleh Lel.FIKKI “Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)” kemudian tersangka kembali menelpon lel. ABD.HARIS BIN MASSE dan mengatakan “ Rp 850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribuh rupiah), dijawab oleh lel. ABD.HARIS BIN MASSE “transfer” terdakwa jawab tunggumi”, kemudian terdakwa kembali menelpon Lel.FIKKI dan saat itu Lel.FIKKI mengatakan “sorepi baru tersangka antarkanki”. Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wita datanglah Lel.FIKKI dan membawa shabu kemudian diserahkan kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa menghubungi lel. ABD.HARIS BIN MASSE dan mengatakan “adami disini anuta” dan dijawab oleh lel. ABD.HARIS BIN MASSE “bias kita bawakan ke jalan sunu” terdakwa jawab “kitami kerumah kak” dijawab “bawakanma dek” terdakwa jawab”ramainya itu jalan sunu” dijawab lel. ABD.HARIS BIN MASSE “tidak ji dek” kemudian terdakwa langsung menuju ke jalan sunu sesampainya terdakwa dijalan sunu terdakwa ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian dan dibawa ke dalam mobil kemudian petugas kepolisian bertanya “dimana barangngya haris” kemudian pada saat itu terdakwa langsung mengeluarkan barang bukti sabu yang terdakwa simpan di dalam BH (pakain dalam) sebanyak 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dan setelah itu terdakwa dibawa ke Polrestabes Kota Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3787 / NNF /VIII / 2024 / Labfor,tanggal 05 September 2024 yang melakukan pemeriksaan yaitu Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi, S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt.EKA AGUSTIANI,S.Si yang ditanda tangani oleh ASMAWATI,S.H.,M.Kes. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul-Sel, dengan hasil pemeriksaan terhadap :
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1371 gram, diberi nomor barng bukti 8779/2024/NNF
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik HJ. SABRINA AYUNANI Binti H. KANNA ABDULLAH diberi nomor barang bukti 8780/2024/NNF
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 8779/2024/NNF dan nomor 8780/2024/NNF.seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
- Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan secara “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“ barang berupa narkotika jenis Sabu sebagaimana barang bukti Sabu dengan berat netto 0,1317 gram tersebut ialah tanpa ijin dari pihak yang berwenang, dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pihak berwenang, dan Terdakwa mengetahui jika perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan secara “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“ barang berupa narkotika jenis Sabu sebagaimana barang bukti Sabu dengan berat netto 0.1317 gram tersebut ialah tanpa ijin dari pihak yang berwenang adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika |