Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2024/PN Snj FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H HANISA Binti BEDDU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 51/Pid.B/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-784/P.4.31/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HANISA Binti BEDDU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-------Bahwa ia terdakwa HANISA Binti BEDDU pada hari Senin Tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul  10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Caboro, Desa Palae, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu Korban SITTI Binti BACO. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa pergi meninggalkan rumahnya yang berada di Dusun Joalampe, Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai menggunakan angkutan umum angkot menuju ke rumah Korban SITTI yang berlokasi di Dusun Caboro, Desa Palae, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai untuk membahas permasalahan terkait pembayaran hutang piutang antara teman Terdakwa dengan Korban SITTI;
  • Bahwa setelah Terdakwa sampai di rumah Korban SITTI dan melihatnya sedang menebang tumbuh-tumbuhan yang ada di depan rumahnya, kemudian Korban SITTI yang melihat kedatangan Terdakwa langsung menanyakan "Magani Puang Hanisa, adami pemabayarannya Selonnu" (Kenapa Bu Hanisa, Adami Pembayaran Temanta"  kemudian Terdakwa menjawab "Sekalianpi Nanti na Bayar Selokku" (Sekalian nanti baru dibayar sama Temanku) lalu Korban SITTI menjawab "Ehh Salani itu faa engka Perjanjian" kemudian Terdakwa berkata "Ko Tulu Kusingeki Selokku Misyaha Syahami" (Setiap saya menagih Pinjamnya Temanku, Temanku Cuma Tertawa), kemudian Korban SITTI  terus meminta Terdakwa untuk menagih Hutang kepada teman Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa dan Korban SITTI berjalan menuju halaman belakang rumah Korban SITTI sambil berdebat dan Korban SITTI terus meminta Terdakwa untuk menagih hutang milik temannya tersebut, namun Terdakwa tidak mau kemudian terjadilah perkelahian antara Terdakwa dengan Korban SITTI dimana Korban SITTI memukul Terdakwa pada bagian dada hingga terjatuh sehingga Terdakwa langsung menarik rambut Korban SITTI dalam posisi terlentang di atas tanah dan Korban SITTI langsung menduduki Terdakwa kemudian dalam posisi terlentang Terdakwa mengambil batu yang berada di samping Terdakwa menggunakan tangan kanan dan langsung memukulkannya ke bagian belakang kepala Korban SITTI sebanyak 1 (Satu) kali hingga Korban SITTI tersungkur ke tanah, kemudian Terdakwa bangun dan langsung duduk di sebelah kiri Korban SITTI kemudian Terdakwa mengambil batu yang lebih besar dengan kedua tangan Terdakwa dan mengangkatnya lalu memukulkannya ke arah kepala Korban SITTI sebanyak 3 (Tiga) kali sehingga wajah Korban SITTI tertutupi oleh lumuran darah, lalu kemudian Terdakwa menyimpan batu tersebut di sebelah kiri Korban SITTI dan langsung berdiri mengambil sebatang balok kayu dengan panjang 43 (Empat Puluh Tiga) cm yang berada di samping Terdakwa dan kembali memukul wajah Korban SITTI sebanyak 1 (Satu) kali;
  • Bahwa setelah memukul wajah Korban SITTI dengan balok kayu tersebut, Terdakwa langsung berdiri dan membawa seng yang ada di halaman belakang rumah Korban SITTI untuk menutupi tubuh Korban SITTI yang  sudah tidak bergerak dan telah berlumuran darah;
  • Bahwa berdasaekan Visum Et Repertum dari UPTD Puskesmas ASKA Nomor: 56-2/ PKM-AS/SSL/SKT/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Anshari Basri dengan hasil pemeriksaan yang menerangkan sebagai berikut :
  • Pada pemeriksaan Korban dalam keadaan meninggal dunia;
  • Pada tubuh Korban ditemukan:
  • Luka terbuka pada kepala samping dengan panjang lima sentimeter kedalaman dua sentimeter;
  • Luka terbuka pada kepala belakang dengan panjang empat sentimeter kedalaman dua sentimeter;
  • Luka terbuka pada atas telinga dengan panjang dua sentimeter kedalaman satu sentimeter;
  • Luka terbuka pada telinga kiri dengan panjang empat sentimeter kedalaman dua sentimeter
  • Pada wajah Korban ditemukan:
  • Luka terbuka pada dahi kiri panjang satu sentimeter kedalaman satu sentimeter;
  • Luka terbuka pada alis kiri panjang satu sentimeter kedalaman satu sentimeter;
  • Luka lebam pada dahi panjang lima sentimeter lebat lima sentimeter;
  • Lika terbuka pada hidung panjang dua sentimeter kedalaman satu sentimeter;
  • Luka lebam pada pipi kiri sampai dengan pipi kanan panjang delapan sentimeter lebar tiga sentimeter;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, didapat kesimpulan dari pemeriksaan luar ditemukan luka terbuka pada kepala dan luka terbuka, luka lebam pada wajah kemungkinan disebabkan trauma tajam dan tumpul;
  • Bahwa Korban SITTI telah meninggal dunia pada Hari Senin, Tanggal 11 Maret 2024 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 472.12/33.13/DP/SSL Tanggal 13 Maret 2024

 

------------------------Bahwa perbuatan Terdakwa HANISA Binti BEDDU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP------------------

 

ATAU

 

Kedua:

-------Bahwa ia terdakwa HANISA Binti BEDDU pada hari Senin Tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul  10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Caboro, Desa Palae, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati terhadap Korban SITTI Binti BACO. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa pergi meninggalkan rumahnya yang berada di Dusun Joalampe, Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai menggunakan angkutan umum angkot menuju ke rumah Korban SITTI yang berlokasi di Dusun Caboro, Desa Palae, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai untuk membahas permasalahan terkait pembayaran hutang piutang antara teman Terdakwa dengan Korban SITTI;
  • Bahwa setelah Terdakwa sampai di rumah Korban SITTI dan melihatnya sedang menebang tumbuh-tumbuhan yang ada di depan rumahnya, kemudian Korban SITTI yang melihat kedatangan Terdakwa langsung menanyakan "Magani Puang Hanisa, adami pemabayarannya Selonnu" (Kenapa Bu Hanisa, Adami Pembayaran Temanta"  kemudian Terdakwa menjawab "Sekalianpi Nanti na Bayar Selokku" (Sekalian nanti baru dibayar sama Temanku) lalu Korban SITTI menjawab "Ehh Salani itu faa engka Perjanjian" kemudian Terdakwa berkata "Ko Tulu Kusingeki Selokku Misyaha Syahami" (Setiap saya menagih Pinjamnya Temanku, Temanku Cuma Tertawa), kemudian Korban SITTI  terus meminta Terdakwa untuk menagih Hutang kepada teman Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa dan Korban SITTI berjalan menuju halaman belakang rumah Korban SITTI sambil berdebat dan Korban SITTI terus meminta Terdakwa untuk menagih hutang milik temannya tersebut, namun Terdakwa tidak mau kemudian terjadilah perkelahian antara Terdakwa dengan Korban SITTI dimana Korban SITTI memukul Terdakwa pada bagian dada hingga terjatuh sehingga Terdakwa langsung menarik rambut Korban SITTI dalam posisi terlentang di atas tanah dan Korban SITTI langsung menduduki Terdakwa kemudian dalam posisi terlentang Terdakwa mengambil batu yang berada di samping Terdakwa menggunakan tangan kanan dan langsung memukulkannya ke bagian belakang kepala Korban SITTI sebanyak 1 (Satu) kali hingga Korban SITTI tersungkur ke tanah, kemudian Terdakwa bangun dan langsung duduk di sebelah kiri Korban SITTI kemudian Terdakwa mengambil batu yang lebih besar dengan kedua tangan Terdakwa dan mengangkatnya lalu memukulkannya ke arah kepala Korban SITTI sebanyak 3 (Tiga) kali sehingga wajah Korban SITTI tertutupi oleh lumuran darah, lalu kemudian Terdakwa menyimpan batu tersebut di sebelah kiri Korban SITTI dan langsung berdiri mengambil sebatang balok kayu dengan panjang 43 (Empat Puluh Tiga) cm yang berada di samping Terdakwa dan kembali memukul wajah Korban SITTI sebanyak 1 (Satu) kali;
  • Bahwa setelah memukul wajah Korban SITTI dengan balok kayu tersebut, Terdakwa langsung berdiri dan membawa seng yang ada di halaman belakang rumah Korban SITTI untuk menutupi tubuh Korban SITTI yang  sudah tidak bergerak dan telah berlumuran darah;
  • Bahwa berdasaekan Visum Et Repertum dari UPTD Puskesmas ASKA Nomor: 56-2/ PKM-AS/SSL/SKT/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Anshari Basri dengan hasil pemeriksaan yang menerangkan sebagai berikut :
  • Pada pemeriksaan Korban dalam keadaan meninggal dunia;
  • Pada tubuh Korban ditemukan:
  • Luka terbuka pada kepala samping dengan panjang lima sentimeter kedalaman dua sentimeter;
  • Luka terbuka pada kepala belakang dengan panjang empat sentimeter kedalaman dua sentimeter;
  • Luka terbuka pada atas telinga dengan panjang dua sentimeter kedalaman satu sentimeter;
  • Luka terbuka pada telinga kiri dengan panjang empat sentimeter kedalaman dua sentimeter
  • Pada wajah Korban ditemukan:
  • Luka terbuka pada dahi kiri panjang satu sentimeter kedalaman satu sentimeter;
  • Luka terbuka pada alis kiri panjang satu sentimeter kedalaman satu sentimeter;
  • Luka lebam pada dahi panjang lima sentimeter lebat lima sentimeter;
  • Lika terbuka pada hidung panjang dua sentimeter kedalaman satu sentimeter;
  • Luka lebam pada pipi kiri sampai dengan pipi kanan panjang delapan sentimeter lebar tiga sentimeter;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, didapat kesimpulan dari pemeriksaan luar ditemukan luka terbuka pada kepala dan luka terbuka, luka lebam pada wajah kemungkinan disebabkan trauma tajam dan tumpul
  • Bahwa Korban SITTI telah meninggal dunia pada Hari Senin, Tanggal 11 Maret 2024 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 472.12/33.13/DP/SSL Tanggal 13 Maret 2024

 

-----------Bahwa perbuatan Terdakwa HANISA Binti BEDDU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya