Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pdt.P/2025/PN Snj Masudi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 50/Pdt.P/2025/PN Snj
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat 0
Pemohon
NoNama
1Masudi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah tahun lahir Anak Pemohon pada Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran yang semula tertulis HAFIZA KHAIRA LUBNA lahir pada tanggal 05-07-2019 menjadi HAFIZA KHAIRA LUBNA lahir pada tanggal 05-05-2019;  
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sinjai setelah menerima salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan pada kutipan Akta Pencatatan Sipil Anak Pemohon;
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak