Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.P/2025/PN Snj MARLINA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 64/Pdt.P/2025/PN Snj
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat 0
Pemohon
NoNama
1MARLINA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa orang yang bernama MARLINA lahir pada tanggal 23-02-1981 anak dari bapak MUH NUR sebagaimana tertulis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Pemohon dengan orang yang bernama NURLINA lahir pada tahun  31-12-1978 anak dari bapak M. NUR sebagaimana yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 322/22/XII/1998 adalah merupakan satu orang yang sama yakni pemohon sendiri;
  3. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki identitas pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Nikah Nomor: 322/22/XII/1998 atas nama NURLINA lahir pada tahun  1978 anak dari bapak M. NUR diperbaiki menjadi MARLINA lahir pada tanggal 23-02-1981 anak dari bapak MUH NUR;
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak