Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan memberi izin kepada pemohon untuk mengganti tanggal, bulan, tahun lahir dan nama Bapak anak pemohon, yang semula pada dokumen Kartu Keluarga (KK) tertulis atas nama Anwar lahir di Sinjai pada tanggal 08 Mei 2004 anak dari Bapak Tuo dan pada Akta Kelahiran yang semula tertulis Anwar lahir di Sinjai pada tanggal 01 Agustus 2000 anak dari Bapak Tuwo menjadi Anwar lahir di Sinjai pada tanggal 01 Agustus 2000 anak dari Bapak Tuo.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan dan mencatat isi penetapan ini pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sinjai.
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
|