Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2021/PN Snj 1.PETTA LUMPA alias INDO LUMPA
2.Cella alias Indo Cella
3.MUNAWAR alias INDO LANGI
4.ANDI BESSE
1.BASO BIN PAKKI
2.MUHLIS BIN TOLA
3.TOLA BIN PASELE
4.HASANUDDIN BIN TOLA
5.MUH. AMIN MAHMUD
6.SAKKA BIN NAWIR
7.HASRA
8.MUSTARI
9.HASBA BINTI SAKKA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2021/PN Snj
Tanggal Surat Selasa, 02 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PETTA LUMPA alias INDO LUMPA
2Cella alias Indo Cella
3MUNAWAR alias INDO LANGI
4ANDI BESSE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alamsyah, S.H.PETTA LUMPA alias INDO LUMPA
2Alamsyah, S.H.Cella alias Indo Cella
3Alamsyah, S.H.MUNAWAR alias INDO LANGI
4Alamsyah, S.H.ANDI BESSE
Tergugat
NoNama
1BASO BIN PAKKI
2MUHLIS BIN TOLA
3TOLA BIN PASELE
4HASANUDDIN BIN TOLA
5MUH. AMIN MAHMUD
6SAKKA BIN NAWIR
7HASRA
8MUSTARI
9HASBA BINTI SAKKA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AMBO TANG, SHMUHLIS BIN TOLA
2AMBO TANG, SHMUH. AMIN MAHMUD
3AMBO TANG, SHSAKKA BIN NAWIR
4AMBO TANG, SHHASRA
5AMBO TANG, SHMUSTARI
6AMBO TANG, SHHASBA BINTI SAKKA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Keturunan dan Ahli waris sah dari almarhum Paduai Dg. Mappaduppa dan juga selaku keturunan dan Ahli Waris sah dari almarhumah Becce ;
  3. Menyatakan bahwa Objek Sengketa berupa Tanah sengketa, I, Tanah Sengketa II, Tanah Sengketa III dan Tanah Sengketa IV, adalah milik sah dari Para Penggugat yang diperoleh dari almarhumah Becce, dan Para Penggugat berhak mewarisi sebagai harta peninggalan / warisan  Para Penggugat, yaitu :
  • TANAH SENGKETA  I berupa Tanah Sawah :

Terletak di Lingkungan Benteng, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Luas kurang lebih 0.20 Ha, (terdiri dari 3 Petak), dahulu status Tanah Rincik atas nama Paduai Dg.mappaduppa, Persil Nomor 782 S.II, Kohir Nomor 809 C.1 dengan Lompo bernama Sampo Bia, hal mana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri / Ekonomi Sinjai (Sekarang bernama Pengadilan Negeri Sinjai Kelas II) Tanggal 4 Pebruari 1973 Nomor Perkara : 15 / Pdt.G /1973 / PN. Sinjai, dan Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang (Sekarang bernama Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan) Tanggal 31 Oktober 1975, Nomor Perkara : 208 / 1975 / PT./ Pdt. , dengan batas-batas :

Utara berbatas dengan : Tanah sawah Maddo Luluang ;

Timur berbatas dengan : Tanah sawah Cole Remmeng ;

Selatan berbatas dengan : Tanah sawah Herman Bin Kambuna, dan ;

Barat berbatas dengan : Tanah sawah Maddo Luluang.

  • TANAH SENGKETA II Berupa Tanah Darat / Tanah Perumahan :

Terletak di Lingkungan Benteng, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Luas kurang lebih : 0, 33 Ha, Luas Keseluruhan dengan Tanah Sengketa III adalah Luas Kurang lebih 0. 66, dahulu tanah dengan status Tanah Rincik atas nama Paduai Dg.Mappaduppa, Persil Nomor : 782 D.II Kohir Nomor : 809 C.1 dengan Lompo bernama Lompo Sampo Bia,Hal mana sesuai pula dengan Putusan Pengadilan Negeri / Ekonomi Sinjai (Sekarang bernama Pengadilan Negeri Sinjai Kelas II) Tanggal 4 Pebruari 1973, Nomor Perkara : 15 / Pdt.G/ 1973 /PN.Sinjai dan Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang (Sekarang bernama Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan) Tanggal 31 Oktober 1975, Nomor Perkara : 208 / 1975 / PT./Pdt., dengan batas-batas:

Utara berbatas dengan : Jalanan ke Biringngere ;

Timur berbatas dengan : Tanah Penggugat yang dikuasai Sakka Bin

Nawir / Tanah Sengketa III. ;

Selatan berbatas dengan : Tanah Maddo Luluang ;

Barat berbatas dengan: Tanah Pare Taking dan Tanah Kambe.

  • TANAH SENGKETA III Berupa Tanah darat :

Terletak di Lingkungan Benteng, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Luas kurang lebih 0, 33 Ha, yang sebenarnya luas keseluruhan adalah kurang lebih 0.66 Ha, karena tergabung dengan Luas Tanah Tanah Sengketa II, hal mana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri / Ekonomi Sinjai (Sekarang bernama Pengadilan Negeri Sinjai Kelas II) Tanggal 4 Februari 1973, Nomor Perkara : 15/Pdt.G/1973/PN.Sinjai dan Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang (sekarang bernama Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Seltan), Tanggal 31 Oktober 1975, Nomor Perkara : 208/1975/Pdt., dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara berbatas dengan: Tanah Karaka Mako ;

Timur berbatas dengan: Tanah Karaka Mako / Soko ;

Selatan berbatas dengan: Tanah Baso Bin Pakki, ; dan ;

Barat berbatas dengan: Tanah Penggugat yang dikuasai Muh. Amin

Muhammad / Tergugat II.

  • TANAH SENGKETA IV berupa Tanah darat / Tanah Perumahan :

Terletak di Lingkungan Benteng, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai,Luas Kurang lebih 0, 55 Ha. Yang status dahulu Tanah Rincik atas nama Paduai Dg. Mappaduppa dengan Nomor Persil : 782 D.II, Nomor Kohir : 809 C.1 dengan Lompok bernama Sampo Bia, hal mana sesuai dengan hasil Putusan yang dimaksud dlam putusan Pengadilan Negeri / Ekonomi Sinjai (Sekarang Pengadilan Negeri Sinjai Kelas II) Tanggal 4 Februari 1974, Nomor Perkara : 15/Pdt.G/1973/PN.Sinjai, dan sesuai juga dengan Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang (Sekarang Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan) Tanggal 31 Oktober 1975, Nomor perkara : 208/1975/PT./Pdt. Dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara berbatas dengan: Tanah Niswa Sawedi ;

Timur berbatas dengan: Tanah Hj. Sukma Binti Kambuna ;

Selatan berbatas dengan : Jalanan ke Biringngere,dan ;

Barat berbatas dengan: Tanah Pare Taking.

  1. Menyatakan bahwa segala Putusan, Penetapan, surat-surat dan akta yang ada pada Penggugat berhubungan dengan tanah sengketa adalah bukti kuat, sempurna dan mengikat kepemilikan Penggugat.;
  2. Menyatakan bahwa penguasaan Tergugat-Tergugat atas tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum.;
  3. Menghukum Tergugat - Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa I, tanah sengketa II, tanah sengketa III, dan tanah sengketa IV, kemudian  menyerahkan kembali kepada Penggugat secara  kosong, utuh, sempurna dan tanpa syarat, bila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia.;
  4.  Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat-Tergugat yang menguasai, memanfaatkan, menikmati Tanah Sengketa, adalah Perbuatan yang melanggar hak hak Penggugat serta merupakan Perbuatan melawan Hukum.
  5. Menghukum Tergugat -Tergugat  untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, secara tanggung renten.;
  6. Menghukum Tergugat-Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar  uang paksa  (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta rupiah) per hari keterlambatan Para Tergugat mentaati dan melaksanakan isi putusan Pengadilan dalam perkara a quo, terhitung sejak putusan Pengadilan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap sampai putusan dilaksanakan.;

SUBSIDER :

A T A U,  jika Pengadilan Negeri  Sinjai Kelas II  berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak