Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2021/PN Snj | 1.PETTA LUMPA alias INDO LUMPA 2.Cella alias Indo Cella 3.MUNAWAR alias INDO LANGI 4.ANDI BESSE |
1.BASO BIN PAKKI 2.MUHLIS BIN TOLA 3.TOLA BIN PASELE 4.HASANUDDIN BIN TOLA 5.MUH. AMIN MAHMUD 6.SAKKA BIN NAWIR 7.HASRA 8.MUSTARI 9.HASBA BINTI SAKKA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Feb. 2021 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2021/PN Snj | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Feb. 2021 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.000.000,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum |
Terletak di Lingkungan Benteng, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Luas kurang lebih 0.20 Ha, (terdiri dari 3 Petak), dahulu status Tanah Rincik atas nama Paduai Dg.mappaduppa, Persil Nomor 782 S.II, Kohir Nomor 809 C.1 dengan Lompo bernama Sampo Bia, hal mana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri / Ekonomi Sinjai (Sekarang bernama Pengadilan Negeri Sinjai Kelas II) Tanggal 4 Pebruari 1973 Nomor Perkara : 15 / Pdt.G /1973 / PN. Sinjai, dan Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang (Sekarang bernama Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan) Tanggal 31 Oktober 1975, Nomor Perkara : 208 / 1975 / PT./ Pdt. , dengan batas-batas : Utara berbatas dengan : Tanah sawah Maddo Luluang ; Timur berbatas dengan : Tanah sawah Cole Remmeng ; Selatan berbatas dengan : Tanah sawah Herman Bin Kambuna, dan ; Barat berbatas dengan : Tanah sawah Maddo Luluang.
Terletak di Lingkungan Benteng, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Luas kurang lebih : 0, 33 Ha, Luas Keseluruhan dengan Tanah Sengketa III adalah Luas Kurang lebih 0. 66, dahulu tanah dengan status Tanah Rincik atas nama Paduai Dg.Mappaduppa, Persil Nomor : 782 D.II Kohir Nomor : 809 C.1 dengan Lompo bernama Lompo Sampo Bia,Hal mana sesuai pula dengan Putusan Pengadilan Negeri / Ekonomi Sinjai (Sekarang bernama Pengadilan Negeri Sinjai Kelas II) Tanggal 4 Pebruari 1973, Nomor Perkara : 15 / Pdt.G/ 1973 /PN.Sinjai dan Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang (Sekarang bernama Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan) Tanggal 31 Oktober 1975, Nomor Perkara : 208 / 1975 / PT./Pdt., dengan batas-batas: Utara berbatas dengan : Jalanan ke Biringngere ; Timur berbatas dengan : Tanah Penggugat yang dikuasai Sakka Bin Nawir / Tanah Sengketa III. ; Selatan berbatas dengan : Tanah Maddo Luluang ; Barat berbatas dengan: Tanah Pare Taking dan Tanah Kambe.
Terletak di Lingkungan Benteng, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Luas kurang lebih 0, 33 Ha, yang sebenarnya luas keseluruhan adalah kurang lebih 0.66 Ha, karena tergabung dengan Luas Tanah Tanah Sengketa II, hal mana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri / Ekonomi Sinjai (Sekarang bernama Pengadilan Negeri Sinjai Kelas II) Tanggal 4 Februari 1973, Nomor Perkara : 15/Pdt.G/1973/PN.Sinjai dan Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang (sekarang bernama Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Seltan), Tanggal 31 Oktober 1975, Nomor Perkara : 208/1975/Pdt., dengan batas-batas sebagai berikut : Utara berbatas dengan: Tanah Karaka Mako ; Timur berbatas dengan: Tanah Karaka Mako / Soko ; Selatan berbatas dengan: Tanah Baso Bin Pakki, ; dan ; Barat berbatas dengan: Tanah Penggugat yang dikuasai Muh. Amin Muhammad / Tergugat II.
Terletak di Lingkungan Benteng, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai,Luas Kurang lebih 0, 55 Ha. Yang status dahulu Tanah Rincik atas nama Paduai Dg. Mappaduppa dengan Nomor Persil : 782 D.II, Nomor Kohir : 809 C.1 dengan Lompok bernama Sampo Bia, hal mana sesuai dengan hasil Putusan yang dimaksud dlam putusan Pengadilan Negeri / Ekonomi Sinjai (Sekarang Pengadilan Negeri Sinjai Kelas II) Tanggal 4 Februari 1974, Nomor Perkara : 15/Pdt.G/1973/PN.Sinjai, dan sesuai juga dengan Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang (Sekarang Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan) Tanggal 31 Oktober 1975, Nomor perkara : 208/1975/PT./Pdt. Dengan batas-batas sebagai berikut : Utara berbatas dengan: Tanah Niswa Sawedi ; Timur berbatas dengan: Tanah Hj. Sukma Binti Kambuna ; Selatan berbatas dengan : Jalanan ke Biringngere,dan ; Barat berbatas dengan: Tanah Pare Taking.
SUBSIDER : A T A U, jika Pengadilan Negeri Sinjai Kelas II berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |