Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2025/PN Snj 1.SILVA NUGRAWATI IDE, S.H
2.MUHAMMAD WIRA SATRIA, S.H
JUFRI Alias JUPO Bin CUCENG Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 88/Pid.B/2025/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1752/P.4.31/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SILVA NUGRAWATI IDE, S.H
2MUHAMMAD WIRA SATRIA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUFRI Alias JUPO Bin CUCENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia Terdakwa JUFRI Alias JUPO Bin CUCENG Pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira Pukul 08.00 Wita atau pada waktu-waktu tertentu di bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat bertempat di Pasar Arango Desa Arabika Kec. Sinjai Barat Kab. Sinjai., atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih di dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sinjai, melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap Korban REZKI RAHMATULLAH Bin RAUFING, yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira Pukul 08.00 Wita, ketika saksi korban REZKI RAHMATULLAH Bin RAUFING sedang pergi ke salah satu toko di Pasar Arango Desa Arabika Kec. Sinjai Barat Kab. Sinjai untuk membeli barang namun pada saat itu juga tiba-tiba datang Sdri. IDA (Ibu Terdakwa) menunjuk-nunjuk saksi korban mengatakan menyuruh memindahkan rumah karena Sdri. IDA mengaku kalau tanah yang di tempati saksi korban REZKI RAHMATULLAH Bin RAUFING adalah milik Sdri. IDA namun saksi korban REZKI RAHMATULLAH Bin RAUFING tidak memperdulikanya kemudian Sdri. IDA pergi meninggalkan saksi korban REZKI RAHMATULLAH Bin RAUFING. Tidak lama berselang waktu  kemudian Terdakwa datang dan langsung memukul saksi korban REZKI RAHMATULLAH Bin RAUFING dari arah belakang menggunakan bambu motor (as shock depan motor) mengenai bagian punggung sebanyak 2 (dua) kali. Kemudian Terdakwa kembali memukul korban pada bagian bahu sebelah kanan sebanyak satu kali. Setelah itu, pelaku memukul bagian paha kanan korban sebanyak 1 (satu) kali.
  • Bahwa dalam melakukan penganiayaan, Terdakwa menggunakan 1 (Satu) bambu motor (as shock depan motor) dengan panjang kira-kira 50 (limapuluh) cm, warna stainless.
  • Bahwa akibat dari pada perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban REZKI RAHMATULLAH Bin RAUFING  merasa terganggu dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari  dan begitu pula  dalam mencari nafkah setelah kejadian.
  • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Atas Nama REZKI RAHMATULLAH Bin RAUFUNG  Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang di keluarkan oleh UPTD PUSKESMAS MANIPI yang di tanda tangani oleh dr. IRMA HAYANI selaku dokter di UPTD PUSKESMAS MANIPI Nomor : 397/S.ket/PKM-MNP/SBR/VI/2025, Tanggal 25 Juli 2025

Hasil pemeriksaan :

  • Luka lebam dan nyeri pada daerah bahu sebelah kanan uk 5 cm.
  • Luka lebam dan bengkak pada punggung sebelah kanan uk 14 cm.
  • Luka lebam dan bengkak pada paha sebelah kanan uk 10 cm.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya