Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan memberi izin kepada pemohon untuk mengganti nama, tanggal, bulan, dan nama Bapak pada dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran adik kandung dari pemohon yang semula tertulis Mirdaus lahir di Sinjai pada tanggal 01 Juli 2005 anak dari Bapak Suardi menjadi Mirdan lahir di Sinjai pada tanggal 03 Mei 2005 anak dari Bapak A. Suardi.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan dan mencatat isi penetapan ini pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sinjai.
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
|