Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2024/PN Snj ANDI SULKIFLI HERMAN, S.H AKMAL BUDIMAN ALIAS MALE BIN H. BUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 24/Pid.B/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-232/P.4.31/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI SULKIFLI HERMAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKMAL BUDIMAN ALIAS MALE BIN H. BUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa terdakwa AKMAL BUDIMAN Alias MALE Bin H. BUDI bersama-sama dengan Sdr. ACLUNG (Daftar Pencarian Orang) Pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di Jalan Syarif Al Qadri Nomor 1 Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai, kemudian berlanjut Pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di Jalan Sungai Tangka Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai, atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka, dilakukan secara berlanjut”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal ketika Terdakwa AKMAL BUDIMAN Alias MALE Bin H. BUDI bersama dengan Sdr. ACLUNG (Daftar Pencarian Orang) sedang minum minuman keras jenis ballo dirumah terdakwa, lalu kemudian terdakwa mengajak Sdr. Aclung untuk mencari saksi/korban Radinal Rahmat Syarif Alias Codet karena terdakwa merasa pernah di jebak oleh korban dalam kasus narkoba, kemudian terdakwa dan Sdr. Aclung pergi  kerumah korban dengan berboncengan sepeda motor dan setibanya dirumah korban terdakwa kemudian memanggil korban keluar dari dalam rumahnya dan korban keluar dari dalam rumah dan seketika itu terdakwa langsung melompat kearah korban lalu memukul pada bagian wajah korban menggunakan kepalan tangan kanannya yang mengenai pipi kanan dan pelipis sebelah kiri hingga terluka, kemudian Sdr. Aclung juga ikut memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanannya yang mengenai bagian wajah dan hidung korban hingga mengeluarkan darah, dan setelah itu datang saksi Andi Syarifuddin orang tua korban untuk melerai, lalu kemudian terdakwa bertanya kepada korban “siapa yang kamu temani untuk menjebak saya” lalu korban menjawab “Akbar”, setelah itu terdakwa dan Sdr. ACLUNG (DPO) meninggalkan tempat tersebut dan selanjutnya menuju kerumah saksi/korban Muhammad Chaerul Akbar Arifuddin Alias Akbar, dan setibanya terdakwa didepan rumah tersebut terdakwa lalu memanggil korban untuk keluar dari dalam rumahnya dan pada saat korban keluar, terdakwa langsung memukul wajah korban dibagian kiri dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan Sdr. Aclung juga ikut memukul korban dibagian wajahnya sehingga membuat korban merasa oleng kemudian korban lari untuk menghindar, kemudian dikejar oleh terdakwa dan Sdr. Aclung menuju ke samping Mesjid Nur dan korban terjatuh lalu kemudian terdakwa dan Sdr. Aclung kembali memukul dan menendang korban akbar berulang kali yang mengenai pada bagian wajah, dada dan kaki korban, dan setelah itu saksi Wawan Darmawan yang melihat kejadian tersebut datang melerai kemudian mengangkat korban dan memegang terdakwa kemudian membawa kerumah saksi namun Sdr. Aclung sudah meninggalkan tempat tersebut lalu kemudian terdakwa pun pergi meninggalkan tempat tersebut.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa berteman tersebut korban Radinal Rahmat Syarif Alias Codet mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum No.3879/PUSK-BLP/SUT/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023 yang di tanda tangani oleh dr. Sufyana MS sebagai dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Balangnipa, dengan hasil pemeriksaan:
  • Pada Kepala / Pelipis :
  • luka pertama ukuran satu kali nol koma lima centimeter;
  • luka kedua ukuran nol koma lima kali nol koma lima centimeter;
  • luka ketiga ukuran nol koma lima kali nol koma lima centimeter;

Kesimpulan:

Terjadi adanya tanda tanda kekerasan benda tumpul pada diri korban.

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa berteman tersebut korban Muhammad Chaerul Akbar Arifuddin Alias Akbar mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum No.3880/PUSK-BLP/SUT/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023 yang di tanda tangani oleh dr. Sufyana MS sebagai dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Balangnipa, dengan hasil pemeriksaan:
  • Pada Kepala:
  • Gigi pecah sebagian, tdak ada luka;
  • Pipi bengkak pada pipi kiri, perdarahan aktif tidak ada, nyeri tekan tidak ada;
  • Pada Dada:
  • Luka lecet ukuran satu kali nol koma lima centimeter, pendarahan aktif tidak ada

Kesimpulan:

Adanya tanda tanda kekerasan benda tumpul pada diri korban.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa AKMAL BUDIMAN Alias MALE Bin H. BUDI bersama-sama dengan Sdr. ACLUNG (Daftar Pencarian Orang) Pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di Jalan Syarif Al Qadri Nomor 1 Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai, kemudian berlanjut Pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di Jalan Sungai Tangka Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai, atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Penganiayaan, dilakukan secara berlanjut”, oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal ketika Terdakwa AKMAL BUDIMAN Alias MALE Bin H. BUDI bersama dengan Sdr. ACLUNG (Daftar Pencarian Orang) sedang minum minuman keras jenis ballo dirumah terdakwa, lalu kemudian terdakwa mengajak Sdr. Aclung untuk mencari saksi/korban Radinal Rahmat Syarif Alias Codet karena terdakwa merasa pernah di jebak oleh korban dalam kasus narkoba, kemudian terdakwa dan Sdr. Aclung pergi  kerumah korban dengan berboncengan sepeda motor dan setibanya dirumah korban terdakwa kemudian memanggil korban keluar dari dalam rumahnya dan korban keluar dari dalam rumah dan seketika itu terdakwa langsung melompat kearah korban lalu memukul pada bagian wajah korban menggunakan kepalan tangan kanannya yang mengenai pipi kanan dan pelipis sebelah kiri hingga terluka, kemudian Sdr. Aclung juga ikut memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanannya yang mengenai bagian wajah dan hidung korban hingga mengeluarkan darah, dan setelah itu datang saksi Andi Syarifuddin orang tua korban untuk melerai, lalu kemudian terdakwa bertanya kepada korban “siapa yang kamu temani untuk menjebak saya” lalu korban menjawab “Akbar”, setelah itu terdakwa dan Sdr. ACLUNG (DPO) meninggalkan tempat tersebut dan selanjutnya menuju kerumah saksi/korban Muhammad Chaerul Akbar Arifuddin Alias Akbar, dan setibanya terdakwa didepan rumah tersebut terdakwa lalu memanggil korban untuk keluar dari dalam rumahnya dan pada saat korban keluar, terdakwa langsung memukul wajah korban dibagian kiri dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan Sdr. Aclung juga ikut memukul korban dibagian wajahnya sehingga membuat korban merasa oleng kemudian korban lari untuk menghindar, kemudian dikejar oleh terdakwa dan Sdr. Aclung menuju ke samping Mesjid Nur dan korban terjatuh lalu kemudian terdakwa dan Sdr. Aclung kembali memukul dan menendang korban akbar berulang kali yang mengenai pada bagian wajah, dada dan kaki korban, dan setelah itu saksi Wawan Darmawan yang melihat kejadian tersebut datang melerai kemudian mengangkat korban dan memegang terdakwa kemudian membawa kerumah saksi namun Sdr. Aclung sudah meninggalkan tempat tersebut lalu kemudian terdakwa pun pergi meninggalkan tempat tersebut.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa berteman tersebut korban Radinal Rahmat Syarif Alias Codet mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum No.3879/PUSK-BLP/SUT/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023 yang di tanda tangani oleh dr. Sufyana MS sebagai dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Balangnipa, dengan hasil pemeriksaan:
  • Pada Kepala / Pelipis :
  • luka pertama ukuran satu kali nol koma lima centimeter;
  • luka kedua ukuran nol koma lima kali nol koma lima centimeter;
  • luka ketiga ukuran nol koma lima kali nol koma lima centimeter;

Kesimpulan:

Terjadi adanya tanda tanda kekerasan benda tumpul pada diri korban.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa berteman tersebut korban Muhammad Chaerul Akbar Arifuddin Alias Akbar mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum No.3880/PUSK-BLP/SUT/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023 yang di tanda tangani oleh dr. Sufyana MS sebagai dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Balangnipa, dengan hasil pemeriksaan:
  • Pada Kepala:
  • Gigi pecah sebagian, tdak ada luka;
  • Pipi bengkak pada pipi kiri, perdarahan aktif tidak ada, nyeri tekan tidak ada;
  • Pada Dada:
  • Luka lecet ukuran satu kali nol koma lima centimeter, pendarahan aktif tidak ada

Kesimpulan:

Adanya tanda tanda kekerasan benda tumpul pada diri korban.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya