Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2025/PN Snj MUHAMMAD WIRA SATRIA, S.H ASWAN Alias IWAN Bin SAFARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 37/Pid.B/2025/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-751/P.4.31/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD WIRA SATRIA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASWAN Alias IWAN Bin SAFARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa ia terdakwa ASWAN Alias IWAN Bin SAFARUDDIN Pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 21.00 Wita dan sekira pukul 21.30 Wita atau pada waktu-waktu tertentu di bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di BTN Lappa Mas 5, Kel. Lappa, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai, dan di BTN Aisyah, Kel. Balangnipa, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih di dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sinjai, melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap Korban ERNAWATI Alias AMEL Binti SYAMSUDDIN ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 20.00 Wita, Terdakwa meninggalkan rumahnya menggunakan motor Yamaha Free Go dengan Nomor Polisi DD 6862 HJ untuk pergi ke rumah kos Saksi Korban ERNAWATI Alias AMEL Binti SYAMSUDDIN yang berada di BTN Aisyah Kel. Balangnipa, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai, sesampainya di rumah kos Saksi Korban ERNAWATI Alias AMEL Binti SYAMSUDDIN, Terdakwa mencari Saksi Korban ERNAWATI Alias AMEL Binti SYAMSUDDIN namun Terdakwa tidak menemukan keberadaan Saksi Korban ERNAWATI Alias AMEL Binti SYAMSUDDIN di rumah kos tersebut. Selanjutnya Terdakwa pergi ke rumah kos saksi NURWAHIDAH Alias WAHIDA Binti ARHAM yang beralamat di BTN Lappa Mas 5, Kel. Lappa, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai dan sekira Pukul 21.00 Wita terdakwa tiba di rumah kos saksi NURWAHIDAH Alias WAHIDA Binti ARHAM, kemudian Terdakwa mendatangi dan mengetuk pintu rumah kos tersebut namun saksi NURWAHIDAH Alias WAHIDA Binti ARHAM dan Saksi Korban ERNAWATI Alias AMEL Binti SYAMSUDDIN tidak ingin membuka pintu rumah kos, selanjutnya Terdakwa menunggu di depan rumah kos saksi NURWAHIDAH Alias WAHIDA Binti ARHAM kemudian terdakwa mematikan saklar lampu selama sekitar 1 (satu) setengah jam, selanjutnya Terdakwa baru menyalakan saklar lampu dan berusaha masuk dengan cara mendobrak pintu kos saksi NURWAHIDAH Alias WAHIDAH Binti ARHAM, kemudian Terdakwa berhasil mendobrak pintu rumah kos saksi NURWAHIDAH Alias WAHIDAH Binti ARHAM dan mencari di dalam rumah keberadaan saksi korban ERNAWATI Alias AMEL Binti SYAMSUDDIN namun pada saat itu terdakwa tidak menemukan saksi korban. Kemudian terdakwa melihat pintu belakang rumah kos saksi NURWAHIDAH Alias WAHIDAH Binti ARHAM terbuka dan kemudian Terdakwa mendatangi pintu belakang tersebut sehingga Terdakwa melihat saksi korban ERNAWATI Alias AMEL Binti SYAMSUDDIN dan saksi NURWAHIDAH Alias WAHIDAH Binti ARHAM bersembunyi di belakang kos, selanjutnya Terdakwa tiba-tiba menarik baju dan tangan saksi korban untuk masuk kedalam rumah kos saksi NURWAHIDAH Alias WAHIDAH Binti ARHAM namun saksi korban menahannya dan tidak mau masuk kedalam rumah, Kemudian Terdakwa langsung menampar saksi dibagian bibir saksi korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanannya dan setelah itu saksi korban berkata menggunakan bahasa daerah “JANGAN MKI DI SINI RIBUT KARENA BTN NYA ORANG NANTI KELUAR SEMUA TETANGGA DI SINI” yang artinya “Jangan rebut disini, karena ini rumahnya orang nanti semua tetangga keluar” lalu Terdakwa menjawab menggunakan Bahasa daerah “KESINI MKO PALE NAIK MEKO DIATAS MOTOR” yang artinya “Kesini saja naik saja diatas motor” kemudian saksi korban naik ke motor Terdakwa dan menuju ke rumah kost saksi korban yang berada di BTN Aisyah, Kel. Balangnipa, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai

 

  • Selanjutnya sekira Pukul 21.30 Wita Terdakwa dan saksi korban tiba di rumah kos saksi korban, setelah saksi korban sampai di rumah kos, saksi korban masuk kedalam rumah dan setelah berada didalam rumah tiba-tiba Terdakwa langsung mengunci pintu dan setelah itu saksi  korban langsung berkata menggunakan Bahasa daerah “KENAPAKI KITA RUSAKI PINTUNYA ORANG, JANGAN SAMPAI KALAU NA LIHATKI RUSAK PINTUNYA NA SURUH GANTIKI ITU DAN NA DATANGIKI RUMAH TA” yang artinya “Kenapa kamu rusak pintu rumah orang, jangan sampai dilihat yang punya rumah pintunya rusak sehingga kamu disuruh mengganti” lalu Terdakwa menjawab “COBA SAJA DATANG DIRUMAHKU KALAU TIDAK KU PARANGIKI TEMANMU” lalu saksi berkata menggunakan Bahasa daerah “SUSAHMI ITU KITA BERBUATKI NA TIDAK MAUKI BERTANGGUNG JAWAB”  yang artinya “Sulit itu kamu yang berbuat kamu tidak mau bertanggung jawab” mendengar perkataan dari saksi korban, Terdakwa langsung emosi sehingga menampar pipi  bagian kanan dan kiri saksi korban secara berkali-kali dan kemudian  terdakwa mendorong saksi korban menuju ke kamar dan setelah itu saksi korban terjatuh diatas dikasur kamar, kemudian terdakwa mencekik leher saksi korban sambil kepala saksi korban dibenturkan ke tembok sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya saksi korban berusaha untuk keluar dari kamar namun Terdakwa langsung mengunci kamar dan pada saat itu saksi melihat jendela kamar, kemudian saksi korban membuka jendela tersebut dan keluar dari jendela tersebut dan pada saat saksi Korban keluar untuk meminta pertolongan tiba-tiba Terdakwa menarik baju saksi sambil memukul saksi menggunakan helmnya sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya  Terdakwa langsung menuju ke motornya dan pergi meninggalkan saksi korban. Selanjutnya saksi korban menelepon Saksi NURWAHIDA Alias WAHIDA dan berkata lewat telpon yang menggunakan Bahasa daerah “TOLONGKA DIPUKULKA” yang artinya “Tolong saya,saya dipukul” kemudian Saksi NURWAHIDA Alias WAHIDA menjawab menggunakan “KENAPA MEMANGKI PERGI TADI” yang artinya “Kenapa kamu ikut dengan dia tadi ?” kemudian saksi korban berkata “BIARMI KA NANTI KELUAR SEMUAI TETANGGA DISANA KALAU TIDAK PERGIKA” yang artinya “Biar saja daripada keluar semua tetangga” lalu NURWAHIDA Alias WAHIDA menjawab “TUNGGUMA DI SANA KAK” yang artinya “tunggu saya disana” lalu saksi korban  berkata “IYE DEK”. Kemudian tidak lama datang Saksi NURWAHIDA Alias WAHIDA bersama temannya dan saksi korban mendatangi Kantor Kepolisian Resor Sinjai (Polres Sinjai) untuk melaporkan kejadian tersebut, untuk selanjutnya diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan Visum et Repertum Nomor: 63/PKM-BLP/SUT/I/2025, Tanggal 17 Januari 2025 Atas Nama ERNAWATI Binti SYAMSUDDIN yang di keluarkan oleh Puskesmas Balangnipa dan ditandatangani oleh dr. Suci Alifyanti, S. Ked selaku dokter di Puskesmas Balanipa.

Dengan Kesimpulan :

  • Tampak luka memar daerah mata kanan
  • Tampak luka lecet daerah mata kanan ukuran 2 x 0,5 cm
  • tampak luka memar daerah bibir bawah
  • tampak luka gores daerah leher yang disebabkan benda tumpul

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya