Dakwaan |
PRIMAIR
--------Bahwa ia Terdakwa MAMMA Bin DENTENG Pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 10.30 WITA atau pada waktu-waktu tertentu di bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Kasuarang, Desa Arabika, Kec. Sinjai Barat, Kab. Sinjai, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih di dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sinjai, melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap Korban ABIDIN Bin DENTENG yang mengakibatkan luka Berat, yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:
- Berawal pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 07.30 Wita Terdakwa MAMMA Bin DENTENG meninggalkan rumahnya yang beralamat di Dusun Idaman, Desa Arabika, Kec. Sinjai Barat, Kab. Sinjai menuju ke sawah milik Lel. H.KASIM (sawah yang dikerja) yang bertempat di Dusun Kasuarang, Desa Arabika, Kec. Sinjai Barat, Kab. Sinjai sesampainya Terdakwa MAMMA Bin DENTENG di sawah ia langsung menggarap sawah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 10.30 Wita Korban ABIDIN Bin DENTENG datang dan mengatakan kepada Terdakwa ”kella kella” sehingga Terdakwa mengatakan apa dibilang ”kella kella” setelah Terdakwa mengatakan tersebut tibatiba Korban ABIDIN Bin DENTENG memukul Terdakwa dengan menggunakan sepotong bambu berwarna coklat namun Terdakwa menangkisnya dengan mengunakan cangkul akan tetapi Korban ABIDIN Bin DENTENG terus melakukan pemukulan dan mengenai pundak kanan Terdakwa sehingga Terdakwa membalas pukulan tersebut dan Terdakwa sempat berkelahi dengan Korban ABIDIN Bin DENTENG. Pada saat Terdakwa berkelahi tersebut, Terdakwa melihat sebilah sabit yang dibawa oleh Korban ABIDIN Bin DENTENG yang disimpan di pinggang sebelah kirinya sehingga Terdakwa menarik sabit tersebut dan langsung mengayunkan sabit tersebut kepada Korban ABIDIN Bin DENTENG dan mengenai rahang sebelah kanan Korban ABIDIN Bin DENTENG setelah Terdakwa MAMMA Bin DENTENG mengayunkan sabit tersebut datang Saksi UMAR yang segera melerai Terdakwa dengan Korban ABIDIN Bin DENTENG sehingga Terdakwa meninggalkan tempat kejadian tersebut.
- Bahwa dalam melakukan penganiayaan, Terdakwa MAMMA Bin DENTENG menggunakan 1 (Satu) Bilah Sabit yang terbuat dari besi berwarna coklat dan gagangnya terbuat dari kayu berwarna coklat dan dililit oleh karet berwarna hitam dan panjagnya yaitu 41 Cm
- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 1105 / S.Ket / PKMMNP / SBR / XII / 2024, Tanggal 19 Desember 2024 Atas Nama ABIDIN Bin DENTENG yang di keluarkan oleh UPTD PUSKESMAS MANIPI yang di tanda tangani oleh Dr. IRMA HAYANI. selaku dokter pemeriksa.
Dengan Kesimpulan :
Dari fakta - fakta yang kami temukan dari pemeriksaan korban tersebut di atas, maka kami simpulkan, bahwa telah diperiksa seorang Laki-laki, berumur kurang lebih 61 tahun, warna sawo matang, keadaan gizi baik. Dari pemeriksaan luar ditemukan :
- Luka robek pada bagian pipi sebelah kanan sampai bibir atas dengan panjang 7 cm dan kedalaman 1,5 cm.
- Luka robek pada gusi bagian kanan atas dengan panjang 5 cm dan kedalaman 0,8 cm.
- Luka robek pada tulang rahang bagian kanan atas dengan panjang 5 cm dan kedalaman 0,8 cm.
- Luka sayat pada ujung sudut bibir sebelah kiri dengan panjang 1 cm dan kedalaman 1 cm.
- Luka robek pada bahu bagian kanan dengan panjang 5 cm dan kedalaman 2 cm.
- Luka robek pada ibu jari sebelah kanan dengan panjang 1,5 cm dan kedalaman 0,5 cm.
- Patah pada gigi bagian depan atas sebelah kanan.
- Bahwa adanya penganiayaan tersebut Korban merasakan sakit pada bagian Pipi Sebelah Kanan yang akan dilakukan tindakan medis berupa Operasi serta luka gores pada bagian pundak sebelah kanan
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Korban ABIDIN Bin DENTENG tidak dapat melaksanakan aktifitas seharihari sebagaimana biasanya;
- Adapun barang bukti yang digunakan oleh Terdakwa MAMMA Bin DENTENG untuk melakukan penganiayaan terhadap Korban ABIDIN Bin DENTENG adalah 1 (Satu) Bilah Sabit yang terbuat dari besi berwarna coklat dan gagagnya terbuat dari kayu berwarna coklat dan dililit oleh karet berwarna hitam dan panjangnya yaitu 41 Cm
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
---------Bahwa ia Terdakwa MAMMA Bin DENTENG Pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 10.30 WITA atau pada waktu-waktu tertentu di bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Kasuarang, Desa Arabika, Kec. Sinjai Barat, Kab. Sinjai, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih di dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sinjai, melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap Korban ABIDIN Bin DENTENG, yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 07.30 Wita Terdakwa MAMMA Bin DENTENG meninggalkan rumahnya yang beralamat di Dusun Idaman, Desa Arabika, Kec. Sinjai Barat, Kab. Sinjai menuju ke sawah milik Lel. H.KASIM (sawah yang dikerja) yang bertempat di Dusun Kasuarang, Desa Arabika, Kec. Sinjai Barat, Kab. Sinjai sesampainya Terdakwa MAMMA Bin DENTENG di sawah ia langsung menggarap sawah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 10.30 Wita Korban ABIDIN Bin DENTENG datang dan mengatakan kepada Terdakwa ”kella kella” sehingga Terdakwa mengatakan apa dibilang ”kella kella” setelah Terdakwa mengatakan tersebut tibatiba Korban ABIDIN Bin DENTENG memukul Terdakwa dengan menggunakan sepotong bambu berwarna coklat namun Terdakwa menangkisnya dengan mengunakan cangkul akan tetapi Korban ABIDIN Bin DENTENG terus melakukan pemukulan dan mengenai pundak kanan Terdakwa sehingga Terdakwa membalas pukulan tersebut dan Terdakwa sempat berkelahi dengan Korban ABIDIN Bin DENTENG. Pada saat Terdakwa berkelahi tersebut, Terdakwa melihat sebilah sabit yang dibawa oleh Korban ABIDIN Bin DENTENG yang disimpan di pinggang sebelah kirinya sehingga Terdakwa menarik sabit tersebut dan langsung mengayunkan sabit tersebut kepada Korban ABIDIN Bin DENTENG dan mengenai rahang sebelah kanan Korban ABIDIN Bin DENTENG setelah Terdakwa MAMMA Bin DENTENG mengayunkan sabit tersebut datang Saksi UMAR yang segera melerai Terdakwa dengan Korban ABIDIN Bin DENTENG sehingga Terdakwa meninggalkan tempat kejadian tersebut.
- Bahwa dalam melakukan penganiayaan, Terdakwa MAMMA Bin DENTENG menggunakan 1 (Satu) Bilah Sabit yang terbuat dari besi berwarna coklat dan gagagnya terbuat dari kayu berwarna coklat dan dililit oleh karet berwarna hitam dan panjagnya yaitu 41 Cm.
- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 1105 / S.Ket / PKMMNP / SBR / XII / 2024, Tanggal 19 Desember 2024 Atas Nama ABIDIN Bin DENTENG yang di keluarkan oleh UPTD PUSKESMAS MANIPI yang di tanda tangani oleh Dr. IRMA HAYANI. selaku dokter pemeriksa.
Dengan Kesimpulan :
Dari fakta - fakta yang kami temukan dari pemeriksaan korban tersebut di atas, maka kami simpulkan, bahwa telah diperiksa seorang Laki-laki, berumur kurang lebih 61 tahun, warna sawo matang, keadaan gizi baik. Dari pemeriksaan luar ditemukan :
- Luka robek pada bagian pipi sebelah kanan sampai bibir atas dengan panjang 7 cm dan kedalaman 1,5 cm.
- Luka robek pada gusi bagian kanan atas dengan panjang 5 cm dan kedalaman 0,8 cm.
- Luka robek pada tulang rahang bagian kanan atas dengan panjang 5 cm dan kedalaman 0,8 cm.
- Luka sayat pada ujung sudut bibir sebelah kiri dengan panjang 1 cm dan kedalaman 1 cm.
- Luka robek pada bahu bagian kanan dengan panjang 5 cm dan kedalaman 2 cm.
- Luka robek pada ibu jari sebelah kanan dengan panjang 1,5 cm dan kedalaman 0,5 cm.
- Patah pada gigi bagian depan atas sebelah kanan.
- Bahwa adanya penganiayaan tersebut Korban merasakan sakit pada bagian Pipi Sebelah Kanan yang akan dilakukan tindakan medis berupa Operasi serta luka gores pada bagian pundak sebelah kanan
- Adapun barang bukti yang digunakan oleh Terdakwa MAMMA Bin DENTENG untuk melakukan penganiayaan terhadap Korban ABIDIN Bin DENTENG adalah 1 (Satu) Bilah Sabit yang terbuat dari besi berwarna coklat dan gagagnya terbuat dari kayu berwarna coklat dan dililit oleh karet berwarna hitam dan panjangnya yaitu 41 Cm.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana . |