Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2025/PN Snj MURNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2025/PN Snj
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat 0
Pemohon
NoNama
1MURNI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1YUSRAN, S.H.MURNI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan identitas Pemohon yang sebenarnya adalah MURNI lahir di Sinjai pada tanggal 05 Desember 1967;  
  3. Menyatakan bahwa orang yang bernama MURNI lahir di Sinjai pada tanggal 05 Desember 1967 sebagaimana yang tertera pada dokumen kependudukan Pemohon dengan orang yang bernama SAMSIA BINTI SORE lahir di Bone pada tanggal 28 April 1971 sebagaimana tertera pada Paspor No. AT965194 adalah satu orang yang sama;
  4. Memberikan izin kepada pemohon untuk menyesuaikan identitas Pemohon yang tercatat pada Paspor No. AT965194 atasnama SAMSIA BINTI SORE lahir di Bone pada tanggal 28 April 1971, disesuaikan dengan identitas pemohon yang terccatat pada dokumen kependudukan pemohn, yaitu MURNI lahir di Sinjai pada tanggal 05 Desember 1967;
  5. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak