Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Snj TUO TALIBE 1.Hj. Marta Sakkirang
2.Nuraeni Sakkirang
3.NURHUDAYA Binti BASO
4.KASMAWATI
5.TAMAR
6.MURNI
7.SRI WAHYUNITA YUSUF
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Snj
Tanggal Surat Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TUO TALIBE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KHAIR KHALIS SYURKATI. SH., MHTUO TALIBE
Tergugat
NoNama
1Hj. Marta Sakkirang
2Nuraeni Sakkirang
3NURHUDAYA Binti BASO
4KASMAWATI
5TAMAR
6MURNI
7SRI WAHYUNITA YUSUF
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DOGENG
2AMINAH
3Bripka IBRAHIM RAHMAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan objek sengketa seluas ±52 are terletak di di  Dusun Labettang Desa Palae Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai tercatat dalam buku Rincik  No. 13 Persil 75 D.II/II Kohir 399 Luas 104 Are., atas nama Maddampeng Daeng Patau  dengan batas batas sebagai berikut :

 

  • Sebelah Utara               :  Tanah Milik Yusuf Tone;
  • Sebelah timur                :  Tanah Milik Yusuf Tone
  • Sebelah Selatan           :  Tanah Milik Nuraeni/Sakkirang;
  • Sebelah Barat               :  Jalan Raya ;

 

 

adalah milik Penggugat yang diperoleh secara turun temurun dari Orangtuanya bernamaKammalo Binti Maddampeng Daeng Patau.

 

  1. Menyatakan penguasaan para tergugat atas tanah sengketa tersebut adalah perbuatan melawan hukum.

 

  1. Menyatakan segala macam surat-surat yang diterbitkan atas nama para tergugat maupun turut tergugat  tidak berkekuatan hukum, sehingga  sah dan batal demi hukum.

 

  1. Menghukum para tergugat dan Turut tergugat  untuk membayar kerugian Penggugat selama kurang lebih  Rp. 2,500.000/tahun secara tanggung renteng, terhitung saat Penggugat Keberatan atas Pembangunan Rumah permanen Oleh para Tergugat (dimulai tergugat I Hj. Marta tahun 1986) sehingga total kerugian Penggugat mencapai Rp. 95.000.000.-. atau total Rp. 2.500.000.- x 38  tahun

 

 

  1. Menghukum para tergugat maupun turut tergugat  dan atau siapa saja yang mendapatkan hak-hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa, selanjutnya menyerahkan kepada penggugat secara utuh sempurna, dan tanpa syarat apapun juga.

 

 

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, apabila Para Tergugat lalai memenuhi atau tidak menjalankan putusan dalam perkara a quo terhitung sejak putusan a quo dibacakan dalam persidangan;

 

 

  1. Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati putusan ini;

 

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorad) walaupun ada perlawanan , banding atau kasasi.

 

  1. Menghukum para tergugat dan turut tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak