Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2025/PN Snj YANUAR RAMADHAN AlFATIH, SH SAFARUDDIN Bin NANNEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 43/Pid.B/2025/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-754/P.4.31/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YANUAR RAMADHAN AlFATIH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFARUDDIN Bin NANNEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Ia Terdakwa SAFARUDDIN Bin NANNEN bersama-sama dengan Saksi ANAS Bin SYAMSUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 11:00 Wita dan bersama-sama dengan Lel. SANDI (DPO) sekira Pukul 23:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Kantor Camat Sinjai Utara Jalan Bulukunyi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 09:00 Wita, Terdakwa SAFARUDDIN Bin NANNEN bersama dengan Saksi ANAS Bin SYAMSUDDIN sedang berada di rumah Terdakwa di Jalan Bulo Bulo Timur, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian Terdakwa mengajak Saksi ANAS Bin SYAMSUDDIN untuk jalan-jalan dengan tujuan ke Taman Karampuang Jalan Bulukunyi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan sekaligus mencari besi tua untuk dijual yang hasil penjualan nantinya digunakan untuk kebutuhan pribadi. selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi ANAS Bin SYAMSUDDIN berangkat dari rumah Terdakwa menggunakan Sepeda Motor milik Lel. SANDI (Saudara Kandung Saksi ANAS Bin SYAMSUDDIN) yang dikendarai oleh Terdakwa. Sebelum sampai ke tempat, tujuan, pada saat melintas di depan Kantor Camat Sinjai Utara, Jalan Bulukunyi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, yang letaknya bersebelahan dengan Taman Karampuang Saksi ANAS Bin SYAMSUDDIN meminta Terdakwa menghentikan Sepeda Motor yang dikendarainya dikarenakan Saksi ANAS Bin SYAMSUDDIN melihat ada 1 (satu) buah Kompresor AC merek Polytron dalam keadaan terpasang pada Bangunan Kantor Camat Sinjai Utara tersebut, sehingga timbul niat Terdakwa dan Saksi ANAS Bin SYAMSUDDIN untuk mengambil 1 (satu) buah Kompresor AC merek Polytron tersebut;

 

  • Selanjutnya Terdakwa memarkirkan Sepeda motor yang dikendarainya bersama dengan Saksi ANAS Bin SYAMSUDDIN di dekat Kantor Camat Sinjai Utara dan kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi ANAS Bin SYAMSUDDIN memasuki pekarangan Kantor Camat Sinjai Utara melalui pintu gerbang yang dalam keadaan terbuka dan langsung menuju ke tempat Kompresor AC tersebut terpasang. Setibanya Terdakwa bersama dengan Saksi ANAS Bin SYAMSUDDIN di tempat Kompresor AC tersebut terpasang lalu Terdakwa bersama dengan Saksi ANAS Bin SYAMSUDDIN menarik selang-selang yang terhubung ke Kompresor AC tersebut dengan menggunakan tangan kosong, setelah selang-selang tersebut terlepas kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi ANAS Bin SYAMSUDDIN menarik Kompresor AC yang terpasang menggunakan tangan kosong hingga terlepas bersamaan dengan kaki-kaki Kompresor, kemudian Saksi ANAS Bin SYAMSUDDIN menghancurkan terlebih dahulu Kompresor AC tersebut menggunakan tangan kosong hingga tersisa serpihan-serpihan, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi ANAS Bin SYAMSUDDIN tanpa sepengetahuan dari pihak yang bekerja di Kantor Camat Sinjai Utara membawa serpihan-serpihan Kompresor AC tersebut dengan menggunakan Sepeda Motor yang dikendarai sebelumnya menuju ke tempat pengepul besi yang beralamat di Jalan Garuda, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan untuk dijual;

 

  • Bahwa hasil dari penjualan serpihan Kompresor AC yaitu sebesar Rp. 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah) yang selanjutnya dibagi dua yang mana Terdakwa dan Saksi ANAS Bin SYAMSUDDIN masing-masing mendapatkan Rp. 55.000 (lima puluh lima ribu rupiah). Uang hasil penjualan tersebut digunakan Terdakwa dan Saksi ANAS Bin SYAMSUDDIN untuk kebutuhan pribadi;

 

  • Selanjutnya sekira pukul 20:00 Wita Terdakwa sedang berada di rumahnya di Jalan Bulo Bulo Timur, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian datang Lel. SANDI mengajak Terdakwa ke lapangan Alun-Alun Kab. Sinjai di Jalan Tondong, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Provinsi Sulawesi Selatan untuk berkumpul bersama teman-teman menggunakan Sepeda Motor milik Lel. SANDI, selanjutnya setelah Terdakwa dan Lel. SANDI berkumpul dengan teman-temannya di Alun-Alun Kab. Sinjai, sekira pukul 22:30 Wita Terdakwa bersama Lel. SANDI meninggalkan Alun-Alun Kab. Sinjai yang selanjutnya jalan-jalan berkeliling Kota Sinjai, ditengah perjalanan, Terdakwa mengentikan sepeda motor yang dikendarainya di Taman Karampuang Jalan Bulukunyi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan untuk buang air kecil dan Lel. SANDI menunggu Terdakwa di belakangnya yang kemudian Lel. SANDI melihat ke arah Kantor Camat Sinjai Utara yang letaknya bersebelahan dengan Taman Karampuang, melihat ada 1 (satu) buah Kompresor AC merek LG dalam keadaan terpasang pada Bangunan Kantor Camat Sinjai Utara, lalu Lel. SANDI mengatakan kepada Terdakwa dengan menggunakan bahasa daerah ”ada Kompresor AC, ayo ambilki” kemudian Terdakwa menjawab ”ayomi”. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Lel. SANDI berjalan kaki masuk ke dalam area Kantor Camat Sinjai Utara melalui pintu gerbang yang dalam keadaan terbuka dan langsung menuju ke tempat Kompresor AC terpasang tersebut. Setibanya Terdakwa dan Lel. SANDI di tempat Kompresor AC terpasang tersebut, Terdakwa bersama dengan Lel. SANDI langsung menarik selang-selang Kompresor AC terpasang tersebut menggunakan tangan kosong hingga terlepas dari dinding bangunan Kantor Camat Sinjai Utara, kemudian Terdakwa menghancurkan Kompresor AC tersebut hingga tersisa serpihan-serpihan, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Lel. SANDI tanpa sepengetahuan pihak yang bekerja di Kantor Camat Sinjai Utara membawa serpihan-serpihan Kompresor AC tersebut dengan menggunakan Sepeda Motor yang dikendarai sebelumnya menuju ke rumah kos teman Terdakwa yaitu Lel. AMIR di Jalan Manimpahoi Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan lalu menyimpannya di pekarangan rumah kos Lel. AMIR yang pada saat itu Lel. AMIR sedang tidak ada di rumah kosnya;

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Februari 2025 sekira pukul 10:00 Wita Terdakwa mengambil serpihan-serpihan Kompresor AC tersebut dari Rumah Kos Lel. AMIR kemudian Terdakwa menuju ke tempat pengepul besi yang beralamat di Jalan Garuda, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan untuk dijual;

 

  • Bahwa dari hasil penjualan serpihan Kompresor AC tersebut sebesar Rp. 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah) yang selanjutnya dibagi dua yang mana Terdakwa dan Lel. SANDI masing-masing mendapatkan Rp. 55.000 (lima puluh lima ribu rupiah). Uang hasil penjualan tersebut digunakan Terdakwa dan Lel. SANDI untuk kebutuhan pribadi;

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Pemerintah Kecamatan Sinjai Utara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya