Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2025/PN Snj SILVA NUGRAWATI IDE, S.H ANSAR BIN TAHIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 8/Pid.B/2025/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-187/P.4.31/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SILVA NUGRAWATI IDE, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANSAR BIN TAHIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

 

Bahwa Ia, Terdakwa ANSAR Bin TAHIR hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya tahun 2024 bertempat di Pasar Sentral, Jl Bung Tomo, Kel. Bongki, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai. atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikan turut serta pada permainan judi,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 datang seseorang yang tidak dikenal namanya oleh Terdakwa untuk dipasangkan nomor Togel, tidak lama setelah itu datang lagi seseorang lainnya yang tidak dikenal namanya oleh Terdakwa untuk meminta membantu memasangkan nomor Togel, sekitar pukul 11.00 WITA setelah semua uang terkumpul kemudian Terdakwa pergi menuju ATM BNI untuk mentransfer uang  yang telah diberikan oleh seseorang tersebut ke nomor rekening atas nama HOLIFAH dengan nomor rekening 1181907999 sebanyak Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), tidak lama setelah itu Terdakwa kembali kerumah untuk memasang uang tersebut;
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan Judi Online tersebut sejak setahun lalu dengan keuntungan Rp.29.000 sampai Rp. 150.000 setiap kali melakukan kegiatan judi online;
  • Adapun cara Terdakwa melakukan perjudian tersebut yaitu Terdakwa mengirimkan nomor togel dengan taruhan uang , setelah Terdakwa menerima nomor Togel tersebut Terdakwa membuka akun togelnya melalui link Indotogel melalui Laptop milik Terdakwa setelah terbuka link tersebut Terdakwa pun membuka akunnya dengan nama “AGUSSALIM23” dan setelah akun Terdakwa Terbuka Terdakwapun memasang nomor togel tersebut , lalu Terdakwa tinggal menunggu apakah nomor togel yang Terdakwa pasang tadi naik atau tidak
  • Bahwa Terdakwa tidak mengenali orang orang yang Terdakwa bantu , karna Terdakwa hanya memasangkan taruhan kepada orang orang secara umum meskipun Terdakwa tidak mengenalnya
  • Bahwa Terdakwa telah menjadi penyalur orang yang akan bermain judi sejak Agustus 2024 sampai dengan saat Terdakwa di amankan
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 29.000 dalam 100 pemasangan nomor togel dan apabila salah satu nomor tersebut menang atau naik Terdakwa biasa diberikan Rp.20.000 sampai Rp. 50.000, namun pada saat dilakukan penangkapan kepada Terdakwa , Terdakwa hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 29.000 pada saat itu;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan perjudian toto gelap tersebut bersifat untung-untungan dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang serta Terdakwa memperoleh keuntungan yang tidak pasti yang mana yang tersebut dipergunakan untuk keperluan sehari-harinya.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 3 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

Bahwa Ia, Terdakwa ANSAR Bin TAHIR hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya tahun 2024 bertempat di Pasar Sentral, Jl Bung Tomo, Kel. Bongki, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai. atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikan turut serta pada permainan judi,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 datang seseorang yang tidak dikenal namanya oleh Terdakwa untuk dipasangkan nomor Togel, tidak lama setelah itu datang lagi seseorang lainnya yang tidak dikenal namanya oleh Terdakwa untuk meminta membantu memasangkan nomor Togel, sekitar pukul 11.00 WITA setelah semua uang terkumpul kemudian Terdakwa pergi menuju ATM BNI untuk mentransfer uang  yang telah diberikan oleh seseorang tersebut ke nomor rekening atas nama HOLIFAH dengan nomor rekening 1181907999 sebanyak Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), tidak lama setelah itu Terdakwa kembali kerumah untuk memasang uang tersebut;
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan Judi Online tersebut sejak setahun lalu dengan keuntungan Rp.29.000 sampai Rp. 150.000 setiap kali melakukan kegiatan judi online;
  • Adapun cara Terdakwa melakukan perjudian tersebut yaitu Terdakwa mengirimkan nomor togel dengan taruhan uang , setelah Terdakwa menerima nomor Togel tersebut Terdakwa membuka akun togelnya melalui link Indotogel melalui Laptop milik Terdakwa setelah terbuka link tersebut Terdakwa pun membuka akunnya dengan nama “AGUSSALIM23” dan setelah akun Terdakwa Terbuka Terdakwapun memasang nomor togel tersebut , lalu Terdakwa tinggal menunggu apakah nomor togel yang Terdakwa pasang tadi naik atau tidak
  • Bahwa Terdakwa tidak mengenali orang orang yang Terdakwa bantu , karna Terdakwa hanya memasangkan taruhan kepada orang orang secara umum meskipun Terdakwa tidak mengenalnya
  • Bahwa Terdakwa telah menjadi penyalur orang yang akan bermain judi sejak Agustus 2024 sampai dengan saat Terdakwa di amankan
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 29.000 dalam 100 pemasangan nomor togel dan apabila salah satu nomor tersebut menang atau naik Terdakwa biasa diberikan Rp.20.000 sampai Rp. 50.000, namun pada saat dilakukan penangkapan kepada Terdakwa , Terdakwa hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 29.000 pada saat itu;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan perjudian toto gelap tersebut bersifat untung-untungan dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang serta Terdakwa memperoleh keuntungan yang tidak pasti yang mana yang tersebut dipergunakan untuk keperluan sehari-harinya.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya