Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
5/Pid.C/2024/PN Snj | ARHAM NURDIN.S.Sos | Jumaing Als Juma Bin Taisseng | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pid.C/2024/PN Snj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/04/V/2024/Samapta | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Uraian Singkat Kejadian :
--------- Pada hari sabtu tanggal 04 mei sekitar jam 11.30 wita anggota polsek sinjai utara polres sinjai menemukan Lel AMRULLAH Als OSANG Bin AMBO TANG membawa miras jenis ballo dengan mengunakan mobil avanza berwarna hijau dengan No Pol DD 1756 ZA dengan jumlah 75 (tujuh puluh lima) liter dengan mengunakan jergen yang dilapisi dengan gabus kemudian Lel AMRULLAH Als OSANG Bin AMBO TANG di amankan ke polsek sinjai utara kemudian di introgasi mengaku membeli miras jenis ballo dari Lel JUMAING Als JUMA Bin TAISSENG di desa matunreng tellue kec sinjai tengah kab sinjai untuk di jual kembali di ling bojo kel awang tangka kec sinjai utara kab sinjai dimana miras jenis ballo tersebut di produksi oleh Lel JUMAING Als JUMA Bin TAISSENG sendiri dari pohon aren .--------------------
Melanggar Pasal : Pasal 11 huruf b dan c Jo Pasal 14 ayat 2 Perda Kab. Sinjai Nomor 4 tahun 2009, tentang pengawasan dan pengendalian produksi, peredaran, penyimpanan, penjualan dan konsumsi minuman beralkohol. --------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |