Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2024/PN Snj ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H. ALFIAN Alias FIAN Bin ARIFIN Penyerahan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1292/P.4.31/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFIAN Alias FIAN Bin ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU   

                                              

------- Bahwa ia terdakwa ALFIAN ALIAS FIAN BIN ARIFIN bersama dengan terdakwa FAISAL ALIAS KEMONG BIN SYAMSUL BAHRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat  di Dusun Kambuno, Desa Pulau Harapan, Kec. Pulau Sembilan, Kab Sinjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 Sekitar Pukul 08.00 Wita Lel. FAISAL Als KEMONG Bin SYAMSUL BAHRI menelfon Terdakwa mengatakan “laoko coba di jembatange mita tau denatto namaladde” maksudnya “pergiko coba dijembatan liat orang apakah nd banyakji” Terdakwa menjawab “tidak ada orang di depan puskesmas sendirikuji” lalu Lel. FAISAL Als KEMONG Bin SYAMSUL BAHRI membalas “tajenna fale kitu diolona puskesmas afa engkaka di burunglohe mahettonni lao kitu di kambuno” maksudnya “tungguma pale situ di depan puskesmas karena adaka di Burunglohe hampirmi pergi situ di Kambuno” Kemudian setelah Lel. FAISAL Als KEMONG Bin SYAMSUL BAHRI tiba pukul 09.00 Wita di dermaga, Terdakwa dan Lel. FAISAL Als KEMONG Bin SYAMSUL BAHRI berjalan menuju kerumah Terdakwa. Pada saat tiba di rumah Terdakwa, Lel. FAISAL Als KEMONG Bin SYAMSUL BAHRI langsung masuk di kamar Terdakwa dan sempat meminta piring karena Lel. FAISAL Als KEMONG Bin SYAMSUL BAHRI mengatakan ingin makan nasi kuning. Kemudian setelah selesai makan, Lel. FAISAL Als KEMONG Bin SYAMSUL BAHRI mengeluarkan 10 (sepuluh) sachet plastic klip diduga berisi narkotika jenis sabu dan menyerahkannya kepada Terdakwa lalu mengatakan “eddi mubalu sippuloe” maksudnya “ini mujual yang sepuluh” lalu dijawab oleh Terdakwa dengan mengatakan “iya”. Beberapa waktu kemudian, tepatnya setelah Salat Isya pukul 19.30 WITA, Terdakwa keluar dari rumah Terdakwa. Lalu teman Terdakwa yang bernama Lel.IGUN menghampiri Terdakwa dan mengatakan “saya mau ambil satu” Terdakwa pun langsung menyerahkan 1 (satu) sachet kepada Lel.IGUN dan menerima uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selang 30 menit kemudian, Lel.SALMAN menelfon Terdakwa mengatakan “bisa kurang itu Rp.150.000 besok dibayar yang sisanya Rp.50.000” dan Terdakwa menjawab “minta maafka bukan punyaku” lalu Lel.SALMAN mengatakan “tunggu pale dlu pulangka dulu dirumah cari tambahnya supaya cukup Rp.200.000” terus Terdakwa menjawab mengatakan “iya”. Tidak dalam waktu yang lama, kemudian Terdakwa bertemu dengan Lel.SALMAN yang mengatakan kepada Terdakwa “ini cukupmi” dan Terdakwa pun menyerahkan 1 (satu) sachet dan Lel.SALMAN memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.200.000. Setelah itu Terdakwa pulang ke rumah untuk mandi. Setelah Terdakwa mandi, sekitar Pukul 20.25 WITA, Terdakwa keluar rumah dan bertemu dengan Lel.SAPRI yang mengatakan kepada Terdakwa, “Saya dari tadi carikko, Saya mau ambil 1 (satu) sachet” Terdakwa pun menjawab “Saya pulang, Saya sudah mandi” tidak lama kemudian Lel. SAPRI langsung menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.200.000 dan Terdakwa pun menyerahkan 1 (satu) sachet kepada Lel.SAPRI. beberapa jam berlalu, tepatnya Pukul 22.30 WITA, Terdakwa ditelfon oleh Lel.FAISAL yang mengatakan “Saya mau ambil satu, kutungguko di depan sekolah di lapangan tapi bawa semuai anumu Saya mau pilih” setelah diperjalanan menuju lapangan tiba-tiba dari belakang Terdakwa diberhentikan oleh petugas kepolisian dan langsung memegang tangan kiri Terdakwa dan menanyakan “ada barangnya faisal?” dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus rokok rocker yang berisi 7 (tujuh) sachet plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Lalu Terdakwa diintrogasi dan menanyakan dari mana barang tersbut berasal.  Kemudian Terdakwa mengatakan “dari Lel.FAISAL Als KEMONG Bin SYAMSUL BAHRI” kemudian dilakukan pencarian terhadap Lel.FAISAL Als KEMONG Bin SYAMSUL BAHRI dan ditemukan di rumah temannya yang bernama Lel.BABBI, Selanjutnya Terdakwa bersama Lel.FAISAL Als KEMONG Bin SYAMSUL BAHRI diamankan dan dibawa ke Mapolres Sinjai.
      • Bahwa sekitar Pukul 22.15 Wita, Anggota Sat res narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa di Pulau Kambuno, Desa Pulau Harapan Kec. Pulau Sembilan, Kab. Sinjai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu sehingga anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh KBO Sat narkoba IPDA NURDIN bersama anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan peyelidikan. Selang beberapa waktu kemudian, tepatnya sekitar Pukul 22.55 WITA anggota Sat Resnarkoba melihat Laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan sehingga Anggota Sat Resnarkoba menghampiri Terdakwa. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan pada diri Terdakwa sedang memiliki, menguasai, menyimpan barang bukti berupa 1 (satu) buah pembungkus bekas rokok merk Rocker yang berisi 7 (tujuh) sachet  Narkotika jenis sabu yang sementara itu Terdakwa pegang dan Terdakwa mengaku bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari Lel. FAISAL Sehingga Anggota Sat Resnarkoba  melakukan pengembangan terhadap Lel. FAISAL dan  berhasil mengamankan Lel. FAISAL, sehingga Terdakwa, bersama Lel. FAISAL beserta barang bukti Bukti dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
      • Bahwa Terdakwa menerangkan telah menerima dari Lel. FAISAL sebanyak 10 (sepuluh) sachet narkotika jenis shabu untuk dijual kembali pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar Pukul 9.00 WITA di rumah Terdakwa. Kemudian dari 10 (sepuluh) sachet tersebut, Terdakwa telah menjual sebanyak 3 (tiga) sachet sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian. Adapun 3 (tiga) sachet yang berhasil dijual oleh Terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
  • Dijual kepada Lel. AGUN sebanyak 1 (satu) sachet dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  • Dijual kepada Lel. SALMAN sebanyak 1 (satu) sachet dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  • Dijual kepada Lel. SAPRI sebanyak 1 (satu) sachet dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  • Bahwa hasil dari penjualan shabu tersebut yakni sebanyak 3 (tiga) sachet telah digunakan dengan rincian penggunaan sebagai berikut;
  • Terdakwa gunakan untuk membayar tukang sebagai biaya pekuburan anak Lel.FAISAL sebesar Rp.150,000,- (seratus lima puluh ribuh rupiah);
  • Terdakwa gunakan untuk membeli rokok sebesar Rp.100,000,- (seratus ribuh rupiah);
  • Terdakwa menyerahkan sisanya kepeda Lel.FAISAL Alias KEMONG melalui Via Transfer akun Dana milik Lel.FAISAL Alias KEMONG.
  • Pertama sebesar Rp.130,000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) sebagai biaya sewa mobil Lel.FAISAL Alias KEMENG dari Kabupaten Bulukumba menuju Kec.Pulau Sebilan Kabupaten Sinjai,
  • Kedua sebesar Rp.115,000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan biaya Admin sebanyak Rp.5,000,- (lima ribu rupiah) .
  • Ketiga sebesar Rp.90,000,- (Sembilan puluh ribuh rupiah) dan biaya Admin sebanyak Rp.5,000,- (lima ribu rupiah)
  • Bahwa sebelumnya, Terdakwa juga pernah menjual 10 (sachet) narkotika jenis shabu yang juga diperoleh dari Lel. FAISAL. Hal itu terjadi sekitar 3 (tiga) hari lalu (terhitung dari Terdakwa diperiksa oleh pihak Kepolisian) dimana keuntungan Terdakwa menjual kembali shabu tersebut adalah diberi uang sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) dan diajak untuk menggunakan/mengkonsumsi narkotika jenis shabu;                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor Lab :1957/NNF/V/2024 tanggal 13 Mei 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi, S.Farm.M.Tr.A.P, Apt. Eka Agustiani, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa dibawah sumpah jabatan dan diketahui oleh Plt. WAKA Kepala Bidang Labfor Polda Sul-Sel Asmawati, S.H, M.Kes, terhadap Permohonan Pemeriksaan secara Laboratorium barang bukti yang tercantum dalam Surat Nomor : B/97/V/2024/Resnarkoba tanggal 07 Mei 2024 berupa -   7 (tujuh) sachet plastik klip berisikan sisa kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3299 gram yang diberi Nomor barang bukti : 4531/2024/NNF benar mengandung Metamfetamina. Begitupun 1 (Satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ALFIAN alias FIAN Bin ARIFIN diberi Nomor barang bukti: 4532/2024/NNF,  benar mengandung Metamfetamina. Begitu pula 1 (Satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik FAISAL alias KEMONG Bin SYAMSUL BAHRI diberi nomor barang bukti: 4533/2024/NNF benar mengandung Metamfetamina. Dimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan sisa barang bukti Nomor: 4531/2024/NNF yakni 0,2587 gram setelah pemeriksaan, dan sisa barang bukti Nomor: 4532/2024/NNF dan barang bukti Nomor : 4533/2024/NNF habis untuk pemeriksaan;

Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai Ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas,  pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.       

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 Ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------

    

ATAU

KEDUA

 

------- Bahwa ia terdakwa ALFIAN ALIAS FIAN BIN ARIFIN bersama dengan terdakwa FAISAL ALIAS KEMONG BIN SYAMSUL BAHRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat  di Dusun Kambuno, Desa Pulau Harapan, Kec. Pulau Sembilan, Kab Sinjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 Sekitar Pukul 08.00 Wita Lel. FAISAL Als KEMONG Bin SYAMSUL BAHRI menelfon Terdakwa mengatakan “laoko coba di jembatange mita tau denatto namaladde” maksudnya “pergiko coba dijembatan liat orang apakah nd banyakji” Terdakwa menjawab “tidak ada orang di depan puskesmas sendirikuji” lalu Lel. FAISAL Als KEMONG Bin SYAMSUL BAHRI membalas “tajenna fale kitu diolona puskesmas afa engkaka di burunglohe mahettonni lao kitu di kambuno” maksudnya “tungguma pale situ di depan puskesmas karena adaka di Burunglohe hampirmi pergi situ di Kambuno” Kemudian setelah Lel. FAISAL Als KEMONG Bin SYAMSUL BAHRI tiba pukul 09.00 Wita di dermaga, Terdakwa dan Lel. FAISAL Als KEMONG Bin SYAMSUL BAHRI berjalan menuju kerumah Terdakwa. Pada saat tiba di rumah Terdakwa, Lel. FAISAL Als KEMONG Bin SYAMSUL BAHRI langsung masuk di kamar Terdakwa dan sempat meminta piring karena Lel. FAISAL Als KEMONG Bin SYAMSUL BAHRI mengatakan ingin makan nasi kuning. Kemudian setelah selesai makan, Lel. FAISAL Als KEMONG Bin SYAMSUL BAHRI mengeluarkan 10 (sepuluh) sachet plastic klip diduga berisi narkotika jenis sabu dan menyerahkannya kepada Terdakwa lalu mengatakan “eddi mubalu sippuloe” maksudnya “ini mujual yang sepuluh” lalu dijawab oleh Terdakwa dengan mengatakan “iya”. Beberapa waktu kemudian, tepatnya setelah Salat Isya pukul 19.30 WITA, Terdakwa keluar dari rumah Terdakwa. Lalu teman Terdakwa yang bernama Lel.IGUN menghampiri Terdakwa dan mengatakan “saya mau ambil satu” Terdakwa pun langsung menyerahkan 1 (satu) sachet kepada Lel.IGUN dan menerima uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selang 30 menit kemudian, Lel.SALMAN menelfon Terdakwa mengatakan “bisa kurang itu Rp.150.000 besok dibayar yang sisanya Rp.50.000” dan Terdakwa menjawab “minta maafka bukan punyaku” lalu Lel.SALMAN mengatakan “tunggu pale dlu pulangka dulu dirumah cari tambahnya supaya cukup Rp.200.000” terus Terdakwa menjawab mengatakan “iya”. Tidak dalam waktu yang lama, kemudian Terdakwa bertemu dengan Lel.SALMAN yang mengatakan kepada Terdakwa “ini cukupmi” dan Terdakwa pun menyerahkan 1 (satu) sachet dan Lel.SALMAN memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.200.000. Setelah itu Terdakwa pulang ke rumah untuk mandi. Setelah Terdakwa mandi, sekitar Pukul 20.25 WITA, Terdakwa keluar rumah dan bertemu dengan Lel.SAPRI yang mengatakan kepada Terdakwa, “Saya dari tadi carikko, Saya mau ambil 1 (satu) sachet” Terdakwa pun menjawab “Saya pulang, Saya sudah mandi” tidak lama kemudian Lel. SAPRI langsung menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.200.000 dan Terdakwa pun menyerahkan 1 (satu) sachet kepada Lel.SAPRI. beberapa jam berlalu, tepatnya Pukul 22.30 WITA, Terdakwa ditelfon oleh Lel.FAISAL yang mengatakan “Saya mau ambil satu, kutungguko di depan sekolah di lapangan tapi bawa semuai anumu Saya mau pilih” setelah diperjalanan menuju lapangan tiba-tiba dari belakang Terdakwa diberhentikan oleh petugas kepolisian dan langsung memegang tangan kiri Terdakwa dan menanyakan “ada barangnya faisal?” dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus rokok rocker yang berisi 7 (tujuh) sachet plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Lalu Terdakwa diintrogasi dan menanyakan dari mana barang tersbut berasal.  Kemudian Terdakwa mengatakan “dari Lel.FAISAL Als KEMONG Bin SYAMSUL BAHRI” kemudian dilakukan pencarian terhadap Lel.FAISAL Als KEMONG Bin SYAMSUL BAHRI dan ditemukan di rumah temannya yang bernama Lel.BABBI, Selanjutnya Terdakwa bersama Lel.FAISAL Als KEMONG Bin SYAMSUL BAHRI diamankan dan dibawa ke Mapolres Sinjai.
      • Bahwa sekitar Pukul 22.15 Wita, Anggota Sat res narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa di Pulau Kambuno, Desa Pulau Harapan Kec. Pulau Sembilan, Kab. Sinjai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu sehingga anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh KBO Sat narkoba IPDA NURDIN bersama anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan peyelidikan. Selang beberapa waktu kemudian, tepatnya sekitar Pukul 22.55 WITA anggota Sat Resnarkoba melihat Laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan sehingga Anggota Sat Resnarkoba menghampiri Terdakwa. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan pada diri Terdakwa sedang memiliki, menguasai, menyimpan barang bukti berupa 1 (satu) buah pembungkus bekas rokok merk Rocker yang berisi 7 (tujuh) sachet  Narkotika jenis sabu yang sementara itu Terdakwa pegang dan Terdakwa mengaku bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari Lel. FAISAL Sehingga Anggota Sat Resnarkoba  melakukan pengembangan terhadap Lel. FAISAL dan  berhasil mengamankan Lel. FAISAL, sehingga Terdakwa, bersama Lel. FAISAL beserta barang bukti Bukti dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
      • Bahwa Terdakwa menerangkan telah menerima dari Lel. FAISAL sebanyak 10 (sepuluh) sachet narkotika jenis shabu untuk dijual kembali pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar Pukul 9.00 WITA di rumah Terdakwa. Kemudian dari 10 (sepuluh) sachet tersebut, Terdakwa telah menjual sebanyak 3 (tiga) sachet sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian. Adapun 3 (tiga) sachet yang berhasil dijual oleh Terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
  • Dijual kepada Lel. AGUN sebanyak 1 (satu) sachet dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  • Dijual kepada Lel. SALMAN sebanyak 1 (satu) sachet dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  • Dijual kepada Lel. SAPRI sebanyak 1 (satu) sachet dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  • Bahwa hasil dari penjualan shabu tersebut yakni sebanyak 3 (tiga) sachet telah digunakan dengan rincian penggunaan sebagai berikut;
  • Terdakwa gunakan untuk membayar tukang sebagai biaya pekuburan anak Lel.FAISAL sebesar Rp.150,000,- (seratus lima puluh ribuh rupiah);
  • Terdakwa gunakan untuk membeli rokok sebesar Rp.100,000,- (seratus ribuh rupiah);
  • Terdakwa menyerahkan sisanya kepeda Lel.FAISAL Alias KEMONG melalui Via Transfer akun Dana milik Lel.FAISAL Alias KEMONG.
  • Pertama sebesar Rp.130,000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) sebagai biaya sewa mobil Lel.FAISAL Alias KEMENG dari Kabupaten Bulukumba menuju Kec.Pulau Sebilan Kabupaten Sinjai,
  • Kedua sebesar Rp.115,000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan biaya Admin sebanyak Rp.5,000,- (lima ribu rupiah) .
  • Ketiga sebesar Rp.90,000,- (Sembilan puluh ribuh rupiah) dan biaya Admin sebanyak Rp.5,000,- (lima ribu rupiah)
  • Bahwa sebelumnya, Terdakwa juga pernah menjual 10 (sachet) narkotika jenis shabu yang juga diperoleh dari Lel. FAISAL. Hal itu terjadi sekitar 3 (tiga) hari lalu (terhitung dari Terdakwa diperiksa oleh pihak Kepolisian) dimana keuntungan Terdakwa menjual kembali shabu tersebut adalah diberi uang sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) dan diajak untuk menggunakan/mengkonsumsi narkotika jenis shabu;                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor Lab :1957/NNF/V/2024 tanggal 13 Mei 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi, S.Farm.M.Tr.A.P, Apt. Eka Agustiani, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa dibawah sumpah jabatan dan diketahui oleh Plt. WAKA Kepala Bidang Labfor Polda Sul-Sel Asmawati, S.H, M.Kes, terhadap Permohonan Pemeriksaan secara Laboratorium barang bukti yang tercantum dalam Surat Nomor : B/97/V/2024/Resnarkoba tanggal 07 Mei 2024 berupa -   7 (tujuh) sachet plastik klip berisikan sisa kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3299 gram yang diberi Nomor barang bukti : 4531/2024/NNF benar mengandung Metamfetamina. Begitupun 1 (Satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ALFIAN alias FIAN Bin ARIFIN diberi Nomor barang bukti: 4532/2024/NNF,  benar mengandung Metamfetamina. Begitu pula 1 (Satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik FAISAL alias KEMONG Bin SYAMSUL BAHRI diberi nomor barang bukti: 4533/2024/NNF benar mengandung Metamfetamina. Dimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan sisa barang bukti Nomor: 4531/2024/NNF yakni 0,2587 gram setelah pemeriksaan, dan sisa barang bukti Nomor: 4532/2024/NNF dan barang bukti Nomor : 4533/2024/NNF habis untuk pemeriksaan;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai sebagai Ilmuwan / Peneliti, Pedagang Besar Farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas,  pihak rumah sakit ataupun memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika;

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya