Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Snj BRI CABANG SINJAI 1.Musgar
2.Fatmawati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Snj
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat 0
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG SINJAI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Musgar
2Fatmawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 282.013.647,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 282.013.647,- ( DUA RATUS DELAPAN PULUH DUA JUTA TIGA BELAS RIBU ENAM RATUS EMPAT PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 187.504.968,- ( SERATUS DELAPAN PULUH TUJUH JUTA LIMA RATUS EMPAT RIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar 94.508.679,- ( SEMBILAN PULUH EMPAT JUTA LIMA RATUS DELAPAN RIBU ENAM RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak