Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2024/PN Snj ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H. ANDRI KURNIAWAN Bin BEKKENG Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-748/P.4.31/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI KURNIAWAN Bin BEKKENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ANDRI KURNIAWAN Bin BEKKENG pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di depan Kantor KPUD Sinjai Jl.Bhayangkara Kel.Bongki Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, telah secara tanpa hak, memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

    • Bahwa awalnya Terdakwa bertemu dengan saksi Fajar dijalan lalu saksi Fajar mengatakan kepada terdakwa “Ayo Besok Kita Pergi Mendengarkan Suara Perekapan Hasil Pemilu di Sinjai” lalu terdakwa menjawab “Insyaallah kalau ada waktu” kemudian saksi Fajar dan terdakwa pun berpisah lalu terdakwa kembali ke rumahnya. Keesokan harinya terdakwa pun bersiap-siap bersama warga Desa Kassi Bulleng menuju kantor KPUD Sinjai untuk mendengarkan Perekapan Hasil Pemilu Presidan, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten terkhususnya untuk hasil pemilu di Desa kassi buleng. Kemudian terdakwa bersama warga Desa Kassi bulleng tiba di kantor KPUD Sinjai lalu terdakwa bersama warga Desa kassi Bulleng ikut Unjuk Rasa yang dikumpulkan oleh saksi Fajar lalu kemudian terdakwa bersama warga Kassi Bulleng diarahkan Jalan menuju kantor KPUD Sinjai dengan posisi terdakwa berada dibelakang bersama beberapa orang peserta unjuk rasa, kemudian saksi Fajar berada didepan yang diikuti oleh beberapa orang perempuan setelah itu saksi Fajar menyampaikan pendapat dan berbicara dengan anggota kepolisian.
    • Kemudian Pada saat saksi fajar sedang bernegosiasi terdakwa bersama warga Desa Kassi Bulleng meminta kepada anggota kepolisian untuk masuk ke kantor KPUD Sinjai dan mendengarkan hasil perekapan, namun pada saat itu anggota kepolisian mengatakan kepada terdakwa bahwa aksi yang dilakukan ini tidak ada Surat pemberitahuan ke pihak Kepolisian lalu terdakwa tiba-tiba mendengar ada salah satu warga yang berteriak dengan mengatakan “MASUK MAKI” setelah itu terdakwa bersama warga kasi Bulleng berusaha dan memaksa untuk masuk sambil mendorong petugas Kepolisian namun karena di larang dan dihalangi oleh Anggota Kepolisian yang bertugas terdakwa pun mundur;
    • Kemudian pada saat terdakwa sedang menunggu untuk masuk dikantor KPUD Sinjai terdakwa mendengar teriakan dengan mengatakan “AMBIL PARANG” mendengar teriakan itu terdakwa langsung membalasnya dengan mengatakan “JANGAN AMBIL PARANG” dan saat terdakwa berteriak kemudian terdakwa langsung dirangkul oleh pihak kepolisian untuk diamankan lalu terdakwa dengan sengaja menjatuhkan badiknya di jalan yang terdakwa selipkan di saku depan celana terdakwa namun salah satu anggota kepolisian melihat terdakwa membuang badiknya dijalan;
    • Bahwa maksud Terdakwa membawa sebilah senjata penusuk/tajam berupa badik sebagai alat jaga-jaga bagi terdakwa.
    • Bahwa senjata penusuk/tajam berupa sebilah badik dibawa, disimpan dan dikuasai oleh Terdakwa tersebut sama sekali tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 Lembaran Negara No.78 Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya