Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2024/PN Snj 1.ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H.
2.SILVA NUGRAWATI IDE, S.H
1.SIRAJUDDIN Alias SIRA Bin SATTUNG
2.SYAMSUDDIN Bin SATTUNG
3.M SYATAR Bin A. SAMSUDDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 102/Pid.B/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1400/P.4.31/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H.
2SILVA NUGRAWATI IDE, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIRAJUDDIN Alias SIRA Bin SATTUNG[Penahanan]
2SYAMSUDDIN Bin SATTUNG[Penahanan]
3M SYATAR Bin A. SAMSUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :
-------Bahwa mereka para Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024  bertempat di Jl. Bulu Salaka (Kompleks Pasar Sinjai) Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama telah melakukan perbuatan tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan bermain untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan permainan judi. Perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa I berangkat dari rumahnya yang berada di Dusun Bakae Desa Saukang Kecamatan Sinjai Timur menuju Kompleks Pasar Sentral yang beralamat di Jalan Bulu Salaka Kabupaten Sinjai untuk menunggu orang-orang yang akan memasang nomor kepada Terdakwa I dan setelahTerdakwa I tiba di Kompleks Pasar Sinjai kemudian datang beberapa orang yang tidak dikenal namanya memberikan uang kepada Terdakwa I sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) dan ada juga yang Rp. 15.000,- (Lima Belas Ribu Rupiah) serta memberikan nomor Togel (Toto Gelap) kepada Terdakwa I kemudian Terdakwa I mencatat nomor tersebut lalu mengirimkan pesan SMS kepada Terdakwa II untuk memasang nomor Togel (Toto Gelap) tersebut kedalam perjudian online;
  • Bahwa cara Terdakwa II melakukan judi togel tersebut pertama-tama terdakwa II menerima pasangan nomor togel dari Terdakwa I melalui pesan SMS, kemudian Terdakwa II  langsung mengirimkan pasangan nomor tersebut dengan cara membuka website di handphonenya, kemudian terdaka II menelusuri website https://www.google.com/amp/s/ziatogalampe.vercel.app/ di Google, kemudian terdakwa II membuka akun miliknya yang bernama "palesuri00" tersebut, kemudian terdakwa II memasukan nomor pasangan togel yang diberikan oleh orang-orang melalui Terdakwa I ke akun milik terdakwa.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 12.45 Wita Terdakwa III datang menghampiri Terdakwa II yang sedang berada dirumahnya yang berada di Jl. Manimpahoi, Kel. Bongki, Kec. SInjai Utara Kab. Sinjai untuk ikut memasang nomor Togel dengan memberi uang sebesar Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) kemudian Terdakwa II memasangkan nomor togel yang diberikan oleh Terdakwa III kedalam akun judi online miliknya tersebut;
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa yang melakukan perjudian toto gelap tersebut bersifat untung-untungan dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang serta para Terdakwa memperoleh keuntungan yang tidak pasti yang mana uang tersebut dipergunakan para terdakwa untuk keperluan sehari-harinya

---- Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1  dan Ke- 3 KUHP Jo Pasal 55 KUHP-------
 

ATAU
KEDUA
  :


-------Bahwa mereka para Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024  bertempat di Jl. Bulu Salaka (Kompleks Pasar Sinjai) Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama dengan telah melakukan perbuatan dengan tidak berhak menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan

  • Berawal pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa I berangkat dari rumahnya yang berada di Dusun Bakae Desa Saukang Kecamatan Sinjai Timur menuju Kompleks Pasar Sentral yang beralamat di Jalan Bulu Salaka Kabupaten Sinjai untuk menunggu orang-orang yang akan memasang nomor kepada Terdakwa I dan setelahTerdakwa I tiba di Kompleks Pasar Sinjai kemudian datang beberapa orang yang tidak dikenal namanya memberikan uang kepada Terdakwa I sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) dan ada juga yang Rp. 15.000,- (Lima Belas Ribu Rupiah) serta memberikan nomor Togel (Toto Gelap) kepada Terdakwa I kemudian Terdakwa I mencatat nomor tersebut lalu mengirimkan pesan SMS kepada Terdakwa II untuk memasang nomor Togel (Toto Gelap) tersebut kedalam perjudian online;
  • Bahwa cara Terdakwa II melakukan judi togel tersebut pertama-tama terdakwa II menerima pasangan nomor togel dari Terdakwa I melalui pesan SMS, kemudian Terdakwa II  langsung mengirimkan pasangan nomor tersebut dengan cara membuka website di handphonenya, kemudian terdaka II menelusuri website https://www.google.com/amp/s/ziatogalampe.vercel.app/ di Google, kemudian terdakwa II membuka akun miliknya yang bernama "palesuri00" tersebut, kemudian terdakwa II memasukan nomor pasangan togel yang diberikan oleh orang-orang melalui Terdakwa I ke akun milik terdakwa.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 12.45 Wita Terdakwa III datang menghampiri Terdakwa II yang sedang berada dirumahnya yang berada di Jl. Manimpahoi, Kel. Bongki, Kec. SInjai Utara Kab. Sinjai untuk ikut memasang nomor Togel dengan memberi uang sebesar Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) kemudian Terdakwa II memasangkan nomor togel yang diberikan oleh Terdakwa III kedalam akun judi online miliknya tersebut;
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa yang melakukan perjudian toto gelap tersebut bersifat untung-untungan dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang serta para Terdakwa memperoleh keuntungan yang tidak pasti yang mana uang tersebut dipergunakan para terdakwa untuk keperluan sehari-harinya

 ------- Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303  Bis Ayat (1) Ke-1 dan Ke-2 KUHP Jo Pasal 55 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya