Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2025/PN Snj 1.ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H
2.SILVA NUGRAWATI IDE, S.H
MUH IQBAL Als ASO Bin DARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2025/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-602/P.4.31/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H
2SILVA NUGRAWATI IDE, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH IQBAL Als ASO Bin DARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

------- Bahwa terdakwa MUH. IQBAL Alias ASO Bin DARMAN, pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 23.30 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Desa Lappabosse Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone atau atau setidak-tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sinjai, sehingga Pengadilan Negeri Sinjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ia terdakwa “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

  1. 1 (satu) sachet plastik klip dengan berat awal Netto : 0,0712 (nol koma nol tujuh satu dua) gram dan berat akhir Netto 0,0216 (nol koma nol dua satu enam) Gram (+) Positif metavitamina.
  2. 1 (satu) pipet plastic klip berisi kristal bening dengna berat netto 0,0724 (nol koma tujuh dua empat) gram dan berat akhir Netto 0,0224 (nol koma nol dua dua empat) Gram (+) Positif metavitamina
  3. 1 (satu) botol sampel Urine Positif metavitamine milik Terdakwa MUH.IQBAL Alias ASO Bin DARMAN.
  • Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan barang berupa narkotika jenis Sabu sebagaimana barang bukti Sabu berupa Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman tersebut ialah tanpa ijin dari pihak yang berwenang, dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya karena Terdakwa tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

-------Bahwa terdakwa MUH. IQBAL Alias ASO Bin DARMAN, pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Sultan Hasanuddin Lorong 2 kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, ia terdakwa “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------

  • Bahwa Pada Hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira jam 00.20 Wita, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sinjai menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jln Sultan Hasanuddin Lorong 2 Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab.Sinjai sering terjadi tran Saksi narkotika jenis sabu, sehingga Anggota Sat Resnarkoba yang di Pimpin oleh Kanit 1 Opsnal Sat Narkoba Polres Sinjai AIPDA AGUSTANG,S.H melakukan serangkaian penyelidikan dilokasi tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 01.30 Wita Anggota Opsnal Res Narkoba polres sinjai mencurigai terdakwa yang mengendarai kendaraan sepeda motor dan berhenti di pinggir Jalan Sultan Hasanuddin Lorong 2 kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai, sehingga Anggota Opsnal Res Narkoba polres sinjai mendatangi terdakwa untuk melakukan pemeriksaan dan pengeledahan dimana saat penggeledahan Opsnal Res Narkoba polres sinjai menemukan 1 (satu) sachet plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) pipet plastic yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan Terdakwa didalam silicon handphone
  • Bahwa terdakwa memperoleh sabu tersebut dari Saksi KAMARUDDIN seharga Rp. 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) di Rumah Saksi KAMARUDDIN di Dusun Lappa bosse Desa Lappa Bosse Kec. Kajuara Kab Bone.
  • Bahwa Berdasarkan surat permintaan pemeriksaan secara laboratoristik dari Kepala Satuan Reserse Narkoba atas nama Kepala Kepolisian Resor Sinjai Nomor : B / 609 / Xl / 2024 / Resnarkoba, tanggal 19 November 2024, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar telah mengeluarkan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Nomor :LAB. : 4949 / NNF / XI / 2024 / Labfor,tanggal 12 Desember 2024, dengan hasil sebagai berikut:
  1. 1 (satu) sachet plastik klip dengan berat awal Netto : 0,0712 (nol koma nol tujuh satu dua) gram dan berat akhir Netto 0,0216 (nol koma nol dua satu enam) Gram (+) Positif metavitamina.
  2. 1 (satu) pipet plastic klip berisi kristal bening dengna berat netto 0,0724 (nol koma tujuh dua empat) gram dan berat akhir Netto 0,0224 (nol koma nol dua dua empat) Gram (+) Positif metavitamina
  3. 1 (satu) botol sampel Urine Positif metavitamine milik Terdakwa MUH. IQBAL Alias ASO Bin DARMAN.
  • Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan barang berupa narkotika jenis Sabu sebagaimana barang bukti berupa Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman tersebut ialah tanpa ijin dari pihak yang berwenang, dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya karena Terdakwa tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya