Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2024/PN Snj FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H 1.AHMAD DANI PUTRA Alias DANI Bin SALANG
2.ASDAR Bin DAENG SATTU
3.Salang Bin Salani
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 35/Pid.B/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-402/P.4.31/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD DANI PUTRA Alias DANI Bin SALANG[Penahanan]
2ASDAR Bin DAENG SATTU[Penahanan]
3Salang Bin Salani[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-------------- Bahwa mereka terdakwa I AHMAD DANI PUTRA Als DANI Bin SALANG dengan terdakwa II ASDAR Bin SATTU dan tersangka III SALANG Bin SALANI pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wita atau pada waktu lain pada bulan Januari atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Bulu Saraung, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadli perkara a quo, para terdakwa telah melakukan perbuatan "dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu Saksi Korban MUH NUR" yang perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:-------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin, tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wita saat saksi korban MUH NUR sedang menuju kerumah keluarganya di Jl. Bulu Saraung Keluarahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai, kemudian saksi korban bertemu dengan para terdakwa di pinggir jalan yang sedang merayakan pergantian tahun bersama dengan para warga lalu saksi korban datang dan menghampiri terdakwa III untuk berjabat tangan dengan terdakwa III, kemudian setelah berjabat tangan dengan terdakwa III saksi korban membalikan badanya untuk berjabat tangan dengan istri terdakwa III akan tetapi saat saksi korban hendak berjabat tangan, istri terdakwa III berteriak dan langsung berlari menjauh dari saksi korban, lalu setelah istri terdakwa III berteriak kemudian terdakwa III langsung memukul korban dari arah belakang menggunakan tangannya dan mengenai bagian punggung saksi korban, kemudian setelah saksi korban dipukul dari arah belakang, saksi korban langsung membalikan badan dan melihat terdakwa III sedang menganyunkan tanggannya dengan posisi mengepal kearah saksi korban, namun saksi korban berhasil menghindarinya sehingga tangan terdakwa III tidak mengenai saksi korban. Selanjutnya saat saksi korban tengah menghindar dari pukulan terdakwa III, datang terdakwa I dari arah samping kanan saksi korban dan langsung memukulnya menggunakan double stick dan mengenai mata sebelah kanan yang membuat saksi korban jatuh tersungkur ke tanah dengan posisi tengkurap.
  • Bahwa saat saksi korban terjatuh dengan posisi tengkurap, datang terdakwa II dan langsung menginjak punggung dan pinggang saksi korban menggunakan kaki, kemudian pada saat itu juga terdakwa III dan terdakwa I secara bersamasama menginjak dan naik ke atas punggung saksi korban kemudian memukul punggung dan menendang bagian perut saksi korban menggunakan kaki para terdakwa;--------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi MUH NUR mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum dari UPTD Puskesmas Balangnipa Nomor 253/PUSKBLP/SUT/II/2024 Tanggal 24 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Suci Alifyanti dengan hasil pemeriksaan yang menerangkan sebagai berikut:

 

Hasil pemeriksaan :

  1. Pada bagian kepala tampak luka memar di daerah mata sebelah kanan;
  2. Pada bagian punggung tampak luka lecet dalam punggung ukuran satu kali nol koma lima centimeter;

Kesimpulan:

Berdasarkan keadaan tersebut diatas penyebab luka memar daerah mata sebelah kanan disebabkan oleh benda tumpul. ------------------------------------------------------------------------------

----------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

Bahwa mereka terdakwa I AHMAD DANI PUTRA Als DANI Bin SALANG dengan terdakwa II ASDAR Bin SATTU dan tersangka III SALANG Bin SALANI pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wita atau pada waktu lain pada bulan Januari atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Bulu Saraung, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadli perkara a quo, para terdakwa telah turut serta melakukan "penganiayaan terhadap orang yaitu Saksi Korban MUH NUR"  yang perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin, tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wita saat saksi korban MUH NUR sedang menuju kerumah keluarganya di Jl. Bulu Saraung Keluarahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai, kemudian saksi korban bertemu dengan para terdakwa di pinggir jalan yang sedang merayakan pergantian tahun bersama dengan para warga lalu saksi korban datang dan menghampiri terdakwa III untuk berjabat tangan kemudian saksi korban membalikan badanya untuk berjabatan tangan dengan istri terdakwa III akan tetapi saat saksi korban hendak berjabat tangan, istri terdakwa III berteriak dan langsung berlari menjauh dari saksi korban, lalu setelah istri terdakwa III berteriak yang teriakannya didengar oleh terdakwa III dan langsung memukul korban dari arah belakang menggunakan tangannya dan mengenai bagian punggung saksi korban, kemudian setelah saksi korban dipukul dari arah belakang, saksi korban langsung membalikan badan dan melihat terdakwa III sedang menganyunkan tanggannya dengan posisi mengepal kearah saksi korban, namun saksi korban berhasil menghindarinya sehingga tangan terdakwa III tidak mengenai saksi korban. Selanjutnya saat saksi korban tengah menghindar dari pukulan terdakwa III, datang terdakwa I dari arah samping kanan saksi korban dan langsung memukulnya menggunakan double stick dan mengenai mata sebelah kanan yang membuat saksi korban jatuh tersungkur ke tanah dengan posisi tengkurap.
  • Bahwa saat saksi korban terjatuh dengan posisi tengkurap, datang terdakwa II dan langsung menginjak punggung dan pinggang saksi korban menggunakan kaki, kemudian pada saat itu juga terdakwa III dan terdakwa I secara bersamasama menginjak dan naik ke atas punggung saksi korban kemudian memukul punggung dan menendang bagian perut saksi korban menggunakan kaki para terdakwa;--------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi MUH NUR mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum dari UPTD Puskesmas Balangnipa Nomor 253/PUSKBLP/SUT/II/2024 Tanggal 24 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Suci Alifyanti dengan hasil pemeriksaan yang menerangkan sebagai berikut:

Hasil pemeriksaan :

  1. Pada bagian kepala tampak luka memar di daerah mata sebelah kanan;
  2. Pada bagian punggung tampak luka lecet dalam punggung ukuran satu kali nol koma lima centimeter;

 

Kesimpulan:

Berdasarkan keadaan tersebut diatas penyebab luka memar daerah mata sebelah kanan disebabkan oleh benda tumpul. ----------------------------------------------------------------------------

----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya