Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa ia terdakwa IRFAN ALS APOL BIN H.AZIS bersama dengan terdakwa EKO RAMERNI Bin RAMLAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira jam 18.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan HOS Cokroaminoto Kel. Balangnipa. Sinjai Utara Kab Sinjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
-
-
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 sekitar Jam 16.00 WITA Terdakwa dari lorong tepatnya di Jl. Hos Cokroaminoto dan melihat Lelaki EKO RAMERNI kemudian Lelaki EKO RAMERNI memanggil Terdakwa hingga Terdakwa menghampirinya dan pada saat bertemu Terdakwa bertanya “apa kamu beli?“ dan dijawab “Data/maksudnya kartu data” dan Terdakwa bertanya lagi “Ada danamu? kalau ada dana kita naik, karena ada juga danaku seratus kita CK” (maksudnya ada uang mu karena Terdakwa juga ada uang seratus ribu rupiah kita patungan untuk beli sabu) dan dijawab oleh Lelaki EKO RAMERNI “tunggu pale saya minta sama bapakku mudah-mudahan ada uangnya 300.000 (tiga ratus ribu rupiah),- karena sudah ji terima, ikutmi saja ke rumah”. Lalu selanjutnya Terdakwa berkomunikasi dengan melalui aplikasi WhatsApp (WA) dengan Lelaki MIRDA dengan menggunakan handphone milik Lelaki EKO RAMERNI dengan mengatakan melalui chat “P, sy Apol, mauka naik ini” ( maksudnya mau kesana beli sabu) dan dibalas oleh Lelaki MIRDA “berapa?” dan Terdakwa jawab “400, kasi tebalki bos (harga empat ratus ribu rupiah)” dibalas lagi oleh Lelaki MIRDA “Ok”. Saat mengumpulkan uang patungan untuk membeli shabu, ternyata uang Lelaki EKO RAMERNI hanya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyerahkan uang Terdakwa sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) jadi Terdakwa hanya membawa uang sebesar Rp.200.000.(dua ratus ribu rupiah) untuk membeli sabu kepada Lelaki MIRDA. Pada Saat diperjalanan, Terdakwa chat Lelaki MIRDA “di jln ma ini “ dan dibalas Lelaki MIRDA bahwa “Kasih keluarmi ini Hpmu, mauka estro ini kawan” (maksudnya dia menyuruh Terdakwa untuk menebus Hp teman Terdakwa sebelumnya dijadikan jaminan dalam pembelian sabu) dan Terdakwa jawab “hari minggu pi” lalu dibalas “Ok” kemudian Terdakwa mengirim pesan lagi “ketemu dimana ini bos?” lalu dijawab lagi oleh Lelaki MIRDA “ketemu di Jln” kemudian Terdakwa balas “Ok, ketemu di Maccini mi bos’’. Tidak lama Beberapa menit kemudian, Lelaki MIRDA mengirim pesan lagi kepada Terdakwa ”dimana sekarang?“ dan Terdakwa jawab ”dekat maccini ma, adama di sini”. Pada saat itu juga Lelaki MIRDA menelepon dan mengatakan “tunggu EMAN karena mau juga ambil” dan saat menelpon lelaki MIRDA juga bertanya “sama siapa?” lalu Terdakwa jawab “ada temanku”. Selanjutnya Lelaki MIRDA mengatakan “kamu saja sendiri datang, karena banyak ko”. Tidak lama kemudian datang Lelaki HERMANSYAH kemudian Terdakwa meminta uang yang dipegang oleh Lelaki EKO RAMERNI sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan Lelaki HERMANSYAH juga menyerahkan uang sebanyak Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) sembari mengatakan “kasih ki ini MIRDA.” Kemudian Terdakwa pergi sendiri menemui Lelaki MIRDA sedangkan Lelaki EKO RAMERNI dan HERMANSYAH menunggu.di pinggir jalan, dan Sekitar jarak ± 200 meter dari tempat Lelaki EKO RAMERNI dan HERMANSYAH menunggu, di situlah Terdakwa bertemu dengan Lelaki MIRDA. Pada Saat Terdakwa bertemu dengan Lelaki MIRDA, Terdakwa langsung mengatakan “tidak jadi ka beli yang sabu harga RP. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan uangku hanya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)” lalu dijawab Lelaki MIRDA “tidak apa-apa ji, adaji yang saya bawa harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)” Lalu selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) sambil mengatakan “uangnya HERMANSYAH ini yang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)’ dijawab oleh Lelaki MIRDA “kutahu ji karena sudah ja komunikasi”. Setelah itu Lelaki MIRDA kemudian menyerahkan 2 (dua) sachet yang berisi narkotika jenis sabu dan kemudian Terdakwa berpisah dengan Lelaki MIRDA. Kemudian kembalilah Terdakwa menemui Lelaki HERMANSYAH dan EKO RAMERNI dipinggir jalan dan Terdakwa memperlihatkan 2 (dua) sachet plastik klip berisi sabu dengan mengatakan kepada Lelaki HERMANYSAH ”pilih mi, sama ini” dan Lelaki HERMANSYAH menjawab “kau saja bawa sebentar saya ambilki”. Setelah itu, Terdakwa pulang dengan menggunakan sepeda motor sendiri sedangkan Lelaki HERMANSYAH berboncengan dengan Lelaki EKO RAMERNI. Namun saat di perjalanan yaitu tepatnya dijembatan TUI di Perbatasan Sinjai Timur dengan Sinjai Utara Terdakwa dan Lelaki HERMANSYAH berhenti Kemudian Lelaki EKO RAMAERNI kembali berboncengan dengan Terdakwa, lalu saat sampai di lorong di Jln. Sultan Isma Kel. Balangnipa Kab.Sinjai Terdakwa menghentikan motor Terdakwa dan Lelaki HERMANSYAH juga menghentikan sepeda motornya selanjutnya Terdakwa memperlihatkan 2 (dua) sachet yang berisi sabu dan menyuruh untuk mengambil/memilih 1 (satu) sachet. Kemudian Lelaki HERMANSYAH mengambil 1 (satu) sachet plastik klip yang berisi sabu. Pada saat itu Terdakwa akhirnya berpisah dimana saat itu Terdakwa kembali berboncengan dengan Lelaki EKO RAMERNI dan sabu tersebut Terdakwa yang membawanya serta langsung menuju ke rumah Lelaki EKO RAMERNI di Jln Hos Cokroaminoto Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab Sinjai. Tidak lama kemudian sekitar 5 lima menit, dimana saat itu Terdakwa berada diruang tamu sambil duduk-duduk, tiba-tiba Lelaki EKO RAMERNI mengatakan “ada Polisi APOL, buang cepat anua” (maksudnya sabu tersebut segera di buang) dengan spontan Terdakwa hendak merobek plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu tersebut kemudian Terdakwa ludahi dan Terdakwa selipkan/simpan di saklar lampu kamar Lelaki EKO RAMERNI. Selanjutnya Terdakwa baring dikamar dan tidak lama kemudian datanglah Petugas Kepolisian dan melakukan penggeledahan dan ditemukanlah 1 (satu) sachet shabu tersebut pada saklar lampu. Lalu pada saat itu juga Terdakwa diinterogasi terkait kepemilikan shabu tersebut, yang mana Awalnya Terdakwa berbohong dengan mengatakan kalau shabu tersebut bukan milik Terdakwa, Namun, tidak lama kemudian Terdakwa mengakui kalau Terdakwa menyimpan sabu tersebut. Selain itu, Terdakwa mengatakan juga jika uang yang Terdakwa gunakan dalam pembelian sabu tersebut adalah hasil CK/patungan dengan Lelaki EKO RAMERNI. Selanjutnya Terdakwa dan Lelaki EKO RAMERNI dibawa dan diamankan di Mapolres Sinjai;
- Bahwa Pada hari hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekitar Jam 17.30 wita Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sinjai menerima informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Hos Cokroaminoto Kel.Balangnipa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu sehingga Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sinjai yang di Pimpin langsung oleh Kaur Bin Ops Satresnarkoba IPDA NURDIN melakukan penyelidikan, pemantauan dan pengintaian. Tidak lama Kemudian sekitar Jam 18.30 wita dilakukan pengintaian disekitar Jalan Hos Cokroaminoto Kel.Balangnipa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai sehingga Anggota Sat Resnarkoba melihat 2 (dua) orang lelaki yang gerak geriknya mencurigakan masuk ke salah satu rumah sehingga Anggota Opsnal juga langsung masuk ke rumah tersebut dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 2 (dua) orang tersebut serta menemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 (nol koma delapan belas) gram yang di simpan di saklar lampu sehingga Sat Resnarkoba langsung mengamankan barang bukti tersebut yang pada saat di interogasi Terdakwa mengaku bernama Lelaki IRFAN Als. APOL dan Lelaki EKO RAMERNI serta mengakui bahwa 1 (satu) sachet narkotika tersebut adalah miliknya yang Terdakwa beli dari Lelaki MIRDA. Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti berupa 1 (satu) shacet plastiK klip berisi Kristal bening dengan berat awal bruto 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 12 Sunrise Gold IMEI 1 : 860962060745965 IMEI 2 : 860962060745973 dengan nomor Sim Card : 081240354634 milik saksi EKO RAMERNI Bin RAMLAN dibawa dan diamankan di Mapolres Sinjai;
- Bahwa narkotika jenis shabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) sachet dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 1 (satu) sachet dibeli oleh Terdakwa kepada Lelaki MIRDA, yang mana 1 (satu) sachetnya merupakan shabu yang dibeli oleh Lelaki HERMANSYAH dari Lelaki MIRDA dan Terdakwa sebagai perantara yang mengambil narkotika dari Lelaki MIRDA untuk diserahkan kepada Lelaki HERMANSYAH. Sedangkan 1 (satu) sachetnya lagi dibeli untuk Terdakwa Bersama dengan Lelaki EKO RAMERNI dengan cara patungan atau CK, dimana masing-masing dari Terdakwa dan Lelaki EKO RAMERNI mengumpulkan uang sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membayar 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu tersebut;
- Bahwa Terdakwa telah sering membeli narkotika jenis shabu kepada Lelaki MIRDA, yaitu kurang lebih sebanyak 7 (tujuh) kali, dengan rincian sudah 2 (dua) kali mengkonsumsi bersama dengan Lelaki HERMANSYAH, dan belum pernah mengkonsumsi bersama dengan Lelaki EKO RAMERNI;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor Lab :1842/NNF/V/2024 tanggal 13 Mei 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi, S.Farm.M.Tr.A.P, Apt. Eka Agustiani, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa dibawah sumpah jabatan dan diketahui oleh Plt. WAKA Kepala Bidang Labfor Polda Sul-Sel Asmawati, S.H, M.Kes, terhadap Permohonan Pemeriksaan secara Laboratorium barang bukti yang tercantum dalam Surat Nomor : B/88/V/2024/Resnarkoba tanggal 04 Mei 2024 berupa - 1 (satu) sachet plastik klip berisikan sisa kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0073 gram yang diberi Nomor barang bukti : 4221/2024/NNF benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan 1 (Satu) botol plastik bekas minuman berisi urine IRFAN ALS APOL BIN H.AZIS diberi Nomor barang bukti: 4222/2024/NNF, benar tidak ditemukan bahan Narkotika. Adapun 1 (Satu) botol plastik bekas minuman berisi urine Lelaki EKO RAMERNI diberi nomor barang bukti: 4223/2024/NNF benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan sisa barang bukti Nomor: 4221/2024/NNF setelah di periksa sachet plastic kosong setelah pemeriksaan, dan sisa barang bukti Nomor : 4222/2024/NNF dan barang bukti Nomor : 4223/2024/NNF habis untuk pemeriksaan;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai Ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa IRFAN ALS APOL BIN H.AZIS bersama dengan terdakwa EKO RAMERNI Bin RAMLAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira jam 18.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan HOS Cokroaminoto Kel. Balangnipa. Sinjai Utara Kab Sinjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ----------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 sekitar Jam 16.00 WITA Terdakwa dari lorong tepatnya di Jl. Hos Cokroaminoto dan melihat Lelaki EKO RAMERNI kemudian Lelaki EKO RAMERNI memanggil Terdakwa hingga Terdakwa menghampirinya dan pada saat bertemu Terdakwa bertanya “apa kamu beli?“ dan dijawab “Data/maksudnya kartu data” dan Terdakwa bertanya lagi “Ada danamu? kalau ada dana kita naik, karena ada juga danaku seratus kita CK” (maksudnya ada uang mu karena Terdakwa juga ada uang seratus ribu rupiah kita patungan untuk beli sabu) dan dijawab oleh Lelaki EKO RAMERNI “tunggu pale saya minta sama bapakku mudah-mudahan ada uangnya 300.000 (tiga ratus ribu rupiah),- karena sudah ji terima, ikutmi saja ke rumah”. Lalu selanjutnya Terdakwa berkomunikasi dengan melalui aplikasi WhatsApp (WA) dengan Lelaki MIRDA dengan menggunakan handphone milik Lelaki EKO RAMERNI dengan mengatakan melalui chat “P, sy Apol, mauka naik ini” ( maksudnya mau kesana beli sabu) dan dibalas oleh Lelaki MIRDA “berapa?” dan Terdakwa jawab “400, kasi tebalki bos (harga empat ratus ribu rupiah)” dibalas lagi oleh Lelaki MIRDA “Ok”. Saat mengumpulkan uang patungan untuk membeli shabu, ternyata uang Lelaki EKO RAMERNI hanya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyerahkan uang Terdakwa sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) jadi Terdakwa hanya membawa uang sebesar Rp.200.000.(dua ratus ribu rupiah) untuk membeli sabu kepada Lelaki MIRDA. Pada Saat diperjalanan, Terdakwa chat Lelaki MIRDA “di jln ma ini “ dan dibalas Lelaki MIRDA bahwa “Kasih keluarmi ini Hpmu, mauka estro ini kawan” (maksudnya dia menyuruh Terdakwa untuk menebus Hp teman Terdakwa sebelumnya dijadikan jaminan dalam pembelian sabu) dan Terdakwa jawab “hari minggu pi” lalu dibalas “Ok” kemudian Terdakwa mengirim pesan lagi “ketemu dimana ini bos?” lalu dijawab lagi oleh Lelaki MIRDA “ketemu di Jln” kemudian Terdakwa balas “Ok, ketemu di Maccini mi bos’’. Tidak lama Beberapa menit kemudian, Lelaki MIRDA mengirim pesan lagi kepada Terdakwa ”dimana sekarang?“ dan Terdakwa jawab ”dekat maccini ma, adama di sini”. Pada saat itu juga Lelaki MIRDA menelepon dan mengatakan “tunggu EMAN karena mau juga ambil” dan saat menelpon lelaki MIRDA juga bertanya “sama siapa?” lalu Terdakwa jawab “ada temanku”. Selanjutnya Lelaki MIRDA mengatakan “kamu saja sendiri datang, karena banyak ko”. Tidak lama kemudian datang Lelaki HERMANSYAH kemudian Terdakwa meminta uang yang dipegang oleh Lelaki EKO RAMERNI sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan Lelaki HERMANSYAH juga menyerahkan uang sebanyak Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) sembari mengatakan “kasih ki ini MIRDA.” Kemudian Terdakwa pergi sendiri menemui Lelaki MIRDA sedangkan Lelaki EKO RAMERNI dan HERMANSYAH menunggu.di pinggir jalan, dan Sekitar jarak ± 200 meter dari tempat Lelaki EKO RAMERNI dan HERMANSYAH menunggu, di situlah Terdakwa bertemu dengan Lelaki MIRDA. Pada Saat Terdakwa bertemu dengan Lelaki MIRDA, Terdakwa langsung mengatakan “tidak jadi ka beli yang sabu harga RP. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan uangku hanya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)” lalu dijawab Lelaki MIRDA “tidak apa-apa ji, adaji yang saya bawa harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)” Lalu selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) sambil mengatakan “uangnya HERMANSYAH ini yang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)’ dijawab oleh Lelaki MIRDA “kutahu ji karena sudah ja komunikasi”. Setelah itu Lelaki MIRDA kemudian menyerahkan 2 (dua) sachet yang berisi narkotika jenis sabu dan kemudian Terdakwa berpisah dengan Lelaki MIRDA. Kemudian kembalilah Terdakwa menemui Lelaki HERMANSYAH dan EKO RAMERNI dipinggir jalan dan Terdakwa memperlihatkan 2 (dua) sachet plastik klip berisi sabu dengan mengatakan kepada Lelaki HERMANYSAH ”pilih mi, sama ini” dan Lelaki HERMANSYAH menjawab “kau saja bawa sebentar saya ambilki”. Setelah itu, Terdakwa pulang dengan menggunakan sepeda motor sendiri sedangkan Lelaki HERMANSYAH berboncengan dengan Lelaki EKO RAMERNI. Namun saat di perjalanan yaitu tepatnya dijembatan TUI di Perbatasan Sinjai Timur dengan Sinjai Utara Terdakwa dan Lelaki HERMANSYAH berhenti Kemudian Lelaki EKO RAMAERNI kembali berboncengan dengan Terdakwa, lalu saat sampai di lorong di Jln. Sultan Isma Kel. Balangnipa Kab.Sinjai Terdakwa menghentikan motor Terdakwa dan Lelaki HERMANSYAH juga menghentikan sepeda motornya selanjutnya Terdakwa memperlihatkan 2 (dua) sachet yang berisi sabu dan menyuruh untuk mengambil/memilih 1 (satu) sachet. Kemudian Lelaki HERMANSYAH mengambil 1 (satu) sachet plastik klip yang berisi sabu. Pada saat itu Terdakwa akhirnya berpisah dimana saat itu Terdakwa kembali berboncengan dengan Lelaki EKO RAMERNI dan sabu tersebut Terdakwa yang membawanya serta langsung menuju ke rumah Lelaki EKO RAMERNI di Jln Hos Cokroaminoto Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab Sinjai. Tidak lama kemudian sekitar 5 lima menit, dimana saat itu Terdakwa berada diruang tamu sambil duduk-duduk, tiba-tiba Lelaki EKO RAMERNI mengatakan “ada Polisi APOL, buang cepat anua” (maksudnya sabu tersebut segera di buang) dengan spontan Terdakwa hendak merobek plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu tersebut kemudian Terdakwa ludahi dan Terdakwa selipkan/simpan di saklar lampu kamar Lelaki EKO RAMERNI. Selanjutnya Terdakwa baring dikamar dan tidak lama kemudian datanglah Petugas Kepolisian dan melakukan penggeledahan dan ditemukanlah 1 (satu) sachet shabu tersebut pada saklar lampu. Lalu pada saat itu juga Terdakwa diinterogasi terkait kepemilikan shabu tersebut, yang mana Awalnya Terdakwa berbohong dengan mengatakan kalau shabu tersebut bukan milik Terdakwa, Namun, tidak lama kemudian Terdakwa mengakui kalau Terdakwa menyimpan sabu tersebut. Selain itu, Terdakwa mengatakan juga jika uang yang Terdakwa gunakan dalam pembelian sabu tersebut adalah hasil CK/patungan dengan Lelaki EKO RAMERNI. Selanjutnya Terdakwa dan Lelaki EKO RAMERNI dibawa dan diamankan di Mapolres Sinjai;
- Bahwa Pada hari hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekitar Jam 17.30 wita Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sinjai menerima informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Hos Cokroaminoto Kel.Balangnipa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu sehingga Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sinjai yang di Pimpin langsung oleh Kaur Bin Ops Satresnarkoba IPDA NURDIN melakukan penyelidikan, pemantauan dan pengintaian. Tidak lama Kemudian sekitar Jam 18.30 wita dilakukan pengintaian disekitar Jalan Hos Cokroaminoto Kel.Balangnipa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai sehingga Anggota Sat Resnarkoba melihat 2 (dua) orang lelaki yang gerak geriknya mencurigakan masuk ke salah satu rumah sehingga Anggota Opsnal juga langsung masuk ke rumah tersebut dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 2 (dua) orang tersebut serta menemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 (nol koma delapan belas) gram yang di simpan di saklar lampu sehingga Sat Resnarkoba langsung mengamankan barang bukti tersebut yang pada saat di interogasi Terdakwa mengaku bernama Lelaki IRFAN Als. APOL dan Lelaki EKO RAMERNI serta mengakui bahwa 1 (satu) sachet narkotika tersebut adalah miliknya yang Terdakwa beli dari Lelaki MIRDA. Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti berupa 1 (satu) shacet plastiK klip berisi Kristal bening dengan berat awal bruto 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 12 Sunrise Gold IMEI 1 : 860962060745965 IMEI 2 : 860962060745973 dengan nomor Sim Card : 081240354634 milik saksi EKO RAMERNI Bin RAMLAN dibawa dan diamankan di Mapolres Sinjai;
- Bahwa narkotika jenis shabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) sachet dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 1 (satu) sachet dibeli oleh Terdakwa kepada Lelaki MIRDA, yang mana 1 (satu) sachetnya merupakan shabu yang dibeli oleh Lelaki HERMANSYAH dari Lelaki MIRDA dan Terdakwa sebagai perantara yang mengambil narkotika dari Lelaki MIRDA untuk diserahkan kepada Lelaki HERMANSYAH. Sedangkan 1 (satu) sachetnya lagi dibeli untuk Terdakwa Bersama dengan Lelaki EKO RAMERNI dengan cara patungan atau CK, dimana masing-masing dari Terdakwa dan Lelaki EKO RAMERNI mengumpulkan uang sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membayar 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu tersebut;
- Bahwa Terdakwa telah sering membeli narkotika jenis shabu kepada Lelaki MIRDA, yaitu kurang lebih sebanyak 7 (tujuh) kali, dengan rincian sudah 2 (dua) kali mengkonsumsi bersama dengan Lelaki HERMANSYAH, dan belum pernah mengkonsumsi bersama dengan Lelaki EKO RAMERNI;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor Lab :1842/NNF/V/2024 tanggal 13 Mei 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi, S.Farm.M.Tr.A.P, Apt. Eka Agustiani, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa dibawah sumpah jabatan dan diketahui oleh Plt. WAKA Kepala Bidang Labfor Polda Sul-Sel Asmawati, S.H, M.Kes, terhadap Permohonan Pemeriksaan secara Laboratorium barang bukti yang tercantum dalam Surat Nomor : B/88/V/2024/Resnarkoba tanggal 04 Mei 2024 berupa - 1 (satu) sachet plastik klip berisikan sisa kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0073 gram yang diberi Nomor barang bukti : 4221/2024/NNF benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan 1 (Satu) botol plastik bekas minuman berisi urine IRFAN ALS APOL BIN H.AZIS diberi Nomor barang bukti: 4222/2024/NNF, benar tidak ditemukan bahan Narkotika. Adapun 1 (Satu) botol plastik bekas minuman berisi urine Lelaki EKO RAMERNI diberi nomor barang bukti: 4223/2024/NNF benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan sisa barang bukti Nomor: 4221/2024/NNF setelah di periksa sachet plastic kosong setelah pemeriksaan, dan sisa barang bukti Nomor : 4222/2024/NNF dan barang bukti Nomor : 4223/2024/NNF habis untuk pemeriksaan;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai sebagai Ilmuwan / Peneliti, Pedagang Besar Farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika;
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |