Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan berharga Akta Jual Beli antara M. AKIB BIN SUNUSI Alias M. AKIB BIN SANUSI dengan M. SUYUTI USMAN yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Kecamatan Sinjai Timur, pada Tanggal 26 Januari Tahun 2010, yang terletak di Desa Tongke-tongke, Kecamatan Sinjai Timur, kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi selatan, dan Akta Jual Beli antara Hj. SITTI Alias SITTI BINTI DELI dengan M. SUYUTI USMAN yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Kecamatan Sinjai Timur, pada Tanggal 26 Januari Tahun 2010, yang terletak di Desa Tongke-tongke, Kecamatan Sinjai Timur, kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi selatan,
- Menyatakan sah menurut hukum, bahwa tanah sengketa I (satu) dan Tanah Sengketa II (dua) adalah milik Penggugat;
- Menyatakan bahwa segala Surat atau Akta yang di miliki Penggugat yang berhubungan dengan Tanah Sengketa adalah sah mengikat kepemilikan Penggugat.
- Menyatakan bahwa segala surat atau akta yang dimiliki Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.
- Meyatakan bahwa penguasaan atas tanah sengketa oleh Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan di atas objek sengketa dalam perkara ini.
- Menghukum kepada Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua), atau siapa saja untuk mengosongkan dan kemudian menyerahkan Tanah Sengketa kepada penggugat secara utuh, sempurna dan tanpa syarat apapun.
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empatpuluh juta brupiah)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangson) kepada penggugat sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) perhari, jika Para Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini sejak dibacakan sampai di laksanakan.
|