Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Snj M. SUYUTI USMAN 1.ANDI MUHAMMAD RISKY
2.ANDI AMINAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Snj
Tanggal Surat Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. SUYUTI USMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Subhan, SH.M SUYUTI USMAN
2Zulham, S.H.M SUYUTI USMAN
Tergugat
NoNama
1ANDI MUHAMMAD RISKY
2ANDI AMINAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1KHAIR KHALIS SYURKATI. SH., MHANDI MUHAMMAD RISKY
2KHAIR KHALIS SYURKATI. SH., MHANDI AMINAH
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan berharga Akta Jual Beli antara M. AKIB BIN SUNUSI Alias M. AKIB BIN SANUSI dengan M. SUYUTI USMAN yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Kecamatan Sinjai Timur, pada Tanggal 26 Januari Tahun 2010, yang terletak di Desa Tongke-tongke, Kecamatan Sinjai Timur, kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi selatan, dan Akta Jual Beli antara Hj. SITTI Alias SITTI BINTI DELI dengan M. SUYUTI USMAN yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Kecamatan Sinjai Timur, pada Tanggal 26 Januari Tahun 2010, yang terletak di Desa Tongke-tongke, Kecamatan Sinjai Timur, kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi selatan,
  3. Menyatakan sah menurut hukum, bahwa tanah sengketa I (satu) dan Tanah  Sengketa II (dua) adalah milik Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa segala Surat atau Akta yang di miliki Penggugat yang berhubungan dengan Tanah Sengketa adalah sah mengikat kepemilikan Penggugat.
  5. Menyatakan bahwa segala surat atau akta yang dimiliki Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.
  6. Meyatakan bahwa penguasaan atas tanah sengketa oleh Para Tergugat adalah  perbuatan melawan hukum.
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan di atas objek sengketa dalam perkara ini.
  8. Menghukum kepada Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua),  atau siapa saja untuk mengosongkan dan kemudian menyerahkan Tanah Sengketa kepada penggugat secara utuh, sempurna dan tanpa syarat apapun.
  9. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empatpuluh juta brupiah)
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  11. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangson) kepada penggugat sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) perhari, jika Para Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini sejak dibacakan sampai di laksanakan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak